<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DirOps Perum Perikanan Indonesia Diperiksa KPK soal Suap Kuota Impor Ikan</title><description>Farida akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/30/337/2123494/dirops-perum-perikanan-indonesia-diperiksa-kpk-soal-suap-kuota-impor-ikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/30/337/2123494/dirops-perum-perikanan-indonesia-diperiksa-kpk-soal-suap-kuota-impor-ikan"/><item><title>DirOps Perum Perikanan Indonesia Diperiksa KPK soal Suap Kuota Impor Ikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/30/337/2123494/dirops-perum-perikanan-indonesia-diperiksa-kpk-soal-suap-kuota-impor-ikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/30/337/2123494/dirops-perum-perikanan-indonesia-diperiksa-kpk-soal-suap-kuota-impor-ikan</guid><pubDate>Rabu 30 Oktober 2019 10:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/30/337/2123494/dirops-perum-perikanan-indonesia-diperiksa-kpk-soal-suap-kuota-impor-ikan-rZ5ulvdpxX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/30/337/2123494/dirops-perum-perikanan-indonesia-diperiksa-kpk-soal-suap-kuota-impor-ikan-rZ5ulvdpxX.jpg</image><title>Gedung KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional (DirOps) Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Farida Mokodompit, pada hari ini.
Sedianya, Farida akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. Ia akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut Perum Perimdo Risyanto Suanda (RSU).
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).
Selain Farida, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiganya yakni, Cluster Director of Government for Ritz Carlton and JW Marriot, Rika Rachmawati; karyawan Perum Perindo, Mohamad Saefulah alias Ipul; serta Ibu Rumah Tangga, Nurlaila. Ketiganya juga akan diperiksa untuk tersangka Risyanto Suanda.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Operasional Perum Perindo Terkait Suap Kuota Impor Ikan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu Dolar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut. Uang tersebut dengan tujuan agar perusahaan Mujib mendapat kuota impor ikan.
Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional (DirOps) Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Farida Mokodompit, pada hari ini.
Sedianya, Farida akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. Ia akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut Perum Perimdo Risyanto Suanda (RSU).
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).
Selain Farida, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiganya yakni, Cluster Director of Government for Ritz Carlton and JW Marriot, Rika Rachmawati; karyawan Perum Perindo, Mohamad Saefulah alias Ipul; serta Ibu Rumah Tangga, Nurlaila. Ketiganya juga akan diperiksa untuk tersangka Risyanto Suanda.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Operasional Perum Perindo Terkait Suap Kuota Impor Ikan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu Dolar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut. Uang tersebut dengan tujuan agar perusahaan Mujib mendapat kuota impor ikan.
Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.</content:encoded></item></channel></rss>
