<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Asal Kamerun, Thailand dan Indonesia</title><description>Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tujuh orang tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/17/337/2118248/polisi-bongkar-jaringan-narkoba-asal-kamerun-thailand-dan-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/17/337/2118248/polisi-bongkar-jaringan-narkoba-asal-kamerun-thailand-dan-indonesia"/><item><title>Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Asal Kamerun, Thailand dan Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/17/337/2118248/polisi-bongkar-jaringan-narkoba-asal-kamerun-thailand-dan-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/17/337/2118248/polisi-bongkar-jaringan-narkoba-asal-kamerun-thailand-dan-indonesia</guid><pubDate>Kamis 17 Oktober 2019 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/17/337/2118248/polisi-bongkar-jaringan-narkoba-asal-kamerun-thailand-dan-indonesia-6wcaOZbrgw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Gelar Jumpa Pers (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/17/337/2118248/polisi-bongkar-jaringan-narkoba-asal-kamerun-thailand-dan-indonesia-6wcaOZbrgw.jpg</image><title>Polisi Gelar Jumpa Pers (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri bersama dengan Ditjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta membongkar penyelundupan narkoba jaringan internasional asal Kamerun, Thailand dan Indonesia. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tujuh orang tersangka.
&quot;Jaringan ini dengan modus operandi yang baru melibatkan Kamerun, Thailand dan Indonesia,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).
Dedi menjelaskan, pihaknya menangkap seorang tersangka asal Pantai Gading Assi Cedric dengan barang bukti 61 butir kapsul yang berisikan sabu seberat 1.095 gram. Kemudian, aparat juga melakukan penangkapan terhadap dua wanita berkebangsaan Thailand, Chiangka Wandee dan Changjit Jinatta.
&quot;Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bawaan yang disimpan dalam tubuh diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 586 gram brutto,&quot; ujar Dedi.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 8 Orang Ditangkap
Selanjutnya Tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada tanggal 06 Oktober 2019 melakukan pengembangan penerima barang ke Hotel Busisness Tomang. Dalam hal ini, petugas menangkap seorang kurir yang siap untuk menjemput Narkotika jenis Sabu tersebut, Hendro Alias Kebot.Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan. Aparat pun menangkap  dua warga Thailand Phijittra Thepaut alias Ploy dan Pitchanan Thongpon  alias DAW serta orang Indonesia Januar Rifai.
&quot;Berhasil disita barang bukti Narkotika jenis Sabu yang di simpan  dalam dus warna coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu  seberat 31 Kg,&quot; ucap Dedi.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 114 Ayat(2)  Jo Pasal 132 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (2) Jo  Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana  penjara paling lama singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara dan  denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri bersama dengan Ditjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta membongkar penyelundupan narkoba jaringan internasional asal Kamerun, Thailand dan Indonesia. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tujuh orang tersangka.
&quot;Jaringan ini dengan modus operandi yang baru melibatkan Kamerun, Thailand dan Indonesia,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).
Dedi menjelaskan, pihaknya menangkap seorang tersangka asal Pantai Gading Assi Cedric dengan barang bukti 61 butir kapsul yang berisikan sabu seberat 1.095 gram. Kemudian, aparat juga melakukan penangkapan terhadap dua wanita berkebangsaan Thailand, Chiangka Wandee dan Changjit Jinatta.
&quot;Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bawaan yang disimpan dalam tubuh diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 586 gram brutto,&quot; ujar Dedi.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 8 Orang Ditangkap
Selanjutnya Tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada tanggal 06 Oktober 2019 melakukan pengembangan penerima barang ke Hotel Busisness Tomang. Dalam hal ini, petugas menangkap seorang kurir yang siap untuk menjemput Narkotika jenis Sabu tersebut, Hendro Alias Kebot.Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan. Aparat pun menangkap  dua warga Thailand Phijittra Thepaut alias Ploy dan Pitchanan Thongpon  alias DAW serta orang Indonesia Januar Rifai.
&quot;Berhasil disita barang bukti Narkotika jenis Sabu yang di simpan  dalam dus warna coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu  seberat 31 Kg,&quot; ucap Dedi.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 114 Ayat(2)  Jo Pasal 132 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (2) Jo  Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana  penjara paling lama singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara dan  denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.</content:encoded></item></channel></rss>
