<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PKS Akui Tak Bisa Paksa Presiden untuk Terbitkan Perppu KPK</title><description>PKS menyatakan mendukung Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/28/337/2122456/pks-akui-tak-bisa-paksa-presiden-untuk-terbitkan-perppu-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/28/337/2122456/pks-akui-tak-bisa-paksa-presiden-untuk-terbitkan-perppu-kpk"/><item><title>PKS Akui Tak Bisa Paksa Presiden untuk Terbitkan Perppu KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/28/337/2122456/pks-akui-tak-bisa-paksa-presiden-untuk-terbitkan-perppu-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/28/337/2122456/pks-akui-tak-bisa-paksa-presiden-untuk-terbitkan-perppu-kpk</guid><pubDate>Senin 28 Oktober 2019 06:03 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/28/337/2122456/pks-akui-tak-bisa-paksa-presiden-untuk-terbitkan-perppu-kpk-s6NAIu6A4H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mardani Ali (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/28/337/2122456/pks-akui-tak-bisa-paksa-presiden-untuk-terbitkan-perppu-kpk-s6NAIu6A4H.jpg</image><title>Mardani Ali (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti &amp;lrm;Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2019.
&quot;&amp;lrm;Iya PKS mendukung penerbitan Perppu KPK,&quot; kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).
Merujuk pada arahan Presiden PKS Sohibul Iman, Mardani mengungkapkan bahwa banyak rakyat yang kecewa terhadap pemberlakuan UU KPK yang baru. Atas dasar itu, PKS menolak pemberlakuan UU KPK yang baru dan meminta Presiden menerbitkan Perppu.
&quot;Sejak disahkan DPR RI bersama pemerintah, reaksi publik adalah kecewa &amp;lrm;dengan revisi UU tersebut. Karena isinya dianggap melemahkan,&quot; ujarnya.

Baca Juga: PKS Dukung Jokowi Keluarkan Perppu UU KPK
Menurut Mardani, kekecewaan rakyat terhadap pemberlakuan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 berdampak luas. Penolakan &amp;lrm;tersebut bahkan diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang berkelanjutan.
&quot;Walaupun pada awalnya kekecewaan tidak begitu kuat dan luas, tetapi belakangan kekecewaan itu disertai penolakan hebat dan aksi-aksi unjuk rasa. Juga ada semacam petisi dari para tokoh dan pegiat anti korupsi. Di situ, muncul desakan kuat agar presiden mengeluarkan perppu,&quot; ungkapnya.PKS menyatakan sikap bahwa tidak setuju terhadap pasal yang  mengharuskan penyadapan seizin Dewan Pengawas (Dewas). PKS berpendapat  cukup dengan pemberitahuan kepada Dewas 1x24 jam sejak penyadapan.
PKS  juga tidak setuju Dewas dipilih oleh Presiden, atau oleh Pansel yang  dibentuk presiden, tetapi oleh pansel yang dibentuk DPR.
Kendati  menolak pemberlakuan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, PKS menyerahkan  keputusan penerbitan Perppu ke tangan Presiden Jokowi. PKS mengaku tidak  bisa memaksa presiden untuk menerbitkan Perppu.
&quot;Perppu adalah  hak prerogatif presiden. Keluar tidaknya Perppu tergantung persepsi  subjektif presiden terhadap situasi, apakah ada kegentingan yang memaksa  atau tidak. Pihak mana pun, termasuk PKS tidak bisa memaksa presiden  mengeluarkan Perppu. Pilihan paling rasional bagi PKS adalah menyetujui  keluarnya Perppu. Tetapi sekali lagi ini tergantung persepsi subjektif  presiden,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti &amp;lrm;Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2019.
&quot;&amp;lrm;Iya PKS mendukung penerbitan Perppu KPK,&quot; kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).
Merujuk pada arahan Presiden PKS Sohibul Iman, Mardani mengungkapkan bahwa banyak rakyat yang kecewa terhadap pemberlakuan UU KPK yang baru. Atas dasar itu, PKS menolak pemberlakuan UU KPK yang baru dan meminta Presiden menerbitkan Perppu.
&quot;Sejak disahkan DPR RI bersama pemerintah, reaksi publik adalah kecewa &amp;lrm;dengan revisi UU tersebut. Karena isinya dianggap melemahkan,&quot; ujarnya.

Baca Juga: PKS Dukung Jokowi Keluarkan Perppu UU KPK
Menurut Mardani, kekecewaan rakyat terhadap pemberlakuan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 berdampak luas. Penolakan &amp;lrm;tersebut bahkan diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang berkelanjutan.
&quot;Walaupun pada awalnya kekecewaan tidak begitu kuat dan luas, tetapi belakangan kekecewaan itu disertai penolakan hebat dan aksi-aksi unjuk rasa. Juga ada semacam petisi dari para tokoh dan pegiat anti korupsi. Di situ, muncul desakan kuat agar presiden mengeluarkan perppu,&quot; ungkapnya.PKS menyatakan sikap bahwa tidak setuju terhadap pasal yang  mengharuskan penyadapan seizin Dewan Pengawas (Dewas). PKS berpendapat  cukup dengan pemberitahuan kepada Dewas 1x24 jam sejak penyadapan.
PKS  juga tidak setuju Dewas dipilih oleh Presiden, atau oleh Pansel yang  dibentuk presiden, tetapi oleh pansel yang dibentuk DPR.
Kendati  menolak pemberlakuan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, PKS menyerahkan  keputusan penerbitan Perppu ke tangan Presiden Jokowi. PKS mengaku tidak  bisa memaksa presiden untuk menerbitkan Perppu.
&quot;Perppu adalah  hak prerogatif presiden. Keluar tidaknya Perppu tergantung persepsi  subjektif presiden terhadap situasi, apakah ada kegentingan yang memaksa  atau tidak. Pihak mana pun, termasuk PKS tidak bisa memaksa presiden  mengeluarkan Perppu. Pilihan paling rasional bagi PKS adalah menyetujui  keluarnya Perppu. Tetapi sekali lagi ini tergantung persepsi subjektif  presiden,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
