<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bentuk Dewan Pengawas KPK, Istana Pastikan Jokowi Tak Terbitkan Perppu</title><description>Stafsus Presiden Bidang Komunikasi Fadroel Rachman mengatakan, Jokowi memang menghormati adanya uji materi Undang-undang KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2126069/bentuk-dewan-pengawas-kpk-istana-pastikan-jokowi-tak-terbitkan-perppu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2126069/bentuk-dewan-pengawas-kpk-istana-pastikan-jokowi-tak-terbitkan-perppu"/><item><title>Bentuk Dewan Pengawas KPK, Istana Pastikan Jokowi Tak Terbitkan Perppu</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2126069/bentuk-dewan-pengawas-kpk-istana-pastikan-jokowi-tak-terbitkan-perppu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2126069/bentuk-dewan-pengawas-kpk-istana-pastikan-jokowi-tak-terbitkan-perppu</guid><pubDate>Selasa 05 November 2019 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/05/337/2126069/bentuk-dewan-pengawas-kpk-istana-pastikan-jokowi-tak-terbitkan-perppu-Tf8ZXA6VLY.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman (Foto: iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/05/337/2126069/bentuk-dewan-pengawas-kpk-istana-pastikan-jokowi-tak-terbitkan-perppu-Tf8ZXA6VLY.JPG</image><title>Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman (Foto: iNews)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah membentuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Alhasil, Jokowi dipastikan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Stafsus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman mengatakan, Jokowi memang menghormati adanya uji materi Undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, di sisi lain Kepala Negara juga tengah meminta masukan banyak pihak dalam menunjuk lima orang Dewas KPK itu.
&quot;Mempertimbangkan itu kan bisa banyak nuansanya. Mempertimbangkan itu termasuk, apabila ada upaya uji materi di dalamnya, itu bagian dari mempertimbangkan bahwa peraturan perundang-undangan itu tetap harus dihormati,&quot; kata Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
&quot;Jadi intinya pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan, yang dihasilkan bersama sama DPR dan pemerintah. Dan kita mendorong kalau terjadi perselisihan di dalamnya untuk masuk ke forum legal,&quot; tambah dia.
Menurut Fadjroel, pemerintah juga harus menghargai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 karena merupakan hasil pembahasan bersama DPR. Ia pun tak mempersoalkan bila adanya pihak yang menggugat Undang-undang tersebut.
&quot;Pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan yang ada. Berarti menghormati Undang-undang KPK yang baru. Kalau misalnya ada keberatan soal itu disarankan, karena ini kan sebenarnya sesuai dengan reformasi yang kita jalankan, semua ada forum legal untuk menyelesaikan persoalan,&quot; pungkas Fadjroel.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah membentuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Alhasil, Jokowi dipastikan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Stafsus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman mengatakan, Jokowi memang menghormati adanya uji materi Undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, di sisi lain Kepala Negara juga tengah meminta masukan banyak pihak dalam menunjuk lima orang Dewas KPK itu.
&quot;Mempertimbangkan itu kan bisa banyak nuansanya. Mempertimbangkan itu termasuk, apabila ada upaya uji materi di dalamnya, itu bagian dari mempertimbangkan bahwa peraturan perundang-undangan itu tetap harus dihormati,&quot; kata Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
&quot;Jadi intinya pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan, yang dihasilkan bersama sama DPR dan pemerintah. Dan kita mendorong kalau terjadi perselisihan di dalamnya untuk masuk ke forum legal,&quot; tambah dia.
Menurut Fadjroel, pemerintah juga harus menghargai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 karena merupakan hasil pembahasan bersama DPR. Ia pun tak mempersoalkan bila adanya pihak yang menggugat Undang-undang tersebut.
&quot;Pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan yang ada. Berarti menghormati Undang-undang KPK yang baru. Kalau misalnya ada keberatan soal itu disarankan, karena ini kan sebenarnya sesuai dengan reformasi yang kita jalankan, semua ada forum legal untuk menyelesaikan persoalan,&quot; pungkas Fadjroel.</content:encoded></item></channel></rss>
