<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Terbitkan Perpes Wakil Panglima, PKS Pertanyakan Semangat Pangkas Birokrasi</title><description>Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengkritik penghidupan kembali jabatan Wakil Panglima oleh Presiden Jokowi</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/07/337/2126871/jokowi-terbitkan-perpes-wakil-panglima-pks-pertanyakan-semangat-pangkas-birokrasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/07/337/2126871/jokowi-terbitkan-perpes-wakil-panglima-pks-pertanyakan-semangat-pangkas-birokrasi"/><item><title>Jokowi Terbitkan Perpes Wakil Panglima, PKS Pertanyakan Semangat Pangkas Birokrasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/07/337/2126871/jokowi-terbitkan-perpes-wakil-panglima-pks-pertanyakan-semangat-pangkas-birokrasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/07/337/2126871/jokowi-terbitkan-perpes-wakil-panglima-pks-pertanyakan-semangat-pangkas-birokrasi</guid><pubDate>Kamis 07 November 2019 13:12 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/07/337/2126871/jokowi-terbitkan-perpes-wakil-panglima-pks-pertanyakan-semangat-pangkas-birokrasi-IO6ZjPkvJR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Tengah) (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/07/337/2126871/jokowi-terbitkan-perpes-wakil-panglima-pks-pertanyakan-semangat-pangkas-birokrasi-IO6ZjPkvJR.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Tengah) (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Perpres itu Presiden Jokowi kembali menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengkritik penghidupan kembali jabatan Wakil Panglima oleh Presiden Jokowi, karena menurutnya hal itu membuat jabatan di TNI semakin gemuk.
&amp;ldquo;Yang menjadi pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk,&amp;rdquo; kata Sukamta kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
Politikus PKS ini pun melihat jabatan Wakil Panglima ini sama dengan bertambahnya Wakil Menteri yang ada di dalam Kabinet Indonesia Maju. Padahal semangat Presiden Jokowi saat pelantikan lalu adalah berencana akan memangkas birokrasi dengan meniadakan eselon 3 dan 4 di dalam lembaga negara.
&amp;ldquo;Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi,&amp;rdquo; imbuhnya.
(Foto: Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Tengah) / Okezone)
Baca Juga; Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI
Selain itu, Sukamta melihat diisinya kembali jabatan Wakil Pangilima TNI melalui Perpres yang dikeluarkan dianggapnya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) TNI.
Dalam UU TNI, lanjut dia, tidak ada jabatan Wakil Panglima. Karena itu, Presiden Jokowi seharusnya tak boleh mengeluarkan Perpres yang bertentangan dengan UU TNI dan UUD 1945.
&amp;ldquo;Saya tidak tahu apakah Presiden menggunalan rujukan lain atau apa, karena dalam tata aturan perundangan Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU  dan UU tak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Prinsip tersebut berlaku umum,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Perpres itu Presiden Jokowi kembali menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengkritik penghidupan kembali jabatan Wakil Panglima oleh Presiden Jokowi, karena menurutnya hal itu membuat jabatan di TNI semakin gemuk.
&amp;ldquo;Yang menjadi pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk,&amp;rdquo; kata Sukamta kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
Politikus PKS ini pun melihat jabatan Wakil Panglima ini sama dengan bertambahnya Wakil Menteri yang ada di dalam Kabinet Indonesia Maju. Padahal semangat Presiden Jokowi saat pelantikan lalu adalah berencana akan memangkas birokrasi dengan meniadakan eselon 3 dan 4 di dalam lembaga negara.
&amp;ldquo;Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi,&amp;rdquo; imbuhnya.
(Foto: Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Tengah) / Okezone)
Baca Juga; Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI
Selain itu, Sukamta melihat diisinya kembali jabatan Wakil Pangilima TNI melalui Perpres yang dikeluarkan dianggapnya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) TNI.
Dalam UU TNI, lanjut dia, tidak ada jabatan Wakil Panglima. Karena itu, Presiden Jokowi seharusnya tak boleh mengeluarkan Perpres yang bertentangan dengan UU TNI dan UUD 1945.
&amp;ldquo;Saya tidak tahu apakah Presiden menggunalan rujukan lain atau apa, karena dalam tata aturan perundangan Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU  dan UU tak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Prinsip tersebut berlaku umum,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
