<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Sofyan Basir Bebas, Istana: Kita Hormati KPK jika Mau Kasasi   </title><description>Pihak Istana menghormati putusan pengadilan yang memvonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2126022/sofyan-basir-bebas-istana-kita-hormati-kpk-jika-mau-kasasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2126022/sofyan-basir-bebas-istana-kita-hormati-kpk-jika-mau-kasasi"/><item><title> Sofyan Basir Bebas, Istana: Kita Hormati KPK jika Mau Kasasi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2126022/sofyan-basir-bebas-istana-kita-hormati-kpk-jika-mau-kasasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2126022/sofyan-basir-bebas-istana-kita-hormati-kpk-jika-mau-kasasi</guid><pubDate>Selasa 05 November 2019 15:50 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/05/337/2126022/sofyan-basir-bebas-istana-kita-hormati-kpk-jika-mau-kasasi-gEnLinkW4z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Staf Khusus Kepresidenan, Fadjroel Rahman (foto: Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/05/337/2126022/sofyan-basir-bebas-istana-kita-hormati-kpk-jika-mau-kasasi-gEnLinkW4z.jpg</image><title>Staf Khusus Kepresidenan, Fadjroel Rahman (foto: Sindo)</title></images><description>
JAKARTA - Pihak Istana menghormati putusan pengadilan yang memvonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman mengatakan, bahwa pemerintah juga akan menghormati bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

&quot;Kita menghormati, putusan dari pengadilan tingkat pertama. Mungkin kalau KPK akan maju kasasi, tetap kita hormati,&quot; ujar dia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Wapres Ma'ruf Amin: Hormati Proses Hukum
Mantan Komisaris Adhi Karya itu menerangkan, bahwa pemerintah akan selalu menghormati setiap putusan pengadilan hingga perundang-undangan yang ada.

&quot;Pada intinya pemerintah menghormati semua peraturan perundang-undangan, dan semua proses yang mengikutinya. Termasuk tadi soal UU KPK, kita menghormatinya. Apabila diuji materi,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK 3 Kali Kalah di Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor memvonis Sofyan tak bersalah dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

&quot;Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,&quot; kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pihak Istana menghormati putusan pengadilan yang memvonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman mengatakan, bahwa pemerintah juga akan menghormati bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

&quot;Kita menghormati, putusan dari pengadilan tingkat pertama. Mungkin kalau KPK akan maju kasasi, tetap kita hormati,&quot; ujar dia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Wapres Ma'ruf Amin: Hormati Proses Hukum
Mantan Komisaris Adhi Karya itu menerangkan, bahwa pemerintah akan selalu menghormati setiap putusan pengadilan hingga perundang-undangan yang ada.

&quot;Pada intinya pemerintah menghormati semua peraturan perundang-undangan, dan semua proses yang mengikutinya. Termasuk tadi soal UU KPK, kita menghormatinya. Apabila diuji materi,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK 3 Kali Kalah di Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor memvonis Sofyan tak bersalah dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

&quot;Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,&quot; kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019.
</content:encoded></item></channel></rss>
