<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Terus Memproses 7 Debt Collector Penyekap Dirut PT Maxima</title><description>Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menegaskan pihaknya sedang memproses kasus penyekapan Dirut PT Maxima Engkos Kosasih.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/29/338/2123063/polda-metro-terus-memproses-7-debt-collector-penyekap-dirut-pt-maxima</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/29/338/2123063/polda-metro-terus-memproses-7-debt-collector-penyekap-dirut-pt-maxima"/><item><title>Polda Metro Terus Memproses 7 Debt Collector Penyekap Dirut PT Maxima</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/29/338/2123063/polda-metro-terus-memproses-7-debt-collector-penyekap-dirut-pt-maxima</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/29/338/2123063/polda-metro-terus-memproses-7-debt-collector-penyekap-dirut-pt-maxima</guid><pubDate>Selasa 29 Oktober 2019 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/29/338/2123063/polda-metro-terus-memproses-7-debt-collector-penyekap-dirut-pt-maxima-VinaBgcTwR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/29/338/2123063/polda-metro-terus-memproses-7-debt-collector-penyekap-dirut-pt-maxima-VinaBgcTwR.jpg</image><title>Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap debt collector yang meresahkan masyarakat. Hal ini buntut dari dugaan penyekapan Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel Engkos Kosasih.
&quot;Kalau kita tahu (debt collector meresahkan). Kita bisa langsung tindak,&quot; kata Gatot saat berada di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).
Baca juga:   Polisi Tangkap 7 Debt Collector yang Diduga Sekap Direktur Perusahaan di Jakbar&amp;nbsp;
 
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan penyekapan tersebut. Polda Metro Jaya juga akan memberikan bantuan hukum terhadap Engkos Kosasih.

&quot;Kan sudah ditangkap pelakunya. Nanti kita akan lihat apakah ada yang lebih dan sebagainya. Kita akan proses,&quot; tutur Gatot.
Baca juga:   Rampok dan Sekap Pasutri Lansia, Dandan Dibuat Pincang Polisi&amp;nbsp;
 
Selain itu, tambah dia, polisi akan menindak tegas apabila ada laporan masyarakat. &quot;Kita bakal proses secara hukum. Ini akan menjadi atensi kita,&quot; jelas dia.Seperti diberitakan, polisi menangkap tujuh debt collector yang diduga melakukan penyekapan terhadap Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel Engkos Kosasih. Polisi melakukan operasi penangkapan ketika pelaku sedang menyekap korban di hotel kawasan Jakarta Barat.
Baca juga:    Gara-Gara Gunakan Uang Nasabah, Seorang Karyawan Disekap&amp;nbsp;
 
&quot;Kami membongkar sindikat tersebut. Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan tujuh pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang korban Engkos Kosasih, dirut PT Maxima, di sebuah Hotel Grand Akoya, Taman Sari, Jakarta Barat,&quot; ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suratna Sitepu, Minggu 27 Oktober 2019.

&quot;Ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih utang. Kami mengamankan ketujuh tersangka yang disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih utang yaitu PT Hai Sua Jaya Sentosa,&quot; jelas Edy.
Baca juga:   Perempuan Cantik asal Bandung Disekap Pacarnya di Apartemen Mewah&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap debt collector yang meresahkan masyarakat. Hal ini buntut dari dugaan penyekapan Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel Engkos Kosasih.
&quot;Kalau kita tahu (debt collector meresahkan). Kita bisa langsung tindak,&quot; kata Gatot saat berada di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).
Baca juga:   Polisi Tangkap 7 Debt Collector yang Diduga Sekap Direktur Perusahaan di Jakbar&amp;nbsp;
 
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan penyekapan tersebut. Polda Metro Jaya juga akan memberikan bantuan hukum terhadap Engkos Kosasih.

&quot;Kan sudah ditangkap pelakunya. Nanti kita akan lihat apakah ada yang lebih dan sebagainya. Kita akan proses,&quot; tutur Gatot.
Baca juga:   Rampok dan Sekap Pasutri Lansia, Dandan Dibuat Pincang Polisi&amp;nbsp;
 
Selain itu, tambah dia, polisi akan menindak tegas apabila ada laporan masyarakat. &quot;Kita bakal proses secara hukum. Ini akan menjadi atensi kita,&quot; jelas dia.Seperti diberitakan, polisi menangkap tujuh debt collector yang diduga melakukan penyekapan terhadap Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel Engkos Kosasih. Polisi melakukan operasi penangkapan ketika pelaku sedang menyekap korban di hotel kawasan Jakarta Barat.
Baca juga:    Gara-Gara Gunakan Uang Nasabah, Seorang Karyawan Disekap&amp;nbsp;
 
&quot;Kami membongkar sindikat tersebut. Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan tujuh pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang korban Engkos Kosasih, dirut PT Maxima, di sebuah Hotel Grand Akoya, Taman Sari, Jakarta Barat,&quot; ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suratna Sitepu, Minggu 27 Oktober 2019.

&quot;Ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih utang. Kami mengamankan ketujuh tersangka yang disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih utang yaitu PT Hai Sua Jaya Sentosa,&quot; jelas Edy.
Baca juga:   Perempuan Cantik asal Bandung Disekap Pacarnya di Apartemen Mewah&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
