<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PKS Mulai Kritik soal Keputusan Jokowi Angkat 12 Wamen</title><description>PKS turut mengkritik kebijakan Presiden Jokowi yang mengangkat 12 Wakil Menteri (Wamen).</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/27/337/2122234/pks-mulai-kritik-soal-keputusan-jokowi-angkat-12-wamen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/27/337/2122234/pks-mulai-kritik-soal-keputusan-jokowi-angkat-12-wamen"/><item><title>PKS Mulai Kritik soal Keputusan Jokowi Angkat 12 Wamen</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/27/337/2122234/pks-mulai-kritik-soal-keputusan-jokowi-angkat-12-wamen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/27/337/2122234/pks-mulai-kritik-soal-keputusan-jokowi-angkat-12-wamen</guid><pubDate>Minggu 27 Oktober 2019 08:03 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/27/337/2122234/pks-mulai-kritik-soal-keputusan-jokowi-angkat-12-wamen-ig19hndsdS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi dan Wamen Indonesia Maju (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/27/337/2122234/pks-mulai-kritik-soal-keputusan-jokowi-angkat-12-wamen-ig19hndsdS.jpg</image><title>Presiden Jokowi dan Wamen Indonesia Maju (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengangkat 12 Wakil Menteri (Wamen). Menurut PKS, kebijakan tersebut berpotensi merusak reformasi birokrasi.
&quot;Kebijakan mengangkat Wamen justru berpotensi merusak Reformasi birokrasi dalam dua hal yakni, berpeluang ada dua matahari kembar yang merusak harmoni dan memperpanjang rantai birokrasi,&quot; kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2019).
Mardani menjelaskan, seharusnya kebijakan Jokowi melakukan reformasi birokrasi dengan memangkas eselon dua tingkat, tidak justru malah menambah Wamen. Hal itu, kata dia, justru menggemukan struktur dan memiskinkan fungsi dari reformasi birokrasi itu sendiri.
&quot;Reformasi birokrasi mestinya bermakna miskin struktur, kaya fungsi. Saat Pak Jokowi ingin memangkas eselon dua tingkat,&quot; ujarnya.

Baca Juga: Benahi 'Dosa Turunan' Dinilai Jadi Tantangan Utama Nadiem, Wishnutama, Hingga Erick Thohir
Mardani mengusulkan, kebijakan untuk mengangkat Wamen boleh saja, asalkan hanya di beberapa kementerian yang memang membutuhkan. Kementerian itu yakni, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
&quot;Untuk beberapa kementerian boleh seperti Kementerian Keuangan, Luar Negeri. Yang lain tidak perlu,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengangkat 12 Wakil Menteri (Wamen). Menurut PKS, kebijakan tersebut berpotensi merusak reformasi birokrasi.
&quot;Kebijakan mengangkat Wamen justru berpotensi merusak Reformasi birokrasi dalam dua hal yakni, berpeluang ada dua matahari kembar yang merusak harmoni dan memperpanjang rantai birokrasi,&quot; kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2019).
Mardani menjelaskan, seharusnya kebijakan Jokowi melakukan reformasi birokrasi dengan memangkas eselon dua tingkat, tidak justru malah menambah Wamen. Hal itu, kata dia, justru menggemukan struktur dan memiskinkan fungsi dari reformasi birokrasi itu sendiri.
&quot;Reformasi birokrasi mestinya bermakna miskin struktur, kaya fungsi. Saat Pak Jokowi ingin memangkas eselon dua tingkat,&quot; ujarnya.

Baca Juga: Benahi 'Dosa Turunan' Dinilai Jadi Tantangan Utama Nadiem, Wishnutama, Hingga Erick Thohir
Mardani mengusulkan, kebijakan untuk mengangkat Wamen boleh saja, asalkan hanya di beberapa kementerian yang memang membutuhkan. Kementerian itu yakni, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
&quot;Untuk beberapa kementerian boleh seperti Kementerian Keuangan, Luar Negeri. Yang lain tidak perlu,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
