<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Sesmenpora untuk Tersangka Imam Nahrawi</title><description>Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/23/337/2120642/kpk-periksa-sesmenpora-untuk-tersangka-imam-nahrawi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/23/337/2120642/kpk-periksa-sesmenpora-untuk-tersangka-imam-nahrawi"/><item><title>KPK Periksa Sesmenpora untuk Tersangka Imam Nahrawi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/23/337/2120642/kpk-periksa-sesmenpora-untuk-tersangka-imam-nahrawi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/23/337/2120642/kpk-periksa-sesmenpora-untuk-tersangka-imam-nahrawi</guid><pubDate>Rabu 23 Oktober 2019 12:46 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/23/337/2120642/kpk-periksa-sesmenpora-untuk-tersangka-imam-nahrawi-JA0hftWvqH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/23/337/2120642/kpk-periksa-sesmenpora-untuk-tersangka-imam-nahrawi-JA0hftWvqH.jpg</image><title>Gedung KPK. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda &amp;lrm;dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, pada hari ini.
Sedianya, Gatot&amp;lrm; akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Gatot diperiksa untuk tersangka mantan Menpora, Imam Nahrawi (IMR).
&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2019).
Selain Sesmenpora, penyidik memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu Karyawan PT BNI, Esra Juni Hartaty Siburian; Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Oyong Yanuar Asmara; Staf Bagian Perencanaan KONI, Twisyono.
Kemudian, Plt Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi, Ahmad Arsani; Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSM) Kemenpora, Akbar Mia; Kabid Hukum KONI Pusat, Amir Karyatin; Karyawan Bank, Denim Martyan; serta Kabag Keuangan Kemenpora, Eny Purnawati.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/09/27/58893/301968_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Mereka juga akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Imam Nahrawi. Diduga, KPK sedang mengusut aliran uang yang diterima Imam Nahrawi dalam perkara ini.
KPK sendiri telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya (aspri), Miftahul Ulum (MIU).

Baca Juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi

Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Imam menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora.

Baca Juga : Eks Menpora Imam Nahrawi Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel


</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda &amp;lrm;dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, pada hari ini.
Sedianya, Gatot&amp;lrm; akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Gatot diperiksa untuk tersangka mantan Menpora, Imam Nahrawi (IMR).
&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2019).
Selain Sesmenpora, penyidik memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu Karyawan PT BNI, Esra Juni Hartaty Siburian; Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Oyong Yanuar Asmara; Staf Bagian Perencanaan KONI, Twisyono.
Kemudian, Plt Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi, Ahmad Arsani; Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSM) Kemenpora, Akbar Mia; Kabid Hukum KONI Pusat, Amir Karyatin; Karyawan Bank, Denim Martyan; serta Kabag Keuangan Kemenpora, Eny Purnawati.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/09/27/58893/301968_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Mereka juga akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Imam Nahrawi. Diduga, KPK sedang mengusut aliran uang yang diterima Imam Nahrawi dalam perkara ini.
KPK sendiri telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya (aspri), Miftahul Ulum (MIU).

Baca Juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi

Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Imam menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora.

Baca Juga : Eks Menpora Imam Nahrawi Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel


</content:encoded></item></channel></rss>
