<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gara-Gara Burung, Pria di Jember Bacok Kepala Dusun Pakai Celurit</title><description>Polisi berhasil menangkap Saluki yang buron usai bacok kepala dusun cuma gara-gara burungnya ada di kandang korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/31/519/2124099/gara-gara-burung-pria-di-jember-bacok-kepala-dusun-pakai-celurit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/10/31/519/2124099/gara-gara-burung-pria-di-jember-bacok-kepala-dusun-pakai-celurit"/><item><title>Gara-Gara Burung, Pria di Jember Bacok Kepala Dusun Pakai Celurit</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/10/31/519/2124099/gara-gara-burung-pria-di-jember-bacok-kepala-dusun-pakai-celurit</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/10/31/519/2124099/gara-gara-burung-pria-di-jember-bacok-kepala-dusun-pakai-celurit</guid><pubDate>Kamis 31 Oktober 2019 14:26 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/31/519/2124099/gara-gara-burung-pria-di-jember-bacok-kepala-dusun-pakai-celurit-eF0x9g9d9q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Penangkapan (foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/31/519/2124099/gara-gara-burung-pria-di-jember-bacok-kepala-dusun-pakai-celurit-eF0x9g9d9q.jpg</image><title>Ilustrasi Penangkapan (foto: Shutterstock)</title></images><description>JEMBER &amp;ndash; Petugas Polsek Sumberbaru menangkap buronan kasus penganiayaan berat di Jember, Jawa Timur, Rabu (30/10/2019). Pelaku membacok tetangganya pakai celurit lantaran burung merpati miliknya ada di kandang milik korban.

Usai menganiaya korban, pelaku melarikan diri. Identitas pelaku yakni Saluki, warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Dia diamankan saat kembali pulang dan sedang beristirahat dalam rumahnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penyiram Air Keras Janda di Jambi Nekat Tabrak Polisi

Selama ini, pelaku kabur setelah menganiaya Suparlan, tetangga sekaligus kepala dusun setempat.

&amp;ldquo;Jadi benar pelaku penganiayaan ini kami sudah amankan. Motifnya, pelaku kesal karena korban menangkap burung merpati miliknya,&amp;rdquo; ujar Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Y Susanto dilansir iNews.

Saat kejadian, pelaku menyerang korban secara brutal menggunakan celurit. Korban terluka parah dengan luka bacok di bagian kepala, tangan dan punggung. Kendati demikian, korban mampu bertahan dan melawan pelaku yang kemudian kabur usai menganiaya.

&amp;ldquo;Kami persangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan karena luka yang diderita korban cukup berat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ditegur karena Merokok, Siswa SMK di Manado Tikam Gurunya</description><content:encoded>JEMBER &amp;ndash; Petugas Polsek Sumberbaru menangkap buronan kasus penganiayaan berat di Jember, Jawa Timur, Rabu (30/10/2019). Pelaku membacok tetangganya pakai celurit lantaran burung merpati miliknya ada di kandang milik korban.

Usai menganiaya korban, pelaku melarikan diri. Identitas pelaku yakni Saluki, warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Dia diamankan saat kembali pulang dan sedang beristirahat dalam rumahnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penyiram Air Keras Janda di Jambi Nekat Tabrak Polisi

Selama ini, pelaku kabur setelah menganiaya Suparlan, tetangga sekaligus kepala dusun setempat.

&amp;ldquo;Jadi benar pelaku penganiayaan ini kami sudah amankan. Motifnya, pelaku kesal karena korban menangkap burung merpati miliknya,&amp;rdquo; ujar Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Y Susanto dilansir iNews.

Saat kejadian, pelaku menyerang korban secara brutal menggunakan celurit. Korban terluka parah dengan luka bacok di bagian kepala, tangan dan punggung. Kendati demikian, korban mampu bertahan dan melawan pelaku yang kemudian kabur usai menganiaya.

&amp;ldquo;Kami persangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan karena luka yang diderita korban cukup berat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ditegur karena Merokok, Siswa SMK di Manado Tikam Gurunya</content:encoded></item></channel></rss>
