<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Indonesia-Laos Siap Teken Kerjasama di Bidang Hukum</title><description>Nantinya MoC yang ditandatangani dua negara tersebut bisa memberikan kerangka hukum dan kerja sama pada isu-isu &amp;ldquo;Legal System&amp;rdquo;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/01/337/2124816/indonesia-laos-siap-teken-kerjasama-di-bidang-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/01/337/2124816/indonesia-laos-siap-teken-kerjasama-di-bidang-hukum"/><item><title>Indonesia-Laos Siap Teken Kerjasama di Bidang Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/01/337/2124816/indonesia-laos-siap-teken-kerjasama-di-bidang-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/01/337/2124816/indonesia-laos-siap-teken-kerjasama-di-bidang-hukum</guid><pubDate>Jum'at 01 November 2019 23:13 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/01/337/2124816/indonesia-laos-siap-teken-kerjasama-di-bidang-hukum-4P5TYWRRyU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/01/337/2124816/indonesia-laos-siap-teken-kerjasama-di-bidang-hukum-4P5TYWRRyU.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham akan menandatangani Memorandum Of Cooperation (MoC) dalam bidang hukum dengan Kementerian Kehakiman Republik Demokrasi Rakyat Laos pada 4 November 2019 mendatang di Jakarta.

Dirjen AHU Cahyo R Muzhar mengatakan MoC yang segera ditandatangani Indonesia dengan Laos untuk memperkuat hubungan kerja sama antara RI dan Laos. Nantinya MoC yang ditandatangani dua negara tersebut bisa memberikan kerangka hukum dan kerja sama pada isu-isu &amp;ldquo;Legal System&amp;rdquo;, pertukaran informasi dan sharing best practices dalam penanganan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA), Extradition, Human Rights, Institution dan Legislation.

&quot;Baik Indonesia dan Laos memiliki persepsi yang sama dalam mengembangkan kerja sama khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, sistem hukum dan infrastruktur hukum untuk tidak hanya kohesif secara politik, terintegrasi secara ekonomi, dan bertanggung jawab secara sosial, tetapi juga benar-benar berorientasi kepada kepentingan publik dan berbasis aturan menuju Cetak Biru Keamanan Politik ASEAN 2025,&quot; kata Cahyo, Jumat (1/11/2019).



Dia menjelaskan MoC Indonesia dengan Laos merupakan salah satu langkah untuk memperkuat networking dalam upaya untuk mencegah dan memerangi kejahatan lintas negara di kawasan ASEAN. Karena dalam memerangi kejahatan lintas negara tidak bisa ditangani secara mandiri tanpa dukungan bersama yang meningkat dari semua negara anggota ASEAN.

&quot;Kerjasama ini harus mempertimbangkan fakta bahwa setiap negara di ASEAN memiliki sistem hukum yang berbeda,&quot; ujarnya.

Beberapa waktu lalu, sambung dia, negara-negara ASEAN juga sudah  mencapai dua kerangka kerja sama hukum yang besar yaitu Model ASEAN  Extradition Treaty (MAET) dan ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty  (MLAT). Pencapaian luar biasa ini dihasilkan dari konsensus  negara-negara anggota ASEAN.

&quot;Mengingat pencapaian-pencapaian itu, langkah selanjutnya dalam  pengembangan kerja sama hukum yang efektif adalah untuk mencapai  konsensus tentang Perjanjian Ekstradisi ASEAN yang mengikat. Tujuan ini  sejalan dengan komitmen yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia. Karena  itu, negosiasi Perjanjian Ekstradisi ASEAN ke depan akan dilaksanakan   di bawah naungan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM),&quot; katanya.

Cahyo menjelaskan bahwa model perjanjian tentang ekstradisi negara  ASEAN akan menjadi instrumen penting bagi kerja sama internasional dalam  masalah pidana.

&amp;ldquo;Struktur dan ketentuan perjanjian ekstradisi tersebut merupakan  hasil dari penilaian yang cermat terhadap kebutuhan serta kesulitan  negara dalam prosedur ekstradisi,&amp;rdquo; lanjutnya.



Pemerintah Indonesia menyetujui rancangan model perjanjian yang telah  diusulkan oleh Singapura sebagai dasar untuk pembentukan perjanjian  Ekstradisi ASEAN yang mengikat secara hukum. &amp;ldquo;Kami berharap agar dapat  menyelesaikan perjanjian Ekstradisi ASEAN secepatnya,&amp;rdquo; ujar Cahyo.

Selain penandatanganan MoC, kata Cahyo, Kemenkumham melalui Ditjen  AHU dengan Kementerian Kehakiman Laos juga akan melaksanakan Joint  Capacity Building dan Training. Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk  meningkatkan kemampuan pejabat otoritas pusat dan kementerian/lembaga  terkait di Laos.

&quot;Joint Capacity building ini juga merupakan tindak lanjut dari  pertemuan Menkumham RI dengan Menteri Kehakiman Laos beberapa waktu lalu  di Vientiene, Laos,&quot; jelasnya.

Rencananya penandatanganan MoC dan Joint Capacity Building Indonesia  dengan Laos akan diselenggarakan di Jakarta pada 2 sampai 6 November  2019 mendatang.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham akan menandatangani Memorandum Of Cooperation (MoC) dalam bidang hukum dengan Kementerian Kehakiman Republik Demokrasi Rakyat Laos pada 4 November 2019 mendatang di Jakarta.

Dirjen AHU Cahyo R Muzhar mengatakan MoC yang segera ditandatangani Indonesia dengan Laos untuk memperkuat hubungan kerja sama antara RI dan Laos. Nantinya MoC yang ditandatangani dua negara tersebut bisa memberikan kerangka hukum dan kerja sama pada isu-isu &amp;ldquo;Legal System&amp;rdquo;, pertukaran informasi dan sharing best practices dalam penanganan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA), Extradition, Human Rights, Institution dan Legislation.

&quot;Baik Indonesia dan Laos memiliki persepsi yang sama dalam mengembangkan kerja sama khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, sistem hukum dan infrastruktur hukum untuk tidak hanya kohesif secara politik, terintegrasi secara ekonomi, dan bertanggung jawab secara sosial, tetapi juga benar-benar berorientasi kepada kepentingan publik dan berbasis aturan menuju Cetak Biru Keamanan Politik ASEAN 2025,&quot; kata Cahyo, Jumat (1/11/2019).



Dia menjelaskan MoC Indonesia dengan Laos merupakan salah satu langkah untuk memperkuat networking dalam upaya untuk mencegah dan memerangi kejahatan lintas negara di kawasan ASEAN. Karena dalam memerangi kejahatan lintas negara tidak bisa ditangani secara mandiri tanpa dukungan bersama yang meningkat dari semua negara anggota ASEAN.

&quot;Kerjasama ini harus mempertimbangkan fakta bahwa setiap negara di ASEAN memiliki sistem hukum yang berbeda,&quot; ujarnya.

Beberapa waktu lalu, sambung dia, negara-negara ASEAN juga sudah  mencapai dua kerangka kerja sama hukum yang besar yaitu Model ASEAN  Extradition Treaty (MAET) dan ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty  (MLAT). Pencapaian luar biasa ini dihasilkan dari konsensus  negara-negara anggota ASEAN.

&quot;Mengingat pencapaian-pencapaian itu, langkah selanjutnya dalam  pengembangan kerja sama hukum yang efektif adalah untuk mencapai  konsensus tentang Perjanjian Ekstradisi ASEAN yang mengikat. Tujuan ini  sejalan dengan komitmen yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia. Karena  itu, negosiasi Perjanjian Ekstradisi ASEAN ke depan akan dilaksanakan   di bawah naungan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM),&quot; katanya.

Cahyo menjelaskan bahwa model perjanjian tentang ekstradisi negara  ASEAN akan menjadi instrumen penting bagi kerja sama internasional dalam  masalah pidana.

&amp;ldquo;Struktur dan ketentuan perjanjian ekstradisi tersebut merupakan  hasil dari penilaian yang cermat terhadap kebutuhan serta kesulitan  negara dalam prosedur ekstradisi,&amp;rdquo; lanjutnya.



Pemerintah Indonesia menyetujui rancangan model perjanjian yang telah  diusulkan oleh Singapura sebagai dasar untuk pembentukan perjanjian  Ekstradisi ASEAN yang mengikat secara hukum. &amp;ldquo;Kami berharap agar dapat  menyelesaikan perjanjian Ekstradisi ASEAN secepatnya,&amp;rdquo; ujar Cahyo.

Selain penandatanganan MoC, kata Cahyo, Kemenkumham melalui Ditjen  AHU dengan Kementerian Kehakiman Laos juga akan melaksanakan Joint  Capacity Building dan Training. Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk  meningkatkan kemampuan pejabat otoritas pusat dan kementerian/lembaga  terkait di Laos.

&quot;Joint Capacity building ini juga merupakan tindak lanjut dari  pertemuan Menkumham RI dengan Menteri Kehakiman Laos beberapa waktu lalu  di Vientiene, Laos,&quot; jelasnya.

Rencananya penandatanganan MoC dan Joint Capacity Building Indonesia  dengan Laos akan diselenggarakan di Jakarta pada 2 sampai 6 November  2019 mendatang.

</content:encoded></item></channel></rss>
