<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PP 71/2019 Tentang PSTE Sebaiknya Ditunda</title><description>Diberlakukannya PP 71/2019 yang merevisi PP 82/2012 tentang PSTE picu kontroversi</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/06/337/2126275/pp-71-2019-tentang-pste-sebaiknya-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/06/337/2126275/pp-71-2019-tentang-pste-sebaiknya-ditunda"/><item><title>PP 71/2019 Tentang PSTE Sebaiknya Ditunda</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/06/337/2126275/pp-71-2019-tentang-pste-sebaiknya-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/06/337/2126275/pp-71-2019-tentang-pste-sebaiknya-ditunda</guid><pubDate>Rabu 06 November 2019 08:07 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/06/337/2126275/pp-71-2019-tentang-pste-sebaiknya-ditunda-FTITDseHT1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hasnil Fajri (Foto: Capture iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/06/337/2126275/pp-71-2019-tentang-pste-sebaiknya-ditunda-FTITDseHT1.jpg</image><title>Hasnil Fajri (Foto: Capture iNews)</title></images><description>DIBERKALUKANNYA Peraturan Pemerintah (PP) 71/2019 yang merevisi PP 82/2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik (PSTE) memicu kontroversi di kalangan asosiasi, komunitas dan pelaku bisnis data center di Tanah Air tak terkecuali praktisi dan pengamat TIK.
Pemicunya adalah pasal 21 ayat 1 pada PP 71/2019 yang berbunyi : &quot;Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.&quot;
Padahal pada aturan PP 82 tahun 2012 menyebutkan lokasi pusat data bagi PSE wajib terletak di Indonesia. Sementara PP 71/2019 hanya mewajibkan penempatan pusat data di wilayah Indonesia bagi PSE lingkup publik, untuk lingkup privat diberikan kebebasan kepada penyelenggara sistem transaksi elektronik, seperti penyedia layanan pusat data (data center), cloud computing dari Aplikasi OTT (Over the TOP) dari negara lain untuk menempatkan data centernya di wilayah Indonesia atau luar wilayah Indonesia alias tidak ada kewajiban berinvestasi bagi mereka di wilayah Indonesia.
Kebijakan pemerintah ini dianggap tidak sejalan dengan semangat  dan prinsip kedaulatan data dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang diusulkan pemerintah ke DPR serta tidak mendukung keberadaan Industri Data Center dalam negeri  dan potensi kehllangan Investasi dari luar negeri dan pajak buat negara.
Di samping itu ada potensi besar data di Indonesia akan lari ke luar wilayah Indonesia dan last but not least menguntungkan negara pesaing kita di bisnis data center di ASEAN seperti Singapura, Thailand , Malaysia yang secara Skor Indeks memang diatas Indonesia.Tentu akan lebih baik data dan fisik penyimpanannya berada di wilayah  Indonesia , lebih mudah penyelesaiannya khususnya dalam hal terjadi  permasalahan dan penegakan hukum dengan pihak PSE asing.
Perhatian, kepeduiian dan dukungan pemerintah pada ekonomi digital  dalam negeri memang suatu keharusan pada era industri 4.0 ini tapi perlu  juga dipikirkan Aspek Kedaulatan Data dan Industri TIK Dalam negeri  khususnya terkait industri data center dalam negeri.
Untuk  mewujudkan Trisakti dan Nawacita serta menuju Indonesia menjadi bangsa  Ekonomi 5 (besar) Dunia pada 2045 maka selayaknya kebijakan-kebijakan  yang dibuat dan diambil  pemerintah mendukung Program tersebut untuk  Indonesia Maju.
Oleh karena itu kami meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan PP  71 tahun 2019 ini dan mengajak asosiasi, komunitas, pelaku bisnis data  center dan praktisi dan pengamat TIK serta semua stakeholder terkait di  Tanah air duduk satu meja dengan Kemkominfo untuk mengkaji lagi dan  mencari Solusi terbaik untuk Indonesia.
Hasnil Fajri
 
Praktisi dan pengamat TIK dan Ekraf
 
CEO ICT Care</description><content:encoded>DIBERKALUKANNYA Peraturan Pemerintah (PP) 71/2019 yang merevisi PP 82/2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik (PSTE) memicu kontroversi di kalangan asosiasi, komunitas dan pelaku bisnis data center di Tanah Air tak terkecuali praktisi dan pengamat TIK.
Pemicunya adalah pasal 21 ayat 1 pada PP 71/2019 yang berbunyi : &quot;Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.&quot;
Padahal pada aturan PP 82 tahun 2012 menyebutkan lokasi pusat data bagi PSE wajib terletak di Indonesia. Sementara PP 71/2019 hanya mewajibkan penempatan pusat data di wilayah Indonesia bagi PSE lingkup publik, untuk lingkup privat diberikan kebebasan kepada penyelenggara sistem transaksi elektronik, seperti penyedia layanan pusat data (data center), cloud computing dari Aplikasi OTT (Over the TOP) dari negara lain untuk menempatkan data centernya di wilayah Indonesia atau luar wilayah Indonesia alias tidak ada kewajiban berinvestasi bagi mereka di wilayah Indonesia.
Kebijakan pemerintah ini dianggap tidak sejalan dengan semangat  dan prinsip kedaulatan data dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang diusulkan pemerintah ke DPR serta tidak mendukung keberadaan Industri Data Center dalam negeri  dan potensi kehllangan Investasi dari luar negeri dan pajak buat negara.
Di samping itu ada potensi besar data di Indonesia akan lari ke luar wilayah Indonesia dan last but not least menguntungkan negara pesaing kita di bisnis data center di ASEAN seperti Singapura, Thailand , Malaysia yang secara Skor Indeks memang diatas Indonesia.Tentu akan lebih baik data dan fisik penyimpanannya berada di wilayah  Indonesia , lebih mudah penyelesaiannya khususnya dalam hal terjadi  permasalahan dan penegakan hukum dengan pihak PSE asing.
Perhatian, kepeduiian dan dukungan pemerintah pada ekonomi digital  dalam negeri memang suatu keharusan pada era industri 4.0 ini tapi perlu  juga dipikirkan Aspek Kedaulatan Data dan Industri TIK Dalam negeri  khususnya terkait industri data center dalam negeri.
Untuk  mewujudkan Trisakti dan Nawacita serta menuju Indonesia menjadi bangsa  Ekonomi 5 (besar) Dunia pada 2045 maka selayaknya kebijakan-kebijakan  yang dibuat dan diambil  pemerintah mendukung Program tersebut untuk  Indonesia Maju.
Oleh karena itu kami meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan PP  71 tahun 2019 ini dan mengajak asosiasi, komunitas, pelaku bisnis data  center dan praktisi dan pengamat TIK serta semua stakeholder terkait di  Tanah air duduk satu meja dengan Kemkominfo untuk mengkaji lagi dan  mencari Solusi terbaik untuk Indonesia.
Hasnil Fajri
 
Praktisi dan pengamat TIK dan Ekraf
 
CEO ICT Care</content:encoded></item></channel></rss>
