<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mabes Polri: Penunjukan Kabareskrim Idham Azis sebagai Kapolri Hak Prerogatif Presiden</title><description>Polri sudah bersurat ke DPR terkait penunjukan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/23/337/2120769/mabes-polri-penunjukan-kabareskrim-idham-azis-sebagai-kapolri-hak-prerogatif-presiden</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/23/337/2120769/mabes-polri-penunjukan-kabareskrim-idham-azis-sebagai-kapolri-hak-prerogatif-presiden"/><item><title>Mabes Polri: Penunjukan Kabareskrim Idham Azis sebagai Kapolri Hak Prerogatif Presiden</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/23/337/2120769/mabes-polri-penunjukan-kabareskrim-idham-azis-sebagai-kapolri-hak-prerogatif-presiden</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/23/337/2120769/mabes-polri-penunjukan-kabareskrim-idham-azis-sebagai-kapolri-hak-prerogatif-presiden</guid><pubDate>Rabu 23 Oktober 2019 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/23/337/2120769/mabes-polri-penunjukan-kabareskrim-idham-azis-sebagai-kapolri-hak-prerogatif-presiden-ob20jf5X5G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Idham Azis saat menjabat Kapolda Metro Jaya. (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/23/337/2120769/mabes-polri-penunjukan-kabareskrim-idham-azis-sebagai-kapolri-hak-prerogatif-presiden-ob20jf5X5G.jpg</image><title>Idham Azis saat menjabat Kapolda Metro Jaya. (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Kabareskrim Komisaris Jendral (Komjen) Idham Azis sebagai Kapolri. Idham menggantikan Tito Karnavian yang kini mendapat jabatan baru sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kabinet Indonesia Maju.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penunjukan Idham Azis sebagai Kapolri merupakan hak prerogratif presiden. Polri pun sudah bersurat kepada DPR terkait hal itu.
&quot;Jadi untuk penunjukan Kapolri adalah hak prerogratif presiden, Mabes Polri sudah berkirim surat ke DPR RI tentang penunjukan calon tunggal Kapolri yaitu Bapak Kabareskrim Komjen Idham Azis. Untuk surat sudah diterima,&quot; kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (23/10/2019).
Nantinya, kata Dedi, DPR RI melalui Komisi III akan melakukan fit and proper test terhadap Idham sebelum disetujui sebagai Kapolri. Uji kelayakan dan kepatutan itu dilakukan setelah Komisi III DPR terbentuk.



&quot;DPR akan menyiapkan dulu perangkat Komisi III, setelah Komisi III terbentuk akan dibuat rencana pemanggilan atau fit and proper test yang akan dilakukan oleh Pak Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri yang sudah ditetapkan oleh bapak presiden,&quot; tuturnya.
Untuk saat ini, lanjut Dedi, Korps Bhayangkara itu dipimpin Pelaksana Tugas Harian Kapolri yang diisi Wakapolri Komjen Ari Dono. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) yang telah dikeluarkan pada 22 Oktober 2019.

Baca Juga : Ditunjuk Jadi Kapolri, Komjen Idham Azis Akan Diuji Kelayakan di DPR

&quot;Untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolri maka presiden mengeluarkan dua Keppres. Keppres yang pertama adalah Keppres Nomor 91 Polri Tahun 2019 tentang penunjukan bapak Wakapolri Bapak Komjen Ari Dono sebagai Pelaksana Tugas harian kapolri,&quot; ucapnya.
&quot;Keppres kedua, Nomor 92 Polri Tahun 2019 sama tertanggalnya, tanggal 22 Oktober 2019 tentang pemberhentian dengan hormat Kapolri Jenderal Muhamad Tito Karnavian,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Ari Dono Sukamto Jadi Pelaksana Harian Kapolri hingga Idham Azis Dilantik

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Kabareskrim Komisaris Jendral (Komjen) Idham Azis sebagai Kapolri. Idham menggantikan Tito Karnavian yang kini mendapat jabatan baru sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kabinet Indonesia Maju.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penunjukan Idham Azis sebagai Kapolri merupakan hak prerogratif presiden. Polri pun sudah bersurat kepada DPR terkait hal itu.
&quot;Jadi untuk penunjukan Kapolri adalah hak prerogratif presiden, Mabes Polri sudah berkirim surat ke DPR RI tentang penunjukan calon tunggal Kapolri yaitu Bapak Kabareskrim Komjen Idham Azis. Untuk surat sudah diterima,&quot; kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (23/10/2019).
Nantinya, kata Dedi, DPR RI melalui Komisi III akan melakukan fit and proper test terhadap Idham sebelum disetujui sebagai Kapolri. Uji kelayakan dan kepatutan itu dilakukan setelah Komisi III DPR terbentuk.



&quot;DPR akan menyiapkan dulu perangkat Komisi III, setelah Komisi III terbentuk akan dibuat rencana pemanggilan atau fit and proper test yang akan dilakukan oleh Pak Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri yang sudah ditetapkan oleh bapak presiden,&quot; tuturnya.
Untuk saat ini, lanjut Dedi, Korps Bhayangkara itu dipimpin Pelaksana Tugas Harian Kapolri yang diisi Wakapolri Komjen Ari Dono. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) yang telah dikeluarkan pada 22 Oktober 2019.

Baca Juga : Ditunjuk Jadi Kapolri, Komjen Idham Azis Akan Diuji Kelayakan di DPR

&quot;Untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolri maka presiden mengeluarkan dua Keppres. Keppres yang pertama adalah Keppres Nomor 91 Polri Tahun 2019 tentang penunjukan bapak Wakapolri Bapak Komjen Ari Dono sebagai Pelaksana Tugas harian kapolri,&quot; ucapnya.
&quot;Keppres kedua, Nomor 92 Polri Tahun 2019 sama tertanggalnya, tanggal 22 Oktober 2019 tentang pemberhentian dengan hormat Kapolri Jenderal Muhamad Tito Karnavian,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Ari Dono Sukamto Jadi Pelaksana Harian Kapolri hingga Idham Azis Dilantik

</content:encoded></item></channel></rss>
