<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BNN Dukung Kratom Dimasukkan dalam Daftar Narkoba Golongan I</title><description>Kratom memiliki efek 13 kali kekuatan morfim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/04/337/2125343/bnn-dukung-kratom-dimasukkan-dalam-daftar-narkoba-golongan-i</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/04/337/2125343/bnn-dukung-kratom-dimasukkan-dalam-daftar-narkoba-golongan-i"/><item><title>BNN Dukung Kratom Dimasukkan dalam Daftar Narkoba Golongan I</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/04/337/2125343/bnn-dukung-kratom-dimasukkan-dalam-daftar-narkoba-golongan-i</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/04/337/2125343/bnn-dukung-kratom-dimasukkan-dalam-daftar-narkoba-golongan-i</guid><pubDate>Senin 04 November 2019 07:31 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/04/337/2125343/bnn-dukung-kratom-dimasukkan-dalam-daftar-narkoba-golongan-i-4vkrfbknl4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kratom. (AFP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/04/337/2125343/bnn-dukung-kratom-dimasukkan-dalam-daftar-narkoba-golongan-i-4vkrfbknl4.jpg</image><title>Kratom. (AFP)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Badan Narkotika Nasional (BNN) melarang tanaman Kratom (Mitragyna Speciosa) untuk dijadikan suplemen maupun obat-obatan tradisional. Tanaman tersebut kini masuk dalam narkotika golongan I.
&quot;Mitragyna Speciosa (Kratom) termasuk dalam daftar bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional,&quot; kata Kepala BNN Heru Winarko dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/10/2019).
Heru mengatakan, tumbuhan asal Kalimantan itu mengandung senyawa yang berbahaya bagi kesehatan. Penggunaan kratom dengan dosis rendah bisa berefek simultan dan dosis tinggi dapat menjadi penenang.
&quot;7 OH Mitragynine memiliki efek 13 kali kekuatan morfin yang dapat menimbulkan withdrawal symptoms (sakau), depresi, pernapasan, serta kematian,&quot; tuturnya.



Karena alasan itu, lanjut Heru, BNN mendukung Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika yang mengklasifikasikan tanaman Mitragyna Speciosa (Kratom) sebagai narkotika golongan I yang tidak diperbolehkan dalam medis kesehatan dengan masa transisi 5 tahun.
&quot;Melakukan Sustainable Alternatif Development (pemberdayaan alternatif) tanaman Kratom khususnya di Kalimantan,&quot; ucapnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Otak Penyelundupan 7 Kg Narkoba dari Malaysia

BNN juga mendukung dilakukannya sosialisasi dan pencegahan bahaya pemakaian kratom di Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan bersama kementerian terkait.
&quot;Mendorong kementerian terkait agar mempersiapkan kebijakan yang sesuai pasca berakhirnya masa transisi di Indonesia,&quot; ucapnya.

Baca Juga : Diupah Rp25 Juta Bawa Sabu, Pria ini Diringkus di Pelabuhan

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Badan Narkotika Nasional (BNN) melarang tanaman Kratom (Mitragyna Speciosa) untuk dijadikan suplemen maupun obat-obatan tradisional. Tanaman tersebut kini masuk dalam narkotika golongan I.
&quot;Mitragyna Speciosa (Kratom) termasuk dalam daftar bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional,&quot; kata Kepala BNN Heru Winarko dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/10/2019).
Heru mengatakan, tumbuhan asal Kalimantan itu mengandung senyawa yang berbahaya bagi kesehatan. Penggunaan kratom dengan dosis rendah bisa berefek simultan dan dosis tinggi dapat menjadi penenang.
&quot;7 OH Mitragynine memiliki efek 13 kali kekuatan morfin yang dapat menimbulkan withdrawal symptoms (sakau), depresi, pernapasan, serta kematian,&quot; tuturnya.



Karena alasan itu, lanjut Heru, BNN mendukung Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika yang mengklasifikasikan tanaman Mitragyna Speciosa (Kratom) sebagai narkotika golongan I yang tidak diperbolehkan dalam medis kesehatan dengan masa transisi 5 tahun.
&quot;Melakukan Sustainable Alternatif Development (pemberdayaan alternatif) tanaman Kratom khususnya di Kalimantan,&quot; ucapnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Otak Penyelundupan 7 Kg Narkoba dari Malaysia

BNN juga mendukung dilakukannya sosialisasi dan pencegahan bahaya pemakaian kratom di Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan bersama kementerian terkait.
&quot;Mendorong kementerian terkait agar mempersiapkan kebijakan yang sesuai pasca berakhirnya masa transisi di Indonesia,&quot; ucapnya.

Baca Juga : Diupah Rp25 Juta Bawa Sabu, Pria ini Diringkus di Pelabuhan

</content:encoded></item></channel></rss>
