<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Komisi III DPR Ingin RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Kembali Dibahas   </title><description>Nasir Djamil mengatakan pihaknya ingin ada pembahasan kembali terkait RKUHP.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2125955/komisi-iii-dpr-ingin-rkuhp-dan-ruu-pemasyarakatan-kembali-dibahas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2125955/komisi-iii-dpr-ingin-rkuhp-dan-ruu-pemasyarakatan-kembali-dibahas"/><item><title> Komisi III DPR Ingin RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Kembali Dibahas   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2125955/komisi-iii-dpr-ingin-rkuhp-dan-ruu-pemasyarakatan-kembali-dibahas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2125955/komisi-iii-dpr-ingin-rkuhp-dan-ruu-pemasyarakatan-kembali-dibahas</guid><pubDate>Selasa 05 November 2019 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/05/337/2125955/komisi-iii-dpr-ingin-rkuhp-dan-ruu-pemasyarakatan-kembali-dibahas-HxRcscXbVy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi III DPR, Nasir Djamil (foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/05/337/2125955/komisi-iii-dpr-ingin-rkuhp-dan-ruu-pemasyarakatan-kembali-dibahas-HxRcscXbVy.jpg</image><title>Komisi III DPR, Nasir Djamil (foto: Okezone.com)</title></images><description>

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan pihaknya ingin ada pembahasan kembali terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan.

&amp;ldquo;Kami pikir, itu memang harus diulang kembali hal-hal yang menimbulkan kontroversi,&amp;rdquo; ujar Nasir kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).

Nasir mengatakan, masyarakat masih menilai bahwa banyak pasal-pasal kontroversial yang harus diperbaiki, sehingga diperbulan pembahasan substansial masih harus dilakukan oleh DPR RI. Seperti mengundang pegiat-pegiat yang aktif mencurahkan pikirannya untuk RKUHP.
&amp;nbsp;Baca juga: DPR: RUU KUHP Harus Dibahas Ulang secara Total
&amp;ldquo;Saya menyarankan agar ini lebih baik, kami ajak dan undang para pemangku kepentingan, juga pegiat-pegiat yang mencurahkan pikirannya untuk RKUHP,&amp;rdquo; imbuh dia.

&amp;ldquo;Dan kemudian jangan sampai ada uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kita ingin agar proses ini berlaku dengan damai sejak awal,&quot; tambah Nasir.

Dia juga mengusulkan, agar masyarakat terutama pemerhati RKUHP dan RUU yang dianggap bermasalah harus diundang. Hal ini agar nantinya undang-undang yang dihasilkan  tak lagi kontroversial dan bisa diterima masyarakat.

&quot;Bagaimanapun ceritanya, kitab besar ini harus memuat hal-hal yang besar agar bisa mendorong penegakan hukum yang lebih besar,&quot; tutur Nasir.
&amp;nbsp;Baca juga: Kekerasan Seksual Terus Melonjak, RUU PKS Harus Segera Disahkan
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyatakan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan (PAS) tidak akan dibahas kembali DPR periode 2019-2024. Karena kedua RUU itu sudah disepakati tingkat pertama dan tinggal disahkan.

&quot;Pada prinsip dasarnya itu ga boleh dibongkar. Tidak boleh, di pasal-pasal tidak boleh dibongkar tapi mungkin di penjelasan dipertajam saja apa yang dimaksud berkaitan dengan itu,&quot; kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 4 November 2019.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan pihaknya ingin ada pembahasan kembali terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan.

&amp;ldquo;Kami pikir, itu memang harus diulang kembali hal-hal yang menimbulkan kontroversi,&amp;rdquo; ujar Nasir kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).

Nasir mengatakan, masyarakat masih menilai bahwa banyak pasal-pasal kontroversial yang harus diperbaiki, sehingga diperbulan pembahasan substansial masih harus dilakukan oleh DPR RI. Seperti mengundang pegiat-pegiat yang aktif mencurahkan pikirannya untuk RKUHP.
&amp;nbsp;Baca juga: DPR: RUU KUHP Harus Dibahas Ulang secara Total
&amp;ldquo;Saya menyarankan agar ini lebih baik, kami ajak dan undang para pemangku kepentingan, juga pegiat-pegiat yang mencurahkan pikirannya untuk RKUHP,&amp;rdquo; imbuh dia.

&amp;ldquo;Dan kemudian jangan sampai ada uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kita ingin agar proses ini berlaku dengan damai sejak awal,&quot; tambah Nasir.

Dia juga mengusulkan, agar masyarakat terutama pemerhati RKUHP dan RUU yang dianggap bermasalah harus diundang. Hal ini agar nantinya undang-undang yang dihasilkan  tak lagi kontroversial dan bisa diterima masyarakat.

&quot;Bagaimanapun ceritanya, kitab besar ini harus memuat hal-hal yang besar agar bisa mendorong penegakan hukum yang lebih besar,&quot; tutur Nasir.
&amp;nbsp;Baca juga: Kekerasan Seksual Terus Melonjak, RUU PKS Harus Segera Disahkan
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyatakan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan (PAS) tidak akan dibahas kembali DPR periode 2019-2024. Karena kedua RUU itu sudah disepakati tingkat pertama dan tinggal disahkan.

&quot;Pada prinsip dasarnya itu ga boleh dibongkar. Tidak boleh, di pasal-pasal tidak boleh dibongkar tapi mungkin di penjelasan dipertajam saja apa yang dimaksud berkaitan dengan itu,&quot; kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 4 November 2019.
</content:encoded></item></channel></rss>
