<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita Rp20 Juta dari Rumah Dinas Kadis PUPR Indramayu</title><description>KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis, 17 Oktober 2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/18/337/2118879/kpk-sita-rp20-juta-dari-rumah-dinas-kadis-pupr-indramayu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/18/337/2118879/kpk-sita-rp20-juta-dari-rumah-dinas-kadis-pupr-indramayu"/><item><title>KPK Sita Rp20 Juta dari Rumah Dinas Kadis PUPR Indramayu</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/18/337/2118879/kpk-sita-rp20-juta-dari-rumah-dinas-kadis-pupr-indramayu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/18/337/2118879/kpk-sita-rp20-juta-dari-rumah-dinas-kadis-pupr-indramayu</guid><pubDate>Jum'at 18 Oktober 2019 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/18/337/2118879/kpk-sita-rp20-juta-dari-rumah-dinas-kadis-pupr-indramayu-xScuNH53zH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Penyitaan Uang Hasil Korupsi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/18/337/2118879/kpk-sita-rp20-juta-dari-rumah-dinas-kadis-pupr-indramayu-xScuNH53zH.jpg</image><title>Ilustrasi Penyitaan Uang Hasil Korupsi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis, 17 Oktober 2019. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu.
Ada enam lokasi yang digeledah penyidik KPK yakni rumah Kadis PUPR Indramayu, Omarsyah di Cirebon, rumah pribadi Kabid Jalan PUPR Indramayu, Wempi Triyono, dan kediaman pihak swasta Carsa AS.
Kemudian, rumah pribadi Bupati Indramayu, Supendi di Cirebon, kediaman mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin, serta rumah seorang saksi.
&quot;Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen proyek di Dinas PUPR dan uang Rp20 juta dari Rumah OMS (Omarsyah),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga: Supendi Kena OTT KPK, Pemkab Indramayu Siapkan Bantuan Hukum
Penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi hari ini. Dua lokasi yang digeledah yakni, Kantor Bupati Indramayu, dan Kantor Dinas PUPR Indramayu. Belum diketahui apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut.
&quot;Tim masih di lapangan, update informasi akan kami sampaikan kembali,&quot; ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Supendi (SP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya. Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS).Supendi diduga sering meminta  sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi  &amp;lrm;diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah  Rp100 juta.
Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga  beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi  serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek  dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Supendi tercatat mendapatkan dan  menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu  dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah (APBD).
Supendi total menerima uang dugaan suap  dari Carsa sebesar Rp200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350  juta dan sepeda. Sementara Wempy menerima Rp560 juta. Uang tersebut  diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang  dikerjakan Carsa.
Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga  sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau  Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Carsa  yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5  ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&amp;lrm;.
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis, 17 Oktober 2019. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu.
Ada enam lokasi yang digeledah penyidik KPK yakni rumah Kadis PUPR Indramayu, Omarsyah di Cirebon, rumah pribadi Kabid Jalan PUPR Indramayu, Wempi Triyono, dan kediaman pihak swasta Carsa AS.
Kemudian, rumah pribadi Bupati Indramayu, Supendi di Cirebon, kediaman mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin, serta rumah seorang saksi.
&quot;Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen proyek di Dinas PUPR dan uang Rp20 juta dari Rumah OMS (Omarsyah),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga: Supendi Kena OTT KPK, Pemkab Indramayu Siapkan Bantuan Hukum
Penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi hari ini. Dua lokasi yang digeledah yakni, Kantor Bupati Indramayu, dan Kantor Dinas PUPR Indramayu. Belum diketahui apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut.
&quot;Tim masih di lapangan, update informasi akan kami sampaikan kembali,&quot; ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Supendi (SP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya. Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS).Supendi diduga sering meminta  sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi  &amp;lrm;diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah  Rp100 juta.
Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga  beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi  serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek  dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Supendi tercatat mendapatkan dan  menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu  dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah (APBD).
Supendi total menerima uang dugaan suap  dari Carsa sebesar Rp200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350  juta dan sepeda. Sementara Wempy menerima Rp560 juta. Uang tersebut  diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang  dikerjakan Carsa.
Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga  sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau  Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Carsa  yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5  ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&amp;lrm;.
</content:encoded></item></channel></rss>
