<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Mengaku Tak Diminta Telusuri Rekam Jejak Menteri Kabinet Kerja Jokowi Jilid II</title><description>Febri Diansyah mengaku pihaknya tidak diminta oleh Presiden Jokowi untuk menelusuri rekam jejak para menteri kabinet kerja jilid II.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/23/337/2120594/kpk-mengaku-tak-diminta-telusuri-rekam-jejak-menteri-kabinet-kerja-jokowi-jilid-ii</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/23/337/2120594/kpk-mengaku-tak-diminta-telusuri-rekam-jejak-menteri-kabinet-kerja-jokowi-jilid-ii"/><item><title>KPK Mengaku Tak Diminta Telusuri Rekam Jejak Menteri Kabinet Kerja Jokowi Jilid II</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/23/337/2120594/kpk-mengaku-tak-diminta-telusuri-rekam-jejak-menteri-kabinet-kerja-jokowi-jilid-ii</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/23/337/2120594/kpk-mengaku-tak-diminta-telusuri-rekam-jejak-menteri-kabinet-kerja-jokowi-jilid-ii</guid><pubDate>Rabu 23 Oktober 2019 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/23/337/2120594/kpk-mengaku-tak-diminta-telusuri-rekam-jejak-menteri-kabinet-kerja-jokowi-jilid-ii-kXoLcgR1y8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/23/337/2120594/kpk-mengaku-tak-diminta-telusuri-rekam-jejak-menteri-kabinet-kerja-jokowi-jilid-ii-kXoLcgR1y8.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku pihaknya tidak diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menelusuri rekam jejak para menteri kabinet kerja jilid II.
&quot;Setahu saya tidak ada,&quot; kata Febri saat dikonfirmasi soal permintaan rekam jejak menteri kabinet kerja jilid II, Rabu (23/10/2019).
Lebih lanjut, Febri mengamini b&amp;lrm;ahwa memang ada nama menteri yang dipilih oleh Presiden Jokowi pernah menjadi saksi dalam sebuah perkara yang berbeda-beda.
&quot;Kan ada pertanyaan dari teman-teman media, karena kan sebelumnya juga sudah muncul juga di pemberitaan tentang pemanggilan pihak-pihak tertentu sebagai saksi,&quot; ujarnya.
Baca Juga: Ini Susunan Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf Amin
Sejumlah nama menteri yang pernah menjadi saksi dalam sebuah perkara korupsi yakni, Politikus Golkar, Zainudin Amali; Politikus PKB, Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziah; serta Politikus PDI-Perjuangan, Yasonna Hamonganan Laoly.
Nama Zainudin Amali pernah disebut-sebut dalam kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam fakta persidangan, Zainudin dan Akil disebut pernah melakukan komunikasi pada 1-2 Oktober 2013 melalui BlackBerry Messeger (BBM) untuk membicarakan sengketa Pilkada Jawa Timur.

Zainudin Amali juga pernah diperiksa dalam penanganan perkara suap Kementerian ESDM yang melibatkan Menteri ESDM Jero Wacik. Anggota legislator dari Jawa Timur tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen ESDM Waryono Karno.
Bahkan, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor Zainudin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII (energi, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup). Kendati demikian, Zainudin menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima aliran dana dari Sekjen ESDM. (kha)Sedangkan Abdul Halim Iskandar, pernah diperiksa sebagai saksi di KPK  pada 31 Juli 2018. Abdul Halim Iskandar sendiri merupakan kakak kandung  Ketum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imim).
Saat itu, Abdul Halim ditelisik oleh KPK soal hubungannya dengan  Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Dalam hal ini, Taufiqurrahman merupakan  tersangka suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Ida Fauziah pernah menjadi saksi kasus dugaan korupsi  pelaksanaan Haji 2012 sampai 2013. Ida yang saat itu merupakan Ketua  Komisi VIII DPR dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri  Agama Surhadharma Ali.
Terakhir, nama Yasonna Hamonganan Laoly, pernah terseret dalam kasus  korupsi proyek e-KTP. Yasonna sudah beberapa kali diperiksa sebagai  saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Yasonna pernah disebut ikut turut menerima uang panas e-KTP sebesar  USD84 ribu dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto. &amp;lrm;Namun, Yasonna  membantah menerima uang tersebut.
Menurut Febri, nama-nama tersebut memang pernah dipanggil dalam  kapasitasnya sebagai saksi. Namun memang, KPK menyatakan bahwa para  saksi tersebut belum tentu terlibat dalam sebuah perkara.
&quot;Memang ketika dipanggil sebagai saksi kan belum tentu terlibat. Tapi  ada juga di fakta sidang kan kelihatan, apakah misalnya orang-orang  tertentu itu diduga pernah menerima atau memberikan gratifikasi atau  punya peran yang lain, atau sekedar ia mengetahui karena posisinya  sebagai atasan atau kebijakan tertentu,&quot; ucapnya. (kha)</description><content:encoded>JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku pihaknya tidak diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menelusuri rekam jejak para menteri kabinet kerja jilid II.
&quot;Setahu saya tidak ada,&quot; kata Febri saat dikonfirmasi soal permintaan rekam jejak menteri kabinet kerja jilid II, Rabu (23/10/2019).
Lebih lanjut, Febri mengamini b&amp;lrm;ahwa memang ada nama menteri yang dipilih oleh Presiden Jokowi pernah menjadi saksi dalam sebuah perkara yang berbeda-beda.
&quot;Kan ada pertanyaan dari teman-teman media, karena kan sebelumnya juga sudah muncul juga di pemberitaan tentang pemanggilan pihak-pihak tertentu sebagai saksi,&quot; ujarnya.
Baca Juga: Ini Susunan Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf Amin
Sejumlah nama menteri yang pernah menjadi saksi dalam sebuah perkara korupsi yakni, Politikus Golkar, Zainudin Amali; Politikus PKB, Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziah; serta Politikus PDI-Perjuangan, Yasonna Hamonganan Laoly.
Nama Zainudin Amali pernah disebut-sebut dalam kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam fakta persidangan, Zainudin dan Akil disebut pernah melakukan komunikasi pada 1-2 Oktober 2013 melalui BlackBerry Messeger (BBM) untuk membicarakan sengketa Pilkada Jawa Timur.

Zainudin Amali juga pernah diperiksa dalam penanganan perkara suap Kementerian ESDM yang melibatkan Menteri ESDM Jero Wacik. Anggota legislator dari Jawa Timur tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen ESDM Waryono Karno.
Bahkan, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor Zainudin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII (energi, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup). Kendati demikian, Zainudin menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima aliran dana dari Sekjen ESDM. (kha)Sedangkan Abdul Halim Iskandar, pernah diperiksa sebagai saksi di KPK  pada 31 Juli 2018. Abdul Halim Iskandar sendiri merupakan kakak kandung  Ketum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imim).
Saat itu, Abdul Halim ditelisik oleh KPK soal hubungannya dengan  Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Dalam hal ini, Taufiqurrahman merupakan  tersangka suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Ida Fauziah pernah menjadi saksi kasus dugaan korupsi  pelaksanaan Haji 2012 sampai 2013. Ida yang saat itu merupakan Ketua  Komisi VIII DPR dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri  Agama Surhadharma Ali.
Terakhir, nama Yasonna Hamonganan Laoly, pernah terseret dalam kasus  korupsi proyek e-KTP. Yasonna sudah beberapa kali diperiksa sebagai  saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Yasonna pernah disebut ikut turut menerima uang panas e-KTP sebesar  USD84 ribu dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto. &amp;lrm;Namun, Yasonna  membantah menerima uang tersebut.
Menurut Febri, nama-nama tersebut memang pernah dipanggil dalam  kapasitasnya sebagai saksi. Namun memang, KPK menyatakan bahwa para  saksi tersebut belum tentu terlibat dalam sebuah perkara.
&quot;Memang ketika dipanggil sebagai saksi kan belum tentu terlibat. Tapi  ada juga di fakta sidang kan kelihatan, apakah misalnya orang-orang  tertentu itu diduga pernah menerima atau memberikan gratifikasi atau  punya peran yang lain, atau sekedar ia mengetahui karena posisinya  sebagai atasan atau kebijakan tertentu,&quot; ucapnya. (kha)</content:encoded></item></channel></rss>
