<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masinton Sebut KPK Tetap Bisa Lakukan OTT dengan UU yang Baru</title><description>Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menilai, bahwa Agus Rahardjo tidak memahami UU KPK yang baru. Menurutnya OTT tetap bisa dilakukan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/16/337/2117783/masinton-sebut-kpk-tetap-bisa-lakukan-ott-dengan-uu-yang-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/16/337/2117783/masinton-sebut-kpk-tetap-bisa-lakukan-ott-dengan-uu-yang-baru"/><item><title>Masinton Sebut KPK Tetap Bisa Lakukan OTT dengan UU yang Baru</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/16/337/2117783/masinton-sebut-kpk-tetap-bisa-lakukan-ott-dengan-uu-yang-baru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/16/337/2117783/masinton-sebut-kpk-tetap-bisa-lakukan-ott-dengan-uu-yang-baru</guid><pubDate>Rabu 16 Oktober 2019 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/16/337/2117783/masinton-sebut-kpk-tetap-bisa-lakukan-ott-dengan-uu-yang-baru-OjP1O0Fode.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Masinton Pasaribu (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/16/337/2117783/masinton-sebut-kpk-tetap-bisa-lakukan-ott-dengan-uu-yang-baru-OjP1O0Fode.jpg</image><title>Masinton Pasaribu (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pasca diberlakukannya UU KPK yang baru maka secara otomatis pejabat di KPK tidak bisa dikatakan sebagai penegak hukum. Menurutnya dengan begitu KPK sudah tidak bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Merespons ucapan Agus, Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menilai, bahwa Agus tidak memahami UU KPK yang baru. Menurutnya OTT tetap bisa dilakukan.

&quot;KPK tetap melaksanakan fungsi-fungsinya, dari lidik, sidik, tuntut, pencegahan, serta koordinasi dan supervisi. Jadi KPK tetap bisa melakukan OTT, itu kan berdasarkan bekal penyadapan,&quot; kata Masinton di Gedung DPR, Rabu (16/10/2019).



Dari sisi penyadapan kata Masinton, KPK juga masih bisa melakukan hal tersebut melalui dewan pengawas sebagaimana aturan yang baru di UU KPK.

Baca Juga: UU KPK yang Baru Resmi Berlaku Otomatis Besok

&quot;Kalau dewan pengawas belum terbentuk, izin penyadapan melalui komisioner (seperti UU KPK yang lama), jadi apa yang disampaikan saudara ketua KPK karena beliau tidak paham dengan tugas dan fungsi KPK setelah UU KPK direvisi,&quot; terangnya.

Begitu juga tambah Masinton, soal sejumlah perkara di KPK yang lama sudah ditangani, tetap bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU yang baru.

&quot;Jadi perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU  baru, dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan UU lama,&quot;  tukasnya.

Sebelumnnya, Masinton memastikan UU KPK yang baru mulai besok resmi  diberlakukan secara otomatis pasca disahkan oleh DPR RI pada 17  September 2019 lalu.

Hal itu sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  (PPP), yang mana disebutkan bahwa, setelah 30 hari suatu UU sudah  disahkan DPR, namun presiden tidak tanda tangan maka UU tersebut secara  otomatis berlaku.

&quot;Ya besok mulai jam 00.00 UU 30 Tahun 2002 tentang komisi  pemberantasan tindak pidana korupsi ini akan langsung berlaku,&quot;  tutupnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pasca diberlakukannya UU KPK yang baru maka secara otomatis pejabat di KPK tidak bisa dikatakan sebagai penegak hukum. Menurutnya dengan begitu KPK sudah tidak bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Merespons ucapan Agus, Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menilai, bahwa Agus tidak memahami UU KPK yang baru. Menurutnya OTT tetap bisa dilakukan.

&quot;KPK tetap melaksanakan fungsi-fungsinya, dari lidik, sidik, tuntut, pencegahan, serta koordinasi dan supervisi. Jadi KPK tetap bisa melakukan OTT, itu kan berdasarkan bekal penyadapan,&quot; kata Masinton di Gedung DPR, Rabu (16/10/2019).



Dari sisi penyadapan kata Masinton, KPK juga masih bisa melakukan hal tersebut melalui dewan pengawas sebagaimana aturan yang baru di UU KPK.

Baca Juga: UU KPK yang Baru Resmi Berlaku Otomatis Besok

&quot;Kalau dewan pengawas belum terbentuk, izin penyadapan melalui komisioner (seperti UU KPK yang lama), jadi apa yang disampaikan saudara ketua KPK karena beliau tidak paham dengan tugas dan fungsi KPK setelah UU KPK direvisi,&quot; terangnya.

Begitu juga tambah Masinton, soal sejumlah perkara di KPK yang lama sudah ditangani, tetap bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU yang baru.

&quot;Jadi perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU  baru, dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan UU lama,&quot;  tukasnya.

Sebelumnnya, Masinton memastikan UU KPK yang baru mulai besok resmi  diberlakukan secara otomatis pasca disahkan oleh DPR RI pada 17  September 2019 lalu.

Hal itu sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  (PPP), yang mana disebutkan bahwa, setelah 30 hari suatu UU sudah  disahkan DPR, namun presiden tidak tanda tangan maka UU tersebut secara  otomatis berlaku.

&quot;Ya besok mulai jam 00.00 UU 30 Tahun 2002 tentang komisi  pemberantasan tindak pidana korupsi ini akan langsung berlaku,&quot;  tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
