<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Suap Walkot Medan, KPK Cekal Politikus Golkar Akbar Himawan ke Luar Negeri</title><description>KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Akbar Himawan Buchari&amp;lrm;.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/06/337/2126364/usut-suap-walkot-medan-kpk-cekal-politikus-golkar-akbar-himawan-ke-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/06/337/2126364/usut-suap-walkot-medan-kpk-cekal-politikus-golkar-akbar-himawan-ke-luar-negeri"/><item><title>Usut Suap Walkot Medan, KPK Cekal Politikus Golkar Akbar Himawan ke Luar Negeri</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/06/337/2126364/usut-suap-walkot-medan-kpk-cekal-politikus-golkar-akbar-himawan-ke-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/06/337/2126364/usut-suap-walkot-medan-kpk-cekal-politikus-golkar-akbar-himawan-ke-luar-negeri</guid><pubDate>Rabu 06 November 2019 11:52 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/06/337/2126364/usut-suap-walkot-medan-kpk-cekal-politikus-golkar-akbar-himawan-ke-luar-negeri-s8OaFKPBPF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Okezone.com/M Rizky)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/06/337/2126364/usut-suap-walkot-medan-kpk-cekal-politikus-golkar-akbar-himawan-ke-luar-negeri-s8OaFKPBPF.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Okezone.com/M Rizky)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Akbar Himawan Buchori bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret  Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Akbar Himawan Buchari&amp;lrm; sebagai pihak swasta kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Akbar dicegah untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019.
&quot;KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan. Pelarangan dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (6/11/2019).

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Akbar yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 142, Medan, pada Kamis, 31 Oktober 2019. KPK tidak mengungkap apa saja yang disita &amp;lrm;dalam penggeledahan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.
Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni,&amp;lrm; Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang  dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa  Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
KPK menduga Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan  pada periode Maret-Juni 2019, kemudian pada 18 September 2019 senilai  Rp50 juta kepada Dzulmi.
Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga menerima suap dari Kadis PUPR  senilai Rp 200 juta. Uang suap itu dipakai untuk memperpanjang masa  perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Akbar Himawan Buchori bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret  Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Akbar Himawan Buchari&amp;lrm; sebagai pihak swasta kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Akbar dicegah untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019.
&quot;KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan. Pelarangan dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (6/11/2019).

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Akbar yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 142, Medan, pada Kamis, 31 Oktober 2019. KPK tidak mengungkap apa saja yang disita &amp;lrm;dalam penggeledahan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.
Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni,&amp;lrm; Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang  dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa  Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
KPK menduga Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan  pada periode Maret-Juni 2019, kemudian pada 18 September 2019 senilai  Rp50 juta kepada Dzulmi.
Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga menerima suap dari Kadis PUPR  senilai Rp 200 juta. Uang suap itu dipakai untuk memperpanjang masa  perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.</content:encoded></item></channel></rss>
