<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK 3 Kali Kalah di Pengadilan Tipikor</title><description>Sofyan Basir bukan orang pertama yang divonis bebas di tingkat pertama atau di pengadilan tipikor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2125913/sofyan-basir-divonis-bebas-kpk-3-kali-kalah-di-pengadilan-tipikor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2125913/sofyan-basir-divonis-bebas-kpk-3-kali-kalah-di-pengadilan-tipikor"/><item><title>Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK 3 Kali Kalah di Pengadilan Tipikor</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2125913/sofyan-basir-divonis-bebas-kpk-3-kali-kalah-di-pengadilan-tipikor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2125913/sofyan-basir-divonis-bebas-kpk-3-kali-kalah-di-pengadilan-tipikor</guid><pubDate>Selasa 05 November 2019 12:42 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/05/337/2125913/sofyan-basir-divonis-bebas-kpk-3-kali-kalah-di-pengadilan-tipikor-TAZtT1enNy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sofyan Basir (Foto: Okezone/Heru)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/05/337/2125913/sofyan-basir-divonis-bebas-kpk-3-kali-kalah-di-pengadilan-tipikor-TAZtT1enNy.jpg</image><title>Sofyan Basir (Foto: Okezone/Heru)</title></images><description>JAKARTA - &amp;lrm;Majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Sofyan Basir divonis bebas dari seluruh dakwaan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir bukan orang pertama yang divonis bebas di tingkat pertama atau di pengadilan tipikor. Sebelum Sofyan Basir, ada dua terdakwa lainnya&amp;lrm; yang juga divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan tipikor. Total, KPK tiga kali kalah dalam proses persidangan di tingkat pertama.
Dua terdakwa lainnya yang pernah divonis bebas yakni, Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad dan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman. &amp;lrm;Kendati demikian, vonis bebas terhadap keduanya tidak berlangsung lama karena KPK memenangkan kedua perkara mereka di tingkat kasasi atau Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan hasil penelusuran Okezone, Mochtar Mohammad divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada 11 Oktober 2011. Saat itu, hakim menyatakan bahwa Mochtar Mohammad tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa.

Baca Juga: KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Banding Terkait Vonis Bebas Sofyan Basir
KPK memenangkan perkara Mochtar di tingkat kasasi pada 7 Maret 2012. Hakim Agung menyatakan bahwa Mochtar bersalah dan memvonis enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sedangkan Suparman divonis bebas oleh hakim pengadilan tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017. Hakim membebaskan Suparman dari seluruh dakwaan yang dilayangkan Jaksa sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan kedua.
Namun, KPK kembali memenangkan perka&amp;lrm;ra Suparman di tingkat kasasi, pada 7 Maret 2017. Hakim menyatakan bahwa terdakwa Suparman dan Johar Firdaus terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Suparman divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui bahwa vonis bebas Sofyan  Basir bukan perkara pertama yang diputus bebas di tingkat pertama.  Sebelumnya, ada dua terdakwa yang juga divonis bebas oleh hakim  pengadilan tipikor.
KPK pun berencana mengajukan upaya hukum  lanjutan atas vonis bebas Sofyan Basir. Upaya hukum lanjutan yang akan  dilakukan KPK berkaca dari kasus-kasus sebelumnya yang pernah kalah di  tingkat pertama.
&quot;Prinsip dasarnya bukan pertama kali di tingkat  pertama artinya di Pengadilan Negeri begitu, ada vonis bebas terhadap  kasus yang kami ajukan. Dulu juga pernah ada vonis bebas di Pengadilan  Bandung, kepala daerah di Bekasi, dan kemudian kami melakukan upaya  hukum Kasasi pada saat itu dan di Mahkamah Agung kemudian putusan bebas  itu dianulir,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi,  Selasa (5/11/2019).

Diketahui sebelumnya, majelis hakim pemgadilan  tipikor memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala  dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama  proyek PLTU Riau-1.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua.  Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.
Menurut  Hakim, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitas atau membantu dalam  perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1  yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni  Maulani Saragih, &amp;lrm;pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited,  Johanes Kotjo.
&amp;lrm;Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak  terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto  Pasal 56 ke-2 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - &amp;lrm;Majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Sofyan Basir divonis bebas dari seluruh dakwaan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir bukan orang pertama yang divonis bebas di tingkat pertama atau di pengadilan tipikor. Sebelum Sofyan Basir, ada dua terdakwa lainnya&amp;lrm; yang juga divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan tipikor. Total, KPK tiga kali kalah dalam proses persidangan di tingkat pertama.
Dua terdakwa lainnya yang pernah divonis bebas yakni, Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad dan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman. &amp;lrm;Kendati demikian, vonis bebas terhadap keduanya tidak berlangsung lama karena KPK memenangkan kedua perkara mereka di tingkat kasasi atau Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan hasil penelusuran Okezone, Mochtar Mohammad divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada 11 Oktober 2011. Saat itu, hakim menyatakan bahwa Mochtar Mohammad tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa.

Baca Juga: KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Banding Terkait Vonis Bebas Sofyan Basir
KPK memenangkan perkara Mochtar di tingkat kasasi pada 7 Maret 2012. Hakim Agung menyatakan bahwa Mochtar bersalah dan memvonis enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sedangkan Suparman divonis bebas oleh hakim pengadilan tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017. Hakim membebaskan Suparman dari seluruh dakwaan yang dilayangkan Jaksa sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan kedua.
Namun, KPK kembali memenangkan perka&amp;lrm;ra Suparman di tingkat kasasi, pada 7 Maret 2017. Hakim menyatakan bahwa terdakwa Suparman dan Johar Firdaus terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Suparman divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui bahwa vonis bebas Sofyan  Basir bukan perkara pertama yang diputus bebas di tingkat pertama.  Sebelumnya, ada dua terdakwa yang juga divonis bebas oleh hakim  pengadilan tipikor.
KPK pun berencana mengajukan upaya hukum  lanjutan atas vonis bebas Sofyan Basir. Upaya hukum lanjutan yang akan  dilakukan KPK berkaca dari kasus-kasus sebelumnya yang pernah kalah di  tingkat pertama.
&quot;Prinsip dasarnya bukan pertama kali di tingkat  pertama artinya di Pengadilan Negeri begitu, ada vonis bebas terhadap  kasus yang kami ajukan. Dulu juga pernah ada vonis bebas di Pengadilan  Bandung, kepala daerah di Bekasi, dan kemudian kami melakukan upaya  hukum Kasasi pada saat itu dan di Mahkamah Agung kemudian putusan bebas  itu dianulir,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi,  Selasa (5/11/2019).

Diketahui sebelumnya, majelis hakim pemgadilan  tipikor memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala  dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama  proyek PLTU Riau-1.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua.  Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.
Menurut  Hakim, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitas atau membantu dalam  perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1  yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni  Maulani Saragih, &amp;lrm;pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited,  Johanes Kotjo.
&amp;lrm;Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak  terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto  Pasal 56 ke-2 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
