<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Kabur, Protokoler Walkot Medan Menyerahkan Diri ke KPK</title><description>Andika menyerahkan diri ke Mapolrestabes Medan, siang tadi dan sedang dilakukan pemeriksaan</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/18/337/2118865/sempat-kabur-protokoler-walkot-medan-menyerahkan-diri-ke-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/18/337/2118865/sempat-kabur-protokoler-walkot-medan-menyerahkan-diri-ke-kpk"/><item><title>Sempat Kabur, Protokoler Walkot Medan Menyerahkan Diri ke KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/18/337/2118865/sempat-kabur-protokoler-walkot-medan-menyerahkan-diri-ke-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/18/337/2118865/sempat-kabur-protokoler-walkot-medan-menyerahkan-diri-ke-kpk</guid><pubDate>Jum'at 18 Oktober 2019 20:39 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/18/337/2118865/sempat-kabur-protokoler-walkot-medan-menyerahkan-diri-ke-kpk-JjeBJ3waEU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/18/337/2118865/sempat-kabur-protokoler-walkot-medan-menyerahkan-diri-ke-kpk-JjeBJ3waEU.jpg</image><title>Gedung KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Staf protokoler Wali Kota Medan, Andika (AND) menyerahkan diri setelah sempat berhasil kabur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andika menyerahkan diri ke Mapolrestabes Medan, siang tadi dan sedang dilakukan pemeriksaan.
&quot;Untuk Andika telah menyerahkan diri ke Polresta Medan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).
Andika satu-satunya orang yang berhasil kabur atau melarikan diri dari OTT KPK di Medan, Sumatera Utara. Saat itu, Andika kabur dengan membawa uang dugaan suap Rp50 juta setelah diduga hampir membunuh petugas KPK.
Andika dibuntuti oleh petugas KPK sesaat setelah menyambangi rumah kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan, Isya Anshari. Diperjalanan, Andika diberhentikam oleh petugas KPK.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Plesiran Walkot Medan ke Jepang dan Satu Kendaraan
Namun Andika justru kabur dengan cara memundurkan mobil yang sudah dihadang oleh petugas KPK. Andika nyaris menabrak petugas KPK saat melajukan mobilnya. Beruntung petugas KPK berhasil menghindari mobil yang dikendarai Andika.
KPK sendiri telah menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni,&amp;lrm;  Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota  Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai  tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dzulmi  Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa  Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari  yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Sebagai  pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan  melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya  Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau  Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Staf protokoler Wali Kota Medan, Andika (AND) menyerahkan diri setelah sempat berhasil kabur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andika menyerahkan diri ke Mapolrestabes Medan, siang tadi dan sedang dilakukan pemeriksaan.
&quot;Untuk Andika telah menyerahkan diri ke Polresta Medan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).
Andika satu-satunya orang yang berhasil kabur atau melarikan diri dari OTT KPK di Medan, Sumatera Utara. Saat itu, Andika kabur dengan membawa uang dugaan suap Rp50 juta setelah diduga hampir membunuh petugas KPK.
Andika dibuntuti oleh petugas KPK sesaat setelah menyambangi rumah kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan, Isya Anshari. Diperjalanan, Andika diberhentikam oleh petugas KPK.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Plesiran Walkot Medan ke Jepang dan Satu Kendaraan
Namun Andika justru kabur dengan cara memundurkan mobil yang sudah dihadang oleh petugas KPK. Andika nyaris menabrak petugas KPK saat melajukan mobilnya. Beruntung petugas KPK berhasil menghindari mobil yang dikendarai Andika.
KPK sendiri telah menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni,&amp;lrm;  Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota  Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai  tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dzulmi  Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa  Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari  yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Sebagai  pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan  melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya  Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau  Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
