<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polda Banten Sebut Obat Daftar G Banyak Diminati Pelajar   </title><description>Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap 45 pengedar obat-obat keras daftar G tanpa izin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/01/337/2124587/polda-banten-sebut-obat-daftar-g-banyak-diminati-pelajar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/01/337/2124587/polda-banten-sebut-obat-daftar-g-banyak-diminati-pelajar"/><item><title> Polda Banten Sebut Obat Daftar G Banyak Diminati Pelajar   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/01/337/2124587/polda-banten-sebut-obat-daftar-g-banyak-diminati-pelajar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/01/337/2124587/polda-banten-sebut-obat-daftar-g-banyak-diminati-pelajar</guid><pubDate>Jum'at 01 November 2019 15:00 WIB</pubDate><dc:creator>Rasyid Ridho </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/01/337/2124587/polda-banten-sebut-obat-daftar-g-banyak-diminati-pelajar-WuziJx6S43.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/01/337/2124587/polda-banten-sebut-obat-daftar-g-banyak-diminati-pelajar-WuziJx6S43.jpg</image><title>Foto Ilustrasi</title></images><description>
SERANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap 45 pengedar obat-obat keras daftar G tanpa izin, dalam kurun waktu sebulan. Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polda Banten.

&quot;Biasa dijual di apotik obat daftar G atau obat keras yang sudah kadaluarsa, dan yang tidak boleh digunakan lagi, ini sangat berbahaya. Oleh para pelaku dijual perpaket seharga Rp20 ribu,&quot; kata Dirnarkoba Polda Banten, Kombes Yohanes Herwono kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).

Para tersangka yang diamankan didominasi penjual toko kosmetik, warung obat dan warung kelontongan. Mayoritas pembeli merupakan kalangan siswa SMP dan SMA karena harga obat tersebut relatif murah.

&quot;Pembeli biasanya pelajar. Efek obat bikin tenang dan tidak ketergantungan, hanya saja jika dikonsumsi terus menerus dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Dari tangan para tersangka, polisi menyita obat-obatan Tramadol 31.346 butir, Hexymer 364.659 butir, Trihexyphenidhyl 17.080 butur, obat kuning 762 butir, obat polos 3.313 butir, uang tunai 16.284.000 hasil penjualan, kendaraan roda empat 1 unit dan roda dua 1 unit.

&quot;Mereka mendapatkan obat itu dari bandar di Jakarta, Kita sudah dalami guna membingkar sindikat peredaran obat terlarang itu,&quot; ungkap Yohanes.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan&amp;lrm; dengan ancaman 10-15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
</description><content:encoded>
SERANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap 45 pengedar obat-obat keras daftar G tanpa izin, dalam kurun waktu sebulan. Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polda Banten.

&quot;Biasa dijual di apotik obat daftar G atau obat keras yang sudah kadaluarsa, dan yang tidak boleh digunakan lagi, ini sangat berbahaya. Oleh para pelaku dijual perpaket seharga Rp20 ribu,&quot; kata Dirnarkoba Polda Banten, Kombes Yohanes Herwono kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).

Para tersangka yang diamankan didominasi penjual toko kosmetik, warung obat dan warung kelontongan. Mayoritas pembeli merupakan kalangan siswa SMP dan SMA karena harga obat tersebut relatif murah.

&quot;Pembeli biasanya pelajar. Efek obat bikin tenang dan tidak ketergantungan, hanya saja jika dikonsumsi terus menerus dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Dari tangan para tersangka, polisi menyita obat-obatan Tramadol 31.346 butir, Hexymer 364.659 butir, Trihexyphenidhyl 17.080 butur, obat kuning 762 butir, obat polos 3.313 butir, uang tunai 16.284.000 hasil penjualan, kendaraan roda empat 1 unit dan roda dua 1 unit.

&quot;Mereka mendapatkan obat itu dari bandar di Jakarta, Kita sudah dalami guna membingkar sindikat peredaran obat terlarang itu,&quot; ungkap Yohanes.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan&amp;lrm; dengan ancaman 10-15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
</content:encoded></item></channel></rss>
