<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sofyan Basir Divonis Bebas, DPR: Mudah-mudahan Jadi Pembelajaran &amp; Cambuk bagi KPK</title><description>Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengatakan, bebasnya Sofyan Basir dapat menjadi pembelajaran bagi KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/04/337/2125547/sofyan-basir-divonis-bebas-dpr-mudah-mudahan-jadi-pembelajaran-cambuk-bagi-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/04/337/2125547/sofyan-basir-divonis-bebas-dpr-mudah-mudahan-jadi-pembelajaran-cambuk-bagi-kpk"/><item><title>Sofyan Basir Divonis Bebas, DPR: Mudah-mudahan Jadi Pembelajaran &amp; Cambuk bagi KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/04/337/2125547/sofyan-basir-divonis-bebas-dpr-mudah-mudahan-jadi-pembelajaran-cambuk-bagi-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/04/337/2125547/sofyan-basir-divonis-bebas-dpr-mudah-mudahan-jadi-pembelajaran-cambuk-bagi-kpk</guid><pubDate>Senin 04 November 2019 16:01 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/04/337/2125547/sofyan-basir-divonis-bebas-dpr-mudah-mudahan-jadi-pembelajaran-cambuk-bagi-kpk-tofSUMQJFF.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Komisi III DPR dari PDIP, Arteria Dahlan (Foto: Okezone/M Rizky)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/04/337/2125547/sofyan-basir-divonis-bebas-dpr-mudah-mudahan-jadi-pembelajaran-cambuk-bagi-kpk-tofSUMQJFF.JPG</image><title>Anggota Komisi III DPR dari PDIP, Arteria Dahlan (Foto: Okezone/M Rizky)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, usai dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengatakan, divonis bebasnya Sofyan Basir dapat menjadi pembelajaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih berhati-hati melakukan penegakan hukum.
&amp;ldquo;Mudah-mudahan jadi pembelajaran, menjadi cambuk bagi KPK khususnya penyidik dan penuntut umum KPK untuk lebih hati-hati lagi untuk cermat lagi bagaimana melakukan penegakan hukum, tidak hanya penegakan hukum tapi keadilan dan kepastian hukumnya didapat,&amp;rdquo; kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai sejak awal persidangan, tidak terbukti adanya pelanggaran hukum yang diperbuat Sofyan.
&amp;ldquo;Sejak dari awal dalam fakta persidangan sudah tidak terbukti melanggar hukum. Bagaimana fungsi tugas perbantuan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum jadi Kalaupun kita ingin lebih mendalami lagi mencermati putusan-putusan Ya sudah tepat dan benar,&amp;rdquo; tegas Arteria.
Sofyan Basir jalani persidangan (Foto: Okezone/Arie)
Tak sampai di situ, dia juga meminta agar KPK segera memulihkan kembali hak-hak harkat, martabat dan kehormatan Sofyan Basir. Karena, KPK juga harus patuh kepada putusan itu.
&amp;ldquo;Karena sebagaimana kita ketahui beliau kan enggak mau, enggak suka atau enggak suka sudah juga tunduk kepada hukum negara yaitu menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,&amp;rdquo; kata Arteria.
Seperti diwartakan, hakim memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.
Menurut hakim, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitas atau membantu dalam perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, &amp;lrm;pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.
&amp;lrm;Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sofyan Basir sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, usai dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengatakan, divonis bebasnya Sofyan Basir dapat menjadi pembelajaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih berhati-hati melakukan penegakan hukum.
&amp;ldquo;Mudah-mudahan jadi pembelajaran, menjadi cambuk bagi KPK khususnya penyidik dan penuntut umum KPK untuk lebih hati-hati lagi untuk cermat lagi bagaimana melakukan penegakan hukum, tidak hanya penegakan hukum tapi keadilan dan kepastian hukumnya didapat,&amp;rdquo; kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai sejak awal persidangan, tidak terbukti adanya pelanggaran hukum yang diperbuat Sofyan.
&amp;ldquo;Sejak dari awal dalam fakta persidangan sudah tidak terbukti melanggar hukum. Bagaimana fungsi tugas perbantuan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum jadi Kalaupun kita ingin lebih mendalami lagi mencermati putusan-putusan Ya sudah tepat dan benar,&amp;rdquo; tegas Arteria.
Sofyan Basir jalani persidangan (Foto: Okezone/Arie)
Tak sampai di situ, dia juga meminta agar KPK segera memulihkan kembali hak-hak harkat, martabat dan kehormatan Sofyan Basir. Karena, KPK juga harus patuh kepada putusan itu.
&amp;ldquo;Karena sebagaimana kita ketahui beliau kan enggak mau, enggak suka atau enggak suka sudah juga tunduk kepada hukum negara yaitu menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,&amp;rdquo; kata Arteria.
Seperti diwartakan, hakim memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.
Menurut hakim, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitas atau membantu dalam perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, &amp;lrm;pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.
&amp;lrm;Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sofyan Basir sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.</content:encoded></item></channel></rss>
