<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Imbau Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju Segera Setor LHKPN</title><description>KPK mengimbau para menteri di Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin segera menyetorkan LHKPN.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/24/337/2121015/kpk-imbau-menteri-baru-kabinet-indonesia-maju-segera-setor-lhkpn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/24/337/2121015/kpk-imbau-menteri-baru-kabinet-indonesia-maju-segera-setor-lhkpn"/><item><title>KPK Imbau Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju Segera Setor LHKPN</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/24/337/2121015/kpk-imbau-menteri-baru-kabinet-indonesia-maju-segera-setor-lhkpn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/24/337/2121015/kpk-imbau-menteri-baru-kabinet-indonesia-maju-segera-setor-lhkpn</guid><pubDate>Kamis 24 Oktober 2019 06:48 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/24/337/2121015/kpk-imbau-menteri-baru-kabinet-indonesia-maju-segera-setor-lhkpn-GhEWAmybFj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/24/337/2121015/kpk-imbau-menteri-baru-kabinet-indonesia-maju-segera-setor-lhkpn-GhEWAmybFj.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri di Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan sebagai Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu, sebagi bentuk pencegahan dari tindak pidana korupsi.
&quot;Dalam momentum ini, sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para Menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (24/10/2019).
Febri mengatakan, bagi menteri yang sebelumnya telah menjadi penyelenggara dan sudah melaporkan LHKPN periodik 2019, maka tidak perlu lagi menyerahkan LHKPN untuk tahun ini.
&quot;Pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari-31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019),&quot; kata Febri.
Sedangkan bagi menteri yang baru menjabat atau sebelumnya bukan penyelenggara negara, maka wajib melaporkan LHKPN dalam kurun waktu tiga bulan.
&quot;Dan bagi mantan Menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi Penyelenggara Negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan,&quot; imbuhnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/10/23/59261/304482_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Lantik Para Menteri Kabinet Indonesia Maju&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
KPK mengingatkan pentingnya pelaporan LHKPN bagi para menteri. Sebab, hal itu bisa menjadi contoh bagi anak buahnya di kementerian.
&quot;Kesadaran pucuk Pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya,&quot; ujarnya.
Adapun, proses pelaporan saat ini bisa dengan sistem elektronik yakni melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/ atau melaporkan lewat Unit Pengelola yang mengurusi LHKPN di setiap kementerian.
&quot;Atau bisa datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut,&quot; imbuhnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri di Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan sebagai Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu, sebagi bentuk pencegahan dari tindak pidana korupsi.
&quot;Dalam momentum ini, sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para Menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (24/10/2019).
Febri mengatakan, bagi menteri yang sebelumnya telah menjadi penyelenggara dan sudah melaporkan LHKPN periodik 2019, maka tidak perlu lagi menyerahkan LHKPN untuk tahun ini.
&quot;Pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari-31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019),&quot; kata Febri.
Sedangkan bagi menteri yang baru menjabat atau sebelumnya bukan penyelenggara negara, maka wajib melaporkan LHKPN dalam kurun waktu tiga bulan.
&quot;Dan bagi mantan Menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi Penyelenggara Negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan,&quot; imbuhnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/10/23/59261/304482_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Lantik Para Menteri Kabinet Indonesia Maju&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
KPK mengingatkan pentingnya pelaporan LHKPN bagi para menteri. Sebab, hal itu bisa menjadi contoh bagi anak buahnya di kementerian.
&quot;Kesadaran pucuk Pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya,&quot; ujarnya.
Adapun, proses pelaporan saat ini bisa dengan sistem elektronik yakni melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/ atau melaporkan lewat Unit Pengelola yang mengurusi LHKPN di setiap kementerian.
&quot;Atau bisa datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut,&quot; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
