<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Suap Izin Keluar Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Pejabat Ditjen PAS</title><description>KPK terus mengusut kasus suap izin keluar Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/30/337/2123514/usut-suap-izin-keluar-lapas-sukamiskin-kpk-periksa-pejabat-ditjen-pas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/30/337/2123514/usut-suap-izin-keluar-lapas-sukamiskin-kpk-periksa-pejabat-ditjen-pas"/><item><title>Usut Suap Izin Keluar Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Pejabat Ditjen PAS</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/30/337/2123514/usut-suap-izin-keluar-lapas-sukamiskin-kpk-periksa-pejabat-ditjen-pas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/30/337/2123514/usut-suap-izin-keluar-lapas-sukamiskin-kpk-periksa-pejabat-ditjen-pas</guid><pubDate>Rabu 30 Oktober 2019 11:16 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/30/337/2123514/usut-suap-izin-keluar-lapas-sukamiskin-kpk-periksa-pejabat-ditjen-pas-3QF4LNaBYN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/30/337/2123514/usut-suap-izin-keluar-lapas-sukamiskin-kpk-periksa-pejabat-ditjen-pas-3QF4LNaBYN.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat&amp;lrm;. Pengusutan itu ditandai dengan maraknya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi beberapa waktu belakangan ini.
Sejalan dengan pengusutan tersebut, penyidik KPK hari ini memanggil Kabag Program dan Pelaporan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Itun Wardatul Hamro untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga:   Pejabat Ditjen PAS Kemenkumham Diperiksa KPK Terkait Suap Izin Keluar Lapas Sukamiskin&amp;nbsp;
 

Ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).
&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).
Baca juga:   Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jabar Diperiksa KPK&amp;nbsp;
 

Selain Itun Wardatul, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yakni Manajer Coca Suki (PT Boga Selera Perdana), Mubasir; dan Captain Coca Suki Bandung, Lani Sumarni. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahadian Azhar.
Tidak hanya itu, penyidik KPK turut memanggil dua saksi lain untuk melengkapi berkas penyidikan terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW). Mereka adalah pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YPKP) Bank BJB, Nia Madaniah; dan Staf Pembelian Omega Motor, Nandang Firmansyah.Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka terkait pengembangan kasus dugaan jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara itu dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak lain.
Kelima tersangka yakni Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan kepala Lapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Fuad Amin.
Baca juga:   Satu Jajarannya Jadi Tersangka KPK, Dirjen Pas Bantah Rencana Audit Internal&amp;nbsp;
 

KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Fuad Amin karena beberapa waktu lalu meninggal dunia. KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum wafat.
Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada kepala Lapas Sukamiskin ketika itu.
Baca juga:   Eks Kalapas Sukamiskin Sudah Tahu Kembali Jadi Tersangka Penerima Suap oleh KPK&amp;nbsp;
 
Pemberian dari narapidana kepada kepala Lapas Sukamiskin tersebut diduga kuat agar warga binaan mendapat fasilitas yang mewah dan bebas keluar-masuk dari jeruji besi.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat&amp;lrm;. Pengusutan itu ditandai dengan maraknya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi beberapa waktu belakangan ini.
Sejalan dengan pengusutan tersebut, penyidik KPK hari ini memanggil Kabag Program dan Pelaporan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Itun Wardatul Hamro untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga:   Pejabat Ditjen PAS Kemenkumham Diperiksa KPK Terkait Suap Izin Keluar Lapas Sukamiskin&amp;nbsp;
 

Ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).
&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).
Baca juga:   Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jabar Diperiksa KPK&amp;nbsp;
 

Selain Itun Wardatul, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yakni Manajer Coca Suki (PT Boga Selera Perdana), Mubasir; dan Captain Coca Suki Bandung, Lani Sumarni. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahadian Azhar.
Tidak hanya itu, penyidik KPK turut memanggil dua saksi lain untuk melengkapi berkas penyidikan terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW). Mereka adalah pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YPKP) Bank BJB, Nia Madaniah; dan Staf Pembelian Omega Motor, Nandang Firmansyah.Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka terkait pengembangan kasus dugaan jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara itu dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak lain.
Kelima tersangka yakni Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan kepala Lapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Fuad Amin.
Baca juga:   Satu Jajarannya Jadi Tersangka KPK, Dirjen Pas Bantah Rencana Audit Internal&amp;nbsp;
 

KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Fuad Amin karena beberapa waktu lalu meninggal dunia. KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum wafat.
Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada kepala Lapas Sukamiskin ketika itu.
Baca juga:   Eks Kalapas Sukamiskin Sudah Tahu Kembali Jadi Tersangka Penerima Suap oleh KPK&amp;nbsp;
 
Pemberian dari narapidana kepada kepala Lapas Sukamiskin tersebut diduga kuat agar warga binaan mendapat fasilitas yang mewah dan bebas keluar-masuk dari jeruji besi.</content:encoded></item></channel></rss>
