<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Bebaskan Sofyan Basir, Begini Respons KY</title><description>Komisi Yudisial (KY) telah mengevaluasi kinerja Hakim Tipikor Jakarta yang memvonis bebas Mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/06/337/2126399/hakim-bebaskan-sofyan-basir-begini-respons-ky</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/06/337/2126399/hakim-bebaskan-sofyan-basir-begini-respons-ky"/><item><title>Hakim Bebaskan Sofyan Basir, Begini Respons KY</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/06/337/2126399/hakim-bebaskan-sofyan-basir-begini-respons-ky</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/06/337/2126399/hakim-bebaskan-sofyan-basir-begini-respons-ky</guid><pubDate>Rabu 06 November 2019 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/06/337/2126399/hakim-bebaskan-sofyan-basir-begini-respons-ky-wgDj02e0fa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dinyatakan Bebas, Sofyan Basir Lambaikan Tangan saat Keluar Rutan KPK (foto: Okezone/Heru Haryono)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/06/337/2126399/hakim-bebaskan-sofyan-basir-begini-respons-ky-wgDj02e0fa.jpg</image><title>Dinyatakan Bebas, Sofyan Basir Lambaikan Tangan saat Keluar Rutan KPK (foto: Okezone/Heru Haryono)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah mengevaluasi kinerja hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Sofyan sendiri divonis bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Ada Bukti-Bukti yang Belum Dipertimbangkan Hakim&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/11/04/59430/305613_medium.jpg&quot; alt=&quot;Dinyatakan Bebas, Sofyan Basir Lambaikan Tangan saat Keluar Rutan KPK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Sudah pasti (melakukan evaluasi). Kan tidak perlu dipublikasikan. Tapi kalau mau bertanya ini hasil publikasinya. Tentunya beberapa hari ke depan,&quot; kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Jaja menerangkan majelis hakim pada dasarnya memiliki wewenang untuk memberikan putusan hukum. Jika seseorang terbukti bersalah dengan fakta hukum yang kuat, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman. Tetapi, jika hakim tidak menemukan bukti, maka seseorang dapat divonis bebas.

&quot;Apapun jenis putusannya harus dihargai,&quot; tuturnya.

Kendati demikian, apabila ada dugaan pelanggaran hakim atas satu putusan hukum tertentu, masyarakat dapat melaporkannya kepada KY. Nantinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk memeriksa hakim yang dimaksud.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sofyan Basir Bebas, Mahfud MD: Ya Enggak Apa-Apa&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/11/04/59430/305616_medium.jpg&quot; alt=&quot;Dinyatakan Bebas, Sofyan Basir Lambaikan Tangan saat Keluar Rutan KPK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Kecuali kalau saudara-saudara memperoleh informasi bahwa putusan hakim dari yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab A,B,C,D, misalnya, silahkan bisa laporkan ke Komisi Yudisial,&quot; jelas Jaja.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir pada Senin 4 November 2019. Ia dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah mengevaluasi kinerja hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Sofyan sendiri divonis bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Ada Bukti-Bukti yang Belum Dipertimbangkan Hakim&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/11/04/59430/305613_medium.jpg&quot; alt=&quot;Dinyatakan Bebas, Sofyan Basir Lambaikan Tangan saat Keluar Rutan KPK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Sudah pasti (melakukan evaluasi). Kan tidak perlu dipublikasikan. Tapi kalau mau bertanya ini hasil publikasinya. Tentunya beberapa hari ke depan,&quot; kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Jaja menerangkan majelis hakim pada dasarnya memiliki wewenang untuk memberikan putusan hukum. Jika seseorang terbukti bersalah dengan fakta hukum yang kuat, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman. Tetapi, jika hakim tidak menemukan bukti, maka seseorang dapat divonis bebas.

&quot;Apapun jenis putusannya harus dihargai,&quot; tuturnya.

Kendati demikian, apabila ada dugaan pelanggaran hakim atas satu putusan hukum tertentu, masyarakat dapat melaporkannya kepada KY. Nantinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk memeriksa hakim yang dimaksud.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sofyan Basir Bebas, Mahfud MD: Ya Enggak Apa-Apa&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/11/04/59430/305616_medium.jpg&quot; alt=&quot;Dinyatakan Bebas, Sofyan Basir Lambaikan Tangan saat Keluar Rutan KPK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Kecuali kalau saudara-saudara memperoleh informasi bahwa putusan hakim dari yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab A,B,C,D, misalnya, silahkan bisa laporkan ke Komisi Yudisial,&quot; jelas Jaja.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir pada Senin 4 November 2019. Ia dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.</content:encoded></item></channel></rss>
