<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPP: Pelarangan Cadar Berpotensi Melanggar HAM </title><description>Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai wacana pelarangan cadar atau niqab di instansi pemerintah harus dikaji secara matang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/01/337/2124481/ppp-pelarangan-cadar-berpotensi-melanggar-ham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/01/337/2124481/ppp-pelarangan-cadar-berpotensi-melanggar-ham"/><item><title>PPP: Pelarangan Cadar Berpotensi Melanggar HAM </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/01/337/2124481/ppp-pelarangan-cadar-berpotensi-melanggar-ham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/01/337/2124481/ppp-pelarangan-cadar-berpotensi-melanggar-ham</guid><pubDate>Jum'at 01 November 2019 11:20 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/01/337/2124481/ppp-pelarangan-cadar-berpotensi-melanggar-ham-YLm5KXxQl3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/01/337/2124481/ppp-pelarangan-cadar-berpotensi-melanggar-ham-YLm5KXxQl3.jpg</image><title>Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai wacana pelarangan cadar atau niqab di instansi pemerintah harus dikaji secara matang. Sebab, wacana itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).&amp;nbsp;
&quot;PPP minta agar pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar, ketika perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan. Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perpsektif keamanan bisa saja dibenarkan,&quot; kata Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pekan Depan, DPR Panggil Menag soal Wacana Pelarangan Cadar
Baidowi juga meminta agar pemerintah menjelaskan larangan cadar yang di maksud. Pelarangan hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan.
&amp;nbsp;
Bila pelarangan cadar hanya diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, pihaknya dapat menerima. Asalkan tidak melarang apa yang biasanya dipakai oleh perempuan sebagai busana muslimah seperti jilbab.

&quot;Artinya ketentuan tersebut mnjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (Kemenag saja) mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Jika usulan tersebur juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menag Bantah Larang Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah&amp;nbsp;
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait hal ini, jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata.

&quot;Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radukalisme, agar persoalan menjadi jernih,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai wacana pelarangan cadar atau niqab di instansi pemerintah harus dikaji secara matang. Sebab, wacana itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).&amp;nbsp;
&quot;PPP minta agar pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar, ketika perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan. Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perpsektif keamanan bisa saja dibenarkan,&quot; kata Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pekan Depan, DPR Panggil Menag soal Wacana Pelarangan Cadar
Baidowi juga meminta agar pemerintah menjelaskan larangan cadar yang di maksud. Pelarangan hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan.
&amp;nbsp;
Bila pelarangan cadar hanya diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, pihaknya dapat menerima. Asalkan tidak melarang apa yang biasanya dipakai oleh perempuan sebagai busana muslimah seperti jilbab.

&quot;Artinya ketentuan tersebut mnjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (Kemenag saja) mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Jika usulan tersebur juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menag Bantah Larang Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah&amp;nbsp;
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait hal ini, jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata.

&quot;Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radukalisme, agar persoalan menjadi jernih,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
