<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi</title><description>Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/21/337/2119521/pn-jaksel-gelar-sidang-perdana-praperadilan-eks-menpora-imam-nahrawi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/21/337/2119521/pn-jaksel-gelar-sidang-perdana-praperadilan-eks-menpora-imam-nahrawi"/><item><title>PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/21/337/2119521/pn-jaksel-gelar-sidang-perdana-praperadilan-eks-menpora-imam-nahrawi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/21/337/2119521/pn-jaksel-gelar-sidang-perdana-praperadilan-eks-menpora-imam-nahrawi</guid><pubDate>Senin 21 Oktober 2019 07:16 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/21/337/2119521/pn-jaksel-gelar-sidang-perdana-praperadilan-eks-menpora-imam-nahrawi-Mpwyxlb4VT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Menpora, Imam Nahrawi akan menjalani sidang perdana praperadilan melawan KPK di PN Jaksel (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/21/337/2119521/pn-jaksel-gelar-sidang-perdana-praperadilan-eks-menpora-imam-nahrawi-Mpwyxlb4VT.jpg</image><title>Mantan Menpora, Imam Nahrawi akan menjalani sidang perdana praperadilan melawan KPK di PN Jaksel (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini menggelar sidang perdana praperadilan, yang dilayangkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Imam sebelumnya telah ditetapkan  tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
&quot;Sidang perdana Senin 21 Oktober, agenda sidang pukul 09.00 WIB,&quot; ungkap Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Senin (21/10/2019).
Gugatan Imam Nahrawi teregistrasi dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PNJKT.SEL. Gugatan Imam Nahrawi terdaftar pada Selasa, 8 Oktober 2019. Sidang ini terbuka untuk umum. Sedangkan sidang praperadilan Imam Nahrawi melawan KPK akan dipimpin&amp;lrm; oleh hakim tunggal Elfian.
KPK sebelumnya menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Asprinya, Miftahul Ulum (MIU).
Imam Nahrawi (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Imam menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini menggelar sidang perdana praperadilan, yang dilayangkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Imam sebelumnya telah ditetapkan  tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
&quot;Sidang perdana Senin 21 Oktober, agenda sidang pukul 09.00 WIB,&quot; ungkap Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Senin (21/10/2019).
Gugatan Imam Nahrawi teregistrasi dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PNJKT.SEL. Gugatan Imam Nahrawi terdaftar pada Selasa, 8 Oktober 2019. Sidang ini terbuka untuk umum. Sedangkan sidang praperadilan Imam Nahrawi melawan KPK akan dipimpin&amp;lrm; oleh hakim tunggal Elfian.
KPK sebelumnya menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Asprinya, Miftahul Ulum (MIU).
Imam Nahrawi (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Imam menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora.</content:encoded></item></channel></rss>
