<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terciduk Usai 5 Tahun Buron, Terpidana Kasus Bank Century Segera Dieksekusi</title><description>Stefanus Farok Nurtjahja, terpidana pencucian uang Bank Century segera dipenjara sesuai hukuman yang dijatuhkan pengadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/30/337/2123778/terciduk-usai-5-tahun-buron-terpidana-kasus-bank-century-segera-dieksekusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/30/337/2123778/terciduk-usai-5-tahun-buron-terpidana-kasus-bank-century-segera-dieksekusi"/><item><title>Terciduk Usai 5 Tahun Buron, Terpidana Kasus Bank Century Segera Dieksekusi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/30/337/2123778/terciduk-usai-5-tahun-buron-terpidana-kasus-bank-century-segera-dieksekusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/30/337/2123778/terciduk-usai-5-tahun-buron-terpidana-kasus-bank-century-segera-dieksekusi</guid><pubDate>Rabu 30 Oktober 2019 19:02 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/30/337/2123778/terciduk-usai-5-tahun-buron-terpidana-kasus-bank-century-segera-dieksekusi-mJTIxqIBKj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/30/337/2123778/terciduk-usai-5-tahun-buron-terpidana-kasus-bank-century-segera-dieksekusi-mJTIxqIBKj.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi Stefanus Farok Nurtjahja yang&amp;nbsp; ditangkap usai lima tahun buron. Terpidana kasus pencucian uang Bank Century itu akan dipenjara selama enam tahun seperti yang sudah diputuskan pengadilan.
Stefanus sudah divonis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, belum sempat dieksekusi, dia sudah kabur.
&quot;Yang pasti dalam putusannya, kami meningkatkan untuk melakukan ekseskusi dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: Terpidana Kasus Century Ditangkap Usai 5 Tahun Buron
Saat disinggung apakah akan diberikan hukuman tambahan berupa penyitaan aset, Mukri menyebut pihaknya masih akan mempelajari hal tersebut. &quot;Nanti kita akan data yang kami lihat,&quot; ujar Mukri.
Stefanus Farok yang buron sejak 2014 itu ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta, pada Selasa 29 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 WIB.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi Stefanus Farok Nurtjahja yang&amp;nbsp; ditangkap usai lima tahun buron. Terpidana kasus pencucian uang Bank Century itu akan dipenjara selama enam tahun seperti yang sudah diputuskan pengadilan.
Stefanus sudah divonis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, belum sempat dieksekusi, dia sudah kabur.
&quot;Yang pasti dalam putusannya, kami meningkatkan untuk melakukan ekseskusi dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: Terpidana Kasus Century Ditangkap Usai 5 Tahun Buron
Saat disinggung apakah akan diberikan hukuman tambahan berupa penyitaan aset, Mukri menyebut pihaknya masih akan mempelajari hal tersebut. &quot;Nanti kita akan data yang kami lihat,&quot; ujar Mukri.
Stefanus Farok yang buron sejak 2014 itu ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta, pada Selasa 29 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 WIB.

</content:encoded></item></channel></rss>
