<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Telah Revisi Kesalahan Ketik Pada UU KPK</title><description>Kesalahan ketik itu kini sudah diperbaiki dan ditandatangani dan dikirim kembali ke Istana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/16/337/2117634/dpr-telah-revisi-kesalahan-ketik-pada-uu-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/16/337/2117634/dpr-telah-revisi-kesalahan-ketik-pada-uu-kpk"/><item><title>DPR Telah Revisi Kesalahan Ketik Pada UU KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/16/337/2117634/dpr-telah-revisi-kesalahan-ketik-pada-uu-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/16/337/2117634/dpr-telah-revisi-kesalahan-ketik-pada-uu-kpk</guid><pubDate>Rabu 16 Oktober 2019 13:16 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/16/337/2117634/dpr-telah-revisi-kesalahan-ketik-pada-uu-kpk-U1Y83obuWE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Paripurna di DPR RI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/16/337/2117634/dpr-telah-revisi-kesalahan-ketik-pada-uu-kpk-U1Y83obuWE.jpg</image><title>Sidang Paripurna di DPR RI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Gerindra  Supratman Andi Agtas mengatakan telah mengirim kembali revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait salah ketik atau typo kepada Istana Negara.
Menurutnya kesalahan ketik itu kini sudah diperbaiki dan ditandatangani dan dikirim kembali ke Istana.
&amp;ldquo;Soal typo itu sudah ditandangani, cuma memang mungkin hari ini kali ya karena mungkin kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin saya lupa paraf. Kemarin saya paraf siang pagi hari ya harusnya sudah terkirim ya ke Setneg,&amp;rdquo; kata Supratman kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga: Mensesneg : UU KPK Masih Ada yang Typo
Seperti diketahui kesalahan ketik atau typo penulisan itu terdapat pada  Pasal 10A Ayat 4, di mana kelebihan huruf a. Selain itu perbaikan juga dilakukan pada Pasal 29 dimana penulisan usia dalam angka dan huruf tidak selaras.
&amp;ldquo;Yang lain itu itu soal umur 50 tahun, yang lain hanya karena ada yang huruf besar dan huruf kecil itu enggak terlalu bermasalah,&amp;rdquo; tuturnya.
Mantan Ketua Badan Legislasi itu juga menjelaskan bahwa revisi UU KPK sendiri secara otomatis mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak revisi tersebut disahkan, meski belum di tandatangani oleh presiden.
&amp;ldquo;Harusnya mulai berlaku tapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan. Kalau presiden ga tanda tangan otomatis itu berlaku, iya,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Gerindra  Supratman Andi Agtas mengatakan telah mengirim kembali revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait salah ketik atau typo kepada Istana Negara.
Menurutnya kesalahan ketik itu kini sudah diperbaiki dan ditandatangani dan dikirim kembali ke Istana.
&amp;ldquo;Soal typo itu sudah ditandangani, cuma memang mungkin hari ini kali ya karena mungkin kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin saya lupa paraf. Kemarin saya paraf siang pagi hari ya harusnya sudah terkirim ya ke Setneg,&amp;rdquo; kata Supratman kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga: Mensesneg : UU KPK Masih Ada yang Typo
Seperti diketahui kesalahan ketik atau typo penulisan itu terdapat pada  Pasal 10A Ayat 4, di mana kelebihan huruf a. Selain itu perbaikan juga dilakukan pada Pasal 29 dimana penulisan usia dalam angka dan huruf tidak selaras.
&amp;ldquo;Yang lain itu itu soal umur 50 tahun, yang lain hanya karena ada yang huruf besar dan huruf kecil itu enggak terlalu bermasalah,&amp;rdquo; tuturnya.
Mantan Ketua Badan Legislasi itu juga menjelaskan bahwa revisi UU KPK sendiri secara otomatis mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak revisi tersebut disahkan, meski belum di tandatangani oleh presiden.
&amp;ldquo;Harusnya mulai berlaku tapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan. Kalau presiden ga tanda tangan otomatis itu berlaku, iya,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
