<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pasca-Dilantik, Penyidik Kemenkumhan Diharapkan Tidak Ego Sektoral   </title><description>Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cahyo R Muhzar melantik 56 orang Penyidik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2126192/pasca-dilantik-penyidik-kemenkumhan-diharapkan-tidak-ego-sektoral</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2126192/pasca-dilantik-penyidik-kemenkumhan-diharapkan-tidak-ego-sektoral"/><item><title> Pasca-Dilantik, Penyidik Kemenkumhan Diharapkan Tidak Ego Sektoral   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2126192/pasca-dilantik-penyidik-kemenkumhan-diharapkan-tidak-ego-sektoral</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/05/337/2126192/pasca-dilantik-penyidik-kemenkumhan-diharapkan-tidak-ego-sektoral</guid><pubDate>Selasa 05 November 2019 21:29 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/05/337/2126192/pasca-dilantik-penyidik-kemenkumhan-diharapkan-tidak-ego-sektoral-dkBuFSKLvR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/05/337/2126192/pasca-dilantik-penyidik-kemenkumhan-diharapkan-tidak-ego-sektoral-dkBuFSKLvR.jpg</image><title>Foto Ilustrasi shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cahyo R Muhzar melantik 56 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Puluhan PPNS yang dilantik akan ditugaskan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, dan Badan Karantina Pertanian.

&amp;ldquo;Secara de jure dan de facto, saudara-saudara telah resmi menjadi aparatur penegak hukum di bidang penyidikan, untuk mengawal peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian/lembaga di tempat saudara-saudara bertugas,&amp;rdquo; kata Cahyo, Selasa, (5/11/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Menkumham: Pegawai Pakai Narkoba Akan Langsung Dipecat
Ia pun mengingatkan agar PPNS yang dilantik untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana khusus, serta pengawalan undang-undang di lingkungan Kementerian dan Lembaga. Selain itu, mereka harus bisa menempatkan diri dan fokus pada tugas menjadi penegak hukum  bidang penyidikan bersama dengan polisi dan jaksa.

&amp;ldquo;Agar dalam pelaksanaan tugas penyidikan tidak menimbulkan permasalahan, ketidakharmonisan atau ego sektoral, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus mendudukkan diri sebagaimana sudah diatur dalam berbagai ketentuan,&amp;rdquo; sambungnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Tanggapi Tindakan Wali Kota Tangerang, Mendagri: Putus Aliran Listrik &amp;amp; Air Ganggu Masyarakat!
Cahyo juga meminta para PPNS aktif dan kreatif mengikuti dinamika perkembangan global, dan perubahan teknologi informasi, beserta jenis dan modus kejahatan yang mengikutinya.

&quot;Cara-cara penyidikan konvensional kurang relevan menghadapi kejahatan lintas negara atau kejahatan dunia maya yang mungkin saja terjadi di Kementerian,&quot; tuturnya.

Ia juga membaca amanat Presiden Joko Widodo untuk memangkas Jabatan Struktural PNS sebagai isyarat memperbanyak jabatan fungsional sehingga kerja birokrat bisa lebih cepat.

&amp;ldquo;Pembahasannya dapat kita awali pada Rakor Kementerian/Lembaga terkait PPNS, yang akan diselenggarakan awal Desember 2019,&amp;rdquo; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cahyo R Muhzar melantik 56 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Puluhan PPNS yang dilantik akan ditugaskan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, dan Badan Karantina Pertanian.

&amp;ldquo;Secara de jure dan de facto, saudara-saudara telah resmi menjadi aparatur penegak hukum di bidang penyidikan, untuk mengawal peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian/lembaga di tempat saudara-saudara bertugas,&amp;rdquo; kata Cahyo, Selasa, (5/11/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Menkumham: Pegawai Pakai Narkoba Akan Langsung Dipecat
Ia pun mengingatkan agar PPNS yang dilantik untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana khusus, serta pengawalan undang-undang di lingkungan Kementerian dan Lembaga. Selain itu, mereka harus bisa menempatkan diri dan fokus pada tugas menjadi penegak hukum  bidang penyidikan bersama dengan polisi dan jaksa.

&amp;ldquo;Agar dalam pelaksanaan tugas penyidikan tidak menimbulkan permasalahan, ketidakharmonisan atau ego sektoral, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus mendudukkan diri sebagaimana sudah diatur dalam berbagai ketentuan,&amp;rdquo; sambungnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Tanggapi Tindakan Wali Kota Tangerang, Mendagri: Putus Aliran Listrik &amp;amp; Air Ganggu Masyarakat!
Cahyo juga meminta para PPNS aktif dan kreatif mengikuti dinamika perkembangan global, dan perubahan teknologi informasi, beserta jenis dan modus kejahatan yang mengikutinya.

&quot;Cara-cara penyidikan konvensional kurang relevan menghadapi kejahatan lintas negara atau kejahatan dunia maya yang mungkin saja terjadi di Kementerian,&quot; tuturnya.

Ia juga membaca amanat Presiden Joko Widodo untuk memangkas Jabatan Struktural PNS sebagai isyarat memperbanyak jabatan fungsional sehingga kerja birokrat bisa lebih cepat.

&amp;ldquo;Pembahasannya dapat kita awali pada Rakor Kementerian/Lembaga terkait PPNS, yang akan diselenggarakan awal Desember 2019,&amp;rdquo; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
