<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Telisik Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Periksa 3 Pegawai Waskita Karya &amp;#8206;</title><description>Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi &amp;lrm;terkait pekerjaan fiktif.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/21/337/2119563/telisik-korupsi-14-proyek-fiktif-kpk-periksa-3-pegawai-waskita-karya-8206</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/21/337/2119563/telisik-korupsi-14-proyek-fiktif-kpk-periksa-3-pegawai-waskita-karya-8206"/><item><title>Telisik Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Periksa 3 Pegawai Waskita Karya &amp;#8206;</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/21/337/2119563/telisik-korupsi-14-proyek-fiktif-kpk-periksa-3-pegawai-waskita-karya-8206</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/21/337/2119563/telisik-korupsi-14-proyek-fiktif-kpk-periksa-3-pegawai-waskita-karya-8206</guid><pubDate>Senin 21 Oktober 2019 10:23 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/21/337/2119563/telisik-korupsi-14-proyek-fiktif-kpk-periksa-3-pegawai-waskita-karya-8206-6DRqcyyLD6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/21/337/2119563/telisik-korupsi-14-proyek-fiktif-kpk-periksa-3-pegawai-waskita-karya-8206-6DRqcyyLD6.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi &amp;lrm;terkait pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya. Pengusutan itu ditandai dengan intensnya pemeriksaan sejumlah saksi dalam beberapa waktu belakangan ini.
Sejalan dengan itu, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang merupakan karyawan PT Waskita Karya. Ketiga saksi itu yakni, Tri Mulyo Wibowo, Kwatantra, dan Julizar Kurniawan.
&quot;Kketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Kadiv II PT Waskita Karya, Fathor Rachman),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Sebelumnya, KPK sendiri telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Kelima orang tersebut yakni, Dirut PT Waskita Beton, Jarot Subana; Kadiv II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; General Manager (GM) Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuli Ariandi Siregar.
Kemudian&amp;lrm;, Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman; serta Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PU, Pitoyo Subandrio. Kelimanya dicegah keluar negeri sejak 3 Mei 2019 terhitung hingga enam bulan ke depan.
Namun demikian, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.
Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.Empat perusahaan sub kontraktor yang telah ditunjuk Ariandi dan Fathor tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan sub kontraktor tersebut.
Selanjutnya, perusahaan-perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.
Atas perbuatanya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi &amp;lrm;terkait pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya. Pengusutan itu ditandai dengan intensnya pemeriksaan sejumlah saksi dalam beberapa waktu belakangan ini.
Sejalan dengan itu, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang merupakan karyawan PT Waskita Karya. Ketiga saksi itu yakni, Tri Mulyo Wibowo, Kwatantra, dan Julizar Kurniawan.
&quot;Kketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Kadiv II PT Waskita Karya, Fathor Rachman),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Sebelumnya, KPK sendiri telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Kelima orang tersebut yakni, Dirut PT Waskita Beton, Jarot Subana; Kadiv II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; General Manager (GM) Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuli Ariandi Siregar.
Kemudian&amp;lrm;, Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman; serta Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PU, Pitoyo Subandrio. Kelimanya dicegah keluar negeri sejak 3 Mei 2019 terhitung hingga enam bulan ke depan.
Namun demikian, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.
Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.Empat perusahaan sub kontraktor yang telah ditunjuk Ariandi dan Fathor tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan sub kontraktor tersebut.
Selanjutnya, perusahaan-perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.
Atas perbuatanya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
