<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Senyum Hirup Udara Kebebasan, Sofyan Basir: Mau pulang, Istirahat di Rumah</title><description>Sofyan Basir resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK. Ia mengatakan akan langsung pulang kerumah dan beristirahat</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/04/337/2125638/senyum-hirup-udara-kebebasan-sofyan-basir-mau-pulang-istirahat-di-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/04/337/2125638/senyum-hirup-udara-kebebasan-sofyan-basir-mau-pulang-istirahat-di-rumah"/><item><title>Senyum Hirup Udara Kebebasan, Sofyan Basir: Mau pulang, Istirahat di Rumah</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/04/337/2125638/senyum-hirup-udara-kebebasan-sofyan-basir-mau-pulang-istirahat-di-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/04/337/2125638/senyum-hirup-udara-kebebasan-sofyan-basir-mau-pulang-istirahat-di-rumah</guid><pubDate>Senin 04 November 2019 18:33 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/04/337/2125638/senyum-hirup-udara-kebebasan-sofyan-basir-mau-pulang-istirahat-di-rumah-8kxcsMIg1k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sofyan Basir (Foto: Okezone/Heru)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/04/337/2125638/senyum-hirup-udara-kebebasan-sofyan-basir-mau-pulang-istirahat-di-rumah-8kxcsMIg1k.jpg</image><title>Sofyan Basir (Foto: Okezone/Heru)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia keluar dari rutan KPK setelah divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pantauan Okezone, Sofyan Basir keluar dari Rutan KPK sekira pukul 19.53 WIB. Ia tampak tertawa lepas setelah menghirup udara bebas. Dalam kesempatan itu, Sofyan mengatakan akan langsung pulang kerumah dan beristirahat.
&amp;lrm;&quot;Enggak kemana-mana, mau pulang ke rumah. Mau istirahat dirumah,&quot; kata Sofyan ditemui di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
(Foto: Sofyan Basyir usai menghirup kebebasan/Okezone-Heru)
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK : Kami Kaget tapi Menghormati
Sofyan enggan kembali menjabat sebagai Dirut PLN pasca-divonis bebas. Ia hanya bersyukur dapat bebas dari segala dakwaan yang disangkakan oleh Jaksa KPK terkait perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
&quot;Enggak (kembali jabat Dirut PLN). Terima kasih banyak perhatiannya,&quot; kata Sofyan Basir.
Diketahui sebelumnya, Hakim memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua.  Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.
Menurut  Hakim, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitas atau membantu dalam  perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1  yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni  Maulani Saragih, &amp;lrm;pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited,  Johanes Kotjo.
&amp;lrm;Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak  terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto  Pasal 56 ke-2 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia keluar dari rutan KPK setelah divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pantauan Okezone, Sofyan Basir keluar dari Rutan KPK sekira pukul 19.53 WIB. Ia tampak tertawa lepas setelah menghirup udara bebas. Dalam kesempatan itu, Sofyan mengatakan akan langsung pulang kerumah dan beristirahat.
&amp;lrm;&quot;Enggak kemana-mana, mau pulang ke rumah. Mau istirahat dirumah,&quot; kata Sofyan ditemui di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
(Foto: Sofyan Basyir usai menghirup kebebasan/Okezone-Heru)
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK : Kami Kaget tapi Menghormati
Sofyan enggan kembali menjabat sebagai Dirut PLN pasca-divonis bebas. Ia hanya bersyukur dapat bebas dari segala dakwaan yang disangkakan oleh Jaksa KPK terkait perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
&quot;Enggak (kembali jabat Dirut PLN). Terima kasih banyak perhatiannya,&quot; kata Sofyan Basir.
Diketahui sebelumnya, Hakim memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua.  Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.
Menurut  Hakim, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitas atau membantu dalam  perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1  yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni  Maulani Saragih, &amp;lrm;pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited,  Johanes Kotjo.
&amp;lrm;Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak  terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto  Pasal 56 ke-2 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
