<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Ingatkan Menteri Baru soal Larangan Menerima Suap dan Gratifikasi</title><description>KPK mengingatkan menteri-menteri baru di Kabinet Indonesia Maju untuk tidak menerima segala bentuk suap dan gratifikasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/24/337/2121050/kpk-ingatkan-menteri-baru-soal-larangan-menerima-suap-dan-gratifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/24/337/2121050/kpk-ingatkan-menteri-baru-soal-larangan-menerima-suap-dan-gratifikasi"/><item><title>KPK Ingatkan Menteri Baru soal Larangan Menerima Suap dan Gratifikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/24/337/2121050/kpk-ingatkan-menteri-baru-soal-larangan-menerima-suap-dan-gratifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/24/337/2121050/kpk-ingatkan-menteri-baru-soal-larangan-menerima-suap-dan-gratifikasi</guid><pubDate>Kamis 24 Oktober 2019 09:58 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/24/337/2121050/kpk-ingatkan-menteri-baru-soal-larangan-menerima-suap-dan-gratifikasi-mLVwb2619S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabinet Indonesia Maju. (Foto: Arif Julianto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/24/337/2121050/kpk-ingatkan-menteri-baru-soal-larangan-menerima-suap-dan-gratifikasi-mLVwb2619S.jpg</image><title>Kabinet Indonesia Maju. (Foto: Arif Julianto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo telah resmi melantik para menteri dan pejabat setingkat menteri yang mengisi Kabinet Indonesia Maju periode pemerintahan 2019&amp;ndash;2024. Dari sejumlah menteri yang dipilih Jokowi, ada nama baru yang masuk ke pemerintahan, seperti Nadiem Anwar Makarim, Wishnutama Kusubandio, dan Erick Thohir.
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan soal batasan-batasan ketika menjadi menteri atau penyelenggara negara yang baru. Mereka dilarang menerima apa pun yang berkaitan dengan jabatannya.
Baca juga:  KPK Imbau Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju Segera Setor LHKPN&amp;nbsp;
 

&quot;Sebagai bagian dari upaya memprioritaskan pencegahan korupsi, KPK juga mengimbau para pejabat yang baru dilantik, terutama yang baru menjadi penyelenggara negara, agar menyadari batasan-batasan baru yang diatur secara hukum, seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin, atau nama-nama lain,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (24/10/2019).
Ia menyarankan para pejabat baru berani menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Namun jika dalam keadaan terdesak dan tidak bisa menolak, maka para penyelenggara negara wajib melapor ke KPK.
Baca juga:   Jadi Menag, Fachrul Razi: Mungkin karena Saya Suka Ceramah&amp;nbsp;
 
&quot;Misal karena pemberian tidak langsung, maka wajib segera dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,&quot; ucap Febri.
Lebih lanjut dia menerangkan, KPK juga telah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan sejumlah kementerian serta lembaga negara dalam upaya pencegahan korupsi.
Baca juga:   Muhammadiyah: Semoga Menteri Diberi Kekuatan Iman Takwa Dalam Jalankan Tugas&amp;nbsp;
 
Koordinasi itu meliputi pemetaan sektor rawan korupsi, survei persepsi integritas, kajian-kajian sektor strategis, serta pendidikan antikorupsi di sejumlah jenjang pendidikan hingga revitalisasi audit aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
&quot;Sejumlah program tersebut juga menjadi bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi yang diperintahkan oleh Presiden kepada sejumlah kementerian/lembaga. Hal ini tentu perlu dilakukan secara lebih serius agar upaya pencegahan korupsi benar-benar dapat menjadi perhatian dan dalam pelaksanaannya, tidak hanya bersifat seremonial,&quot; jelas dia.
Baca juga:   Surya Paloh Tak Kecewa Jaksa Agung Bukan dari Kader Nasdem&amp;nbsp;


</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo telah resmi melantik para menteri dan pejabat setingkat menteri yang mengisi Kabinet Indonesia Maju periode pemerintahan 2019&amp;ndash;2024. Dari sejumlah menteri yang dipilih Jokowi, ada nama baru yang masuk ke pemerintahan, seperti Nadiem Anwar Makarim, Wishnutama Kusubandio, dan Erick Thohir.
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan soal batasan-batasan ketika menjadi menteri atau penyelenggara negara yang baru. Mereka dilarang menerima apa pun yang berkaitan dengan jabatannya.
Baca juga:  KPK Imbau Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju Segera Setor LHKPN&amp;nbsp;
 

&quot;Sebagai bagian dari upaya memprioritaskan pencegahan korupsi, KPK juga mengimbau para pejabat yang baru dilantik, terutama yang baru menjadi penyelenggara negara, agar menyadari batasan-batasan baru yang diatur secara hukum, seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin, atau nama-nama lain,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (24/10/2019).
Ia menyarankan para pejabat baru berani menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Namun jika dalam keadaan terdesak dan tidak bisa menolak, maka para penyelenggara negara wajib melapor ke KPK.
Baca juga:   Jadi Menag, Fachrul Razi: Mungkin karena Saya Suka Ceramah&amp;nbsp;
 
&quot;Misal karena pemberian tidak langsung, maka wajib segera dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,&quot; ucap Febri.
Lebih lanjut dia menerangkan, KPK juga telah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan sejumlah kementerian serta lembaga negara dalam upaya pencegahan korupsi.
Baca juga:   Muhammadiyah: Semoga Menteri Diberi Kekuatan Iman Takwa Dalam Jalankan Tugas&amp;nbsp;
 
Koordinasi itu meliputi pemetaan sektor rawan korupsi, survei persepsi integritas, kajian-kajian sektor strategis, serta pendidikan antikorupsi di sejumlah jenjang pendidikan hingga revitalisasi audit aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
&quot;Sejumlah program tersebut juga menjadi bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi yang diperintahkan oleh Presiden kepada sejumlah kementerian/lembaga. Hal ini tentu perlu dilakukan secara lebih serius agar upaya pencegahan korupsi benar-benar dapat menjadi perhatian dan dalam pelaksanaannya, tidak hanya bersifat seremonial,&quot; jelas dia.
Baca juga:   Surya Paloh Tak Kecewa Jaksa Agung Bukan dari Kader Nasdem&amp;nbsp;


</content:encoded></item></channel></rss>
