<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Tersangka Korupsi Pengerjaan Fiktif 14 Proyek Waskita Karya</title><description>Ia akan digali kesaksiannya untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR).</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/29/337/2123015/kpk-periksa-tersangka-korupsi-pengerjaan-fiktif-14-proyek-waskita-karya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/29/337/2123015/kpk-periksa-tersangka-korupsi-pengerjaan-fiktif-14-proyek-waskita-karya"/><item><title>KPK Periksa Tersangka Korupsi Pengerjaan Fiktif 14 Proyek Waskita Karya</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/29/337/2123015/kpk-periksa-tersangka-korupsi-pengerjaan-fiktif-14-proyek-waskita-karya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/29/337/2123015/kpk-periksa-tersangka-korupsi-pengerjaan-fiktif-14-proyek-waskita-karya</guid><pubDate>Selasa 29 Oktober 2019 11:43 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/29/337/2123015/kpk-periksa-tersangka-korupsi-pengerjaan-fiktif-14-proyek-waskita-karya-11n3B6ULPV.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/29/337/2123015/kpk-periksa-tersangka-korupsi-pengerjaan-fiktif-14-proyek-waskita-karya-11n3B6ULPV.JPG</image><title>Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Yuli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya.
Yuly akan digali kesaksiannya untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).
Tak hanya Yuly, tim penyidik memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa dalam perkara ini. Keduanya ialah karyawan PT Waskita Karya, Hori Djunaidi dan Dono Parwoto. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Fathor Rachman.
KPK sedang fokus mengusut kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp186 miliar tersebut. Pengusutan tersebut ditandai dengan gencarnya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari PT Waskita Karya.

Salah satu saksi yang dipanggil tim penyidik KPK yakni Dirut PT Jasa Marga, Dessi Arryani, dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dessy dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 28 Oktober 2019.
Diduga, pemeriksaan terhadap Dessy untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek yang digarap Waskita Karya. Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Dessy pada 11 Februari 2019.
Kendati demikian, Dessy mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik kemari karena beralasan sedang dinas&amp;lrm;. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dessy Arryani.
Sebelumnya, KPK telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Kelima orang tersebut ialah Dirut PT Waskita Beton, Jarot Subana; Kadiv II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; General Manager (GM) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuli Ariandi Siregar.
Kemudian&amp;lrm;, Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman; serta Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PU, Pitoyo Subandrio. Kelimanya dicegah keluar negeri sejak 3 Mei 2019 terhitung hingga enam bulan ke depan.Namun, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita  Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan  dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS)  sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri  sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN.  Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh  pejabat Waskita Karya.
Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub  kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek  konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
Empat perusahaan subkontraktor yang telah ditunjuk Ariandi dan Fathor  tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.  Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat  perusahaan sub kontraktor tersebut.
Selanjutnya, perusahaan-perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan  kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak  termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor  dan Ariandi.

Baca Juga : Telisik Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Periksa 3 Pegawai Waskita Karya &amp;lrm;
Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar.  Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada  perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif. (erh)

Baca Juga : Dirut Jasa Marga Desi Arryani Diperiksa KPK</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Yuli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya.
Yuly akan digali kesaksiannya untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).
Tak hanya Yuly, tim penyidik memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa dalam perkara ini. Keduanya ialah karyawan PT Waskita Karya, Hori Djunaidi dan Dono Parwoto. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Fathor Rachman.
KPK sedang fokus mengusut kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp186 miliar tersebut. Pengusutan tersebut ditandai dengan gencarnya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari PT Waskita Karya.

Salah satu saksi yang dipanggil tim penyidik KPK yakni Dirut PT Jasa Marga, Dessi Arryani, dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dessy dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 28 Oktober 2019.
Diduga, pemeriksaan terhadap Dessy untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek yang digarap Waskita Karya. Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Dessy pada 11 Februari 2019.
Kendati demikian, Dessy mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik kemari karena beralasan sedang dinas&amp;lrm;. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dessy Arryani.
Sebelumnya, KPK telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Kelima orang tersebut ialah Dirut PT Waskita Beton, Jarot Subana; Kadiv II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; General Manager (GM) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuli Ariandi Siregar.
Kemudian&amp;lrm;, Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman; serta Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PU, Pitoyo Subandrio. Kelimanya dicegah keluar negeri sejak 3 Mei 2019 terhitung hingga enam bulan ke depan.Namun, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita  Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan  dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS)  sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri  sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN.  Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh  pejabat Waskita Karya.
Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub  kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek  konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
Empat perusahaan subkontraktor yang telah ditunjuk Ariandi dan Fathor  tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.  Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat  perusahaan sub kontraktor tersebut.
Selanjutnya, perusahaan-perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan  kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak  termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor  dan Ariandi.

Baca Juga : Telisik Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Periksa 3 Pegawai Waskita Karya &amp;lrm;
Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar.  Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada  perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif. (erh)

Baca Juga : Dirut Jasa Marga Desi Arryani Diperiksa KPK</content:encoded></item></channel></rss>
