<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Kembali Ciduk Pengedar Narkoba di Kampung Ambon</title><description>Penangkapan ini merupakan pengembangan dari empat tersangka lainnya yang ditangkap sebelumnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/31/338/2123983/polisi-kembali-ciduk-pengedar-narkoba-di-kampung-ambon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/31/338/2123983/polisi-kembali-ciduk-pengedar-narkoba-di-kampung-ambon"/><item><title>Polisi Kembali Ciduk Pengedar Narkoba di Kampung Ambon</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/31/338/2123983/polisi-kembali-ciduk-pengedar-narkoba-di-kampung-ambon</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/31/338/2123983/polisi-kembali-ciduk-pengedar-narkoba-di-kampung-ambon</guid><pubDate>Kamis 31 Oktober 2019 10:49 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/31/338/2123983/polisi-kembali-ciduk-pengedar-narkoba-di-kampung-ambon-EnwkbUQ0eq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/31/338/2123983/polisi-kembali-ciduk-pengedar-narkoba-di-kampung-ambon-EnwkbUQ0eq.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat kembali menciduk satu tersangka berinisial SS yang merupakan jaringan narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari empat tersangka lainnya yang ditangkap sebelumnya.
Polisi sebelumnya meringkus empat orang di kawasan RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, yakni YG (20) ANJ (25) AM (29) dan AJ (32).
&quot;Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang kita tangkap di kawasan RSUD Cengkareng beberapa waktu lalu. Untuk tersangka SS kita tangkap di sebuah mal besar di kawasan Jakarta Selatan,&quot; ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bongkar Jaringan Narkotika di Kampung Ambon Jakbar, Polisi Tangkap 4 Tersangka&amp;nbsp;
Dari tangan SS, polisi menyita puluhan paket yang diduga narkoba jenis sabu. Hanya saja, ia belum merinci kronologi penangkapan SS.
&quot;Kami saat ini masih terus mendalami mengenai modus dan pola sindikat tersebut dan dalam waktu dekat kami akan mengadakan press conference,&quot; ujarnya.

Dalam jaringan ini, diketahui tersangka AJ menjadi otak jaringan. Erick menyebut, AJ merupakan residivis kasus yang sama.
Para tersangka telah berbisnis narkotika sejak tahun 2018. Diduga, jaringan ini kerap bertransaksi di Kampung Ambon.
Lebih jauh, para tersangka diketahui juga tergabung dalam jaringan internasional. Hingga kini, polisi masih mendalami masuknya natkotika ke wilayah Jakarta Barat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Selipkan 500 Gram Sabu di Vagina, Wanita Thailand Diciduk Polisi&amp;nbsp;
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) jucnto 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) subsider 62 juncto Pasal 71 Ayat (1) UU RI Tahun 1997 tentang Psiktoropika.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat kembali menciduk satu tersangka berinisial SS yang merupakan jaringan narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari empat tersangka lainnya yang ditangkap sebelumnya.
Polisi sebelumnya meringkus empat orang di kawasan RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, yakni YG (20) ANJ (25) AM (29) dan AJ (32).
&quot;Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang kita tangkap di kawasan RSUD Cengkareng beberapa waktu lalu. Untuk tersangka SS kita tangkap di sebuah mal besar di kawasan Jakarta Selatan,&quot; ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bongkar Jaringan Narkotika di Kampung Ambon Jakbar, Polisi Tangkap 4 Tersangka&amp;nbsp;
Dari tangan SS, polisi menyita puluhan paket yang diduga narkoba jenis sabu. Hanya saja, ia belum merinci kronologi penangkapan SS.
&quot;Kami saat ini masih terus mendalami mengenai modus dan pola sindikat tersebut dan dalam waktu dekat kami akan mengadakan press conference,&quot; ujarnya.

Dalam jaringan ini, diketahui tersangka AJ menjadi otak jaringan. Erick menyebut, AJ merupakan residivis kasus yang sama.
Para tersangka telah berbisnis narkotika sejak tahun 2018. Diduga, jaringan ini kerap bertransaksi di Kampung Ambon.
Lebih jauh, para tersangka diketahui juga tergabung dalam jaringan internasional. Hingga kini, polisi masih mendalami masuknya natkotika ke wilayah Jakarta Barat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Selipkan 500 Gram Sabu di Vagina, Wanita Thailand Diciduk Polisi&amp;nbsp;
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) jucnto 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) subsider 62 juncto Pasal 71 Ayat (1) UU RI Tahun 1997 tentang Psiktoropika.
</content:encoded></item></channel></rss>
