<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangan Kanan Dirut PT INTI Didakwa Suap Eks Dirkeu PT Angkasa Pura II </title><description>Andi Taswin Nur didakwa menyuap Andra Agussalam bersama-sama dengan Dirut PT INTI, Darman Mappangara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/24/337/2121399/tangan-kanan-dirut-pt-inti-didakwa-suap-eks-dirkeu-pt-angkasa-pura-ii</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/24/337/2121399/tangan-kanan-dirut-pt-inti-didakwa-suap-eks-dirkeu-pt-angkasa-pura-ii"/><item><title>Tangan Kanan Dirut PT INTI Didakwa Suap Eks Dirkeu PT Angkasa Pura II </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/24/337/2121399/tangan-kanan-dirut-pt-inti-didakwa-suap-eks-dirkeu-pt-angkasa-pura-ii</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/24/337/2121399/tangan-kanan-dirut-pt-inti-didakwa-suap-eks-dirkeu-pt-angkasa-pura-ii</guid><pubDate>Kamis 24 Oktober 2019 20:40 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/24/337/2121399/tangan-kanan-dirut-pt-inti-didakwa-suap-eks-dirkeu-pt-angkasa-pura-ii-CkbG4LKblc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/24/337/2121399/tangan-kanan-dirut-pt-inti-didakwa-suap-eks-dirkeu-pt-angkasa-pura-ii-CkbG4LKblc.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Orang kepercayaan atau tangan kanan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Andi Taswin Nur didakwa oleh tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyuap mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar 71.000 dolar Amerika dan 96.700 dolar Singapura.
Andi Taswin Nur didakwa menyuap Andra Agussalam bersama-sama dengan Dirut PT INTI, Darman Mappangara. Uang suap itu diberikan Taswin Nur dan Darman dengan maksud agar PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Angkasa Pura.
&quot;Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehinga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,&quot; kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Tetapkan Dirut PT INTI Tersangka Suap Proyek Angkasa Pura II&amp;nbsp;

&amp;lrm;Berdasarkan surat dakwaan, Taswin merupakan teman SMP Darman. Taswin diminta Darman untuk membantunya dalam kegiatan administrasi dan keuangan pekerjaan Darman di PT INTI sejak sekira Maret 2019.&amp;lrm; Sementara Darman dan Andra sudah lama kenal lantaran sama-sama bekerja di PT Len Industri.
&quot;Pada sekitar pertengahan tahun 2018 Darman Mappangara meminta bantuan Andra Yastrialsyah Agussalam untuk mengupayakan PT INTI mendapatkan proyek-proyek pekerjaan / pengadaan di PT AP II,&quot; kata Jaksa.
PT Angkasa Pura Propertindo (APP) merupakan perusahaan yang mempunyai proyek semi BHS. Proyek BHS sendiri rencananya akan digarap oleh sejumlah BUMN. Rencana itu kemudian didengar oleh Darman Mappangara.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Periksa Petinggi PT Angkasa Pura II Terkait Suap Proyek Antar BUMN
Darman kemudian melakukan pendekatan ke Andra Agussalam selaku Dirkeu PT AP II. Darman lantas menemui Andra di ruang kerjanya pada 4 Juli 2018 dan berdiskusi soal proyek tersebut.



Setelah adanya kesepakatan, Andra memerintahkan orang kepercayaannya yakni, Marzuki Battung untuk membantu PT INTI mendapatkan proyek semi BHS.



&quot;Kemudian Andra menyampaikan akan 'mengawal' pekerjaan tersebut di tingkat direksi PT AP II dan apabila ada hambatan agar menyampaikannya. Selain itu pada tanggal tersebut, terjadi pertemuan antara Darman, Marzuki Battung dan Darmawan Harijanto selaku Direktur Utama PT Berlian Kreasi Aneka Teknik (PT Berkat) untuk membicarakan masalah pekerjaan Semi BHS dimana PT Berkat adalah distributor resmi perangkat BHS bermerek Daifuku-BCS,&quot; papar Jaksa.



Andra kemudian mengenalkan Darman dengan Wisnu Raharjo, Direktur PT APP dan memberikan arahan agar membantu dan berkoordinasi dengan PT INTI terkait untuk pekerjaan pengadaan Semi BHS.



Setelah perkenalan tersebut, pada tanggal 17 September 2018 diadakan pertemuan di Soewarna Golf Club Tangerang yang dihadiri Marzuki Battung, Wisnu Raharjo dan Pandu Mayor Hermawan yang menjabat sebagai Vice President of Operation and Business Development PT APP, serta Darman dan Andi Nugroho selaku Senior Officer Strategic Business Unit Defense PT INTI).



Pertemuan tersebut membahas kesiapan PT INTI mengerjakan pekerjaan Semi BHS dan Marzuki Battung juga menyampaikan kepada Wisnu Raharjo bahwa dalam pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi BHS, PT APP harus menunjuk dan bekerjasama dengan PT INTI sebagai pelaksana pekerjaan dalam pengadaan Semi BHS, sebagaimana arahan dari Andra sebelumnya kepada Wisnu.



&quot;Pada 6 Desember 2018, Darman menanyakan melalui aplikasi WhatsApp kepada Marzuki Battung perihal anggaran untuk pekerjaan X-Ray dan pekerjaan Semi BHS. Kemudian Marzuki Battung menyampaikan bahwa nilai pekerjaan Semi BHS adalah sekitar Rp130 miliar rupiah sedangkan nilai pekerjaan X-Ray adalah sekitar Rp24 miliar rupiah,&quot; beber Jaksa.




Pada awal Desember 2018, terjadi pertemuan di ruang kerja Marzuki Battung di kantor PT AP II yang dihadiri Pandu Mayor Hermawan dan Farchan Hudaya selaku Senior Manager Electrical and Mechanical PT AP II.







Dalam pertemuan tersebut Marzuki Battung menyampaikan proses penunjukan langsung kepada PT APP akan dilaksanakan pada sekira akhir bulan Desember 2018 dan PT APP akan membagi pekerjaan Semi BHS di 10 bandara dalam dua kontrak kerjasama dengan dua pelaksana pekerjaan.







&quot;Satu kontrak untuk PT INTI, yang terdiri dari enam bandara dan satu kontrak untuk PT Jaya Teknik Indonesia (PT JTI) yang terdiri dari empat bandara,&quot; katanya.







Lantaran telah mendapat proyek, Darman memerintahkan sopirnya Endang untuk memberitahu Taswin agar berkomunikasi dengan Andra terkait realisasi penyerahan uang. Dalam komunikasi itu, kode 'buku' digunakan sebagai pengganti kata 'uang'.







&quot;Darman menyuruh terdakwa untuk memberitahukan Andra Y Agussalam melalui Endang bahwa penyerahan uang tidak dapat dilakukan dengan mengatakan 'bukunya lagi proses' dan 'bukunya masih disiapkan', sehingga kemudian terdakwa memberitahukan Endang bahwa uang belum bisa diserahkan kepada Andra. Terdakwa juga meminta Endang jangan sering bertanya dan berkomunikasi agar tidak ada masalah,&quot; ucap jaksa.







Darman kemudian memerintahkan Taswin menyerahkan uang senilai 71.000 dolar Amerika dan 96.700 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Taswin kepada Andra secara bertahap selama kurun waktu 25 Juli 2019 hingga 31 Juli 2019.







Atas perbuatannya, Taswin Nur didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.



</description><content:encoded>JAKARTA - Orang kepercayaan atau tangan kanan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Andi Taswin Nur didakwa oleh tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyuap mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar 71.000 dolar Amerika dan 96.700 dolar Singapura.
Andi Taswin Nur didakwa menyuap Andra Agussalam bersama-sama dengan Dirut PT INTI, Darman Mappangara. Uang suap itu diberikan Taswin Nur dan Darman dengan maksud agar PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Angkasa Pura.
&quot;Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehinga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,&quot; kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Tetapkan Dirut PT INTI Tersangka Suap Proyek Angkasa Pura II&amp;nbsp;

&amp;lrm;Berdasarkan surat dakwaan, Taswin merupakan teman SMP Darman. Taswin diminta Darman untuk membantunya dalam kegiatan administrasi dan keuangan pekerjaan Darman di PT INTI sejak sekira Maret 2019.&amp;lrm; Sementara Darman dan Andra sudah lama kenal lantaran sama-sama bekerja di PT Len Industri.
&quot;Pada sekitar pertengahan tahun 2018 Darman Mappangara meminta bantuan Andra Yastrialsyah Agussalam untuk mengupayakan PT INTI mendapatkan proyek-proyek pekerjaan / pengadaan di PT AP II,&quot; kata Jaksa.
PT Angkasa Pura Propertindo (APP) merupakan perusahaan yang mempunyai proyek semi BHS. Proyek BHS sendiri rencananya akan digarap oleh sejumlah BUMN. Rencana itu kemudian didengar oleh Darman Mappangara.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Periksa Petinggi PT Angkasa Pura II Terkait Suap Proyek Antar BUMN
Darman kemudian melakukan pendekatan ke Andra Agussalam selaku Dirkeu PT AP II. Darman lantas menemui Andra di ruang kerjanya pada 4 Juli 2018 dan berdiskusi soal proyek tersebut.



Setelah adanya kesepakatan, Andra memerintahkan orang kepercayaannya yakni, Marzuki Battung untuk membantu PT INTI mendapatkan proyek semi BHS.



&quot;Kemudian Andra menyampaikan akan 'mengawal' pekerjaan tersebut di tingkat direksi PT AP II dan apabila ada hambatan agar menyampaikannya. Selain itu pada tanggal tersebut, terjadi pertemuan antara Darman, Marzuki Battung dan Darmawan Harijanto selaku Direktur Utama PT Berlian Kreasi Aneka Teknik (PT Berkat) untuk membicarakan masalah pekerjaan Semi BHS dimana PT Berkat adalah distributor resmi perangkat BHS bermerek Daifuku-BCS,&quot; papar Jaksa.



Andra kemudian mengenalkan Darman dengan Wisnu Raharjo, Direktur PT APP dan memberikan arahan agar membantu dan berkoordinasi dengan PT INTI terkait untuk pekerjaan pengadaan Semi BHS.



Setelah perkenalan tersebut, pada tanggal 17 September 2018 diadakan pertemuan di Soewarna Golf Club Tangerang yang dihadiri Marzuki Battung, Wisnu Raharjo dan Pandu Mayor Hermawan yang menjabat sebagai Vice President of Operation and Business Development PT APP, serta Darman dan Andi Nugroho selaku Senior Officer Strategic Business Unit Defense PT INTI).



Pertemuan tersebut membahas kesiapan PT INTI mengerjakan pekerjaan Semi BHS dan Marzuki Battung juga menyampaikan kepada Wisnu Raharjo bahwa dalam pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi BHS, PT APP harus menunjuk dan bekerjasama dengan PT INTI sebagai pelaksana pekerjaan dalam pengadaan Semi BHS, sebagaimana arahan dari Andra sebelumnya kepada Wisnu.



&quot;Pada 6 Desember 2018, Darman menanyakan melalui aplikasi WhatsApp kepada Marzuki Battung perihal anggaran untuk pekerjaan X-Ray dan pekerjaan Semi BHS. Kemudian Marzuki Battung menyampaikan bahwa nilai pekerjaan Semi BHS adalah sekitar Rp130 miliar rupiah sedangkan nilai pekerjaan X-Ray adalah sekitar Rp24 miliar rupiah,&quot; beber Jaksa.




Pada awal Desember 2018, terjadi pertemuan di ruang kerja Marzuki Battung di kantor PT AP II yang dihadiri Pandu Mayor Hermawan dan Farchan Hudaya selaku Senior Manager Electrical and Mechanical PT AP II.







Dalam pertemuan tersebut Marzuki Battung menyampaikan proses penunjukan langsung kepada PT APP akan dilaksanakan pada sekira akhir bulan Desember 2018 dan PT APP akan membagi pekerjaan Semi BHS di 10 bandara dalam dua kontrak kerjasama dengan dua pelaksana pekerjaan.







&quot;Satu kontrak untuk PT INTI, yang terdiri dari enam bandara dan satu kontrak untuk PT Jaya Teknik Indonesia (PT JTI) yang terdiri dari empat bandara,&quot; katanya.







Lantaran telah mendapat proyek, Darman memerintahkan sopirnya Endang untuk memberitahu Taswin agar berkomunikasi dengan Andra terkait realisasi penyerahan uang. Dalam komunikasi itu, kode 'buku' digunakan sebagai pengganti kata 'uang'.







&quot;Darman menyuruh terdakwa untuk memberitahukan Andra Y Agussalam melalui Endang bahwa penyerahan uang tidak dapat dilakukan dengan mengatakan 'bukunya lagi proses' dan 'bukunya masih disiapkan', sehingga kemudian terdakwa memberitahukan Endang bahwa uang belum bisa diserahkan kepada Andra. Terdakwa juga meminta Endang jangan sering bertanya dan berkomunikasi agar tidak ada masalah,&quot; ucap jaksa.







Darman kemudian memerintahkan Taswin menyerahkan uang senilai 71.000 dolar Amerika dan 96.700 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Taswin kepada Andra secara bertahap selama kurun waktu 25 Juli 2019 hingga 31 Juli 2019.







Atas perbuatannya, Taswin Nur didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.



</content:encoded></item></channel></rss>
