<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Respons DPR</title><description>Ini tanggapan Ketua Komisi I DPR terkait munculnya jabatan Wakil Panglima TNI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/07/337/2127049/jokowi-hidupkan-kembali-jabatan-wakil-panglima-tni-ini-respons-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/07/337/2127049/jokowi-hidupkan-kembali-jabatan-wakil-panglima-tni-ini-respons-dpr"/><item><title>Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Respons DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/07/337/2127049/jokowi-hidupkan-kembali-jabatan-wakil-panglima-tni-ini-respons-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/07/337/2127049/jokowi-hidupkan-kembali-jabatan-wakil-panglima-tni-ini-respons-dpr</guid><pubDate>Kamis 07 November 2019 18:17 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/07/337/2127049/jokowi-hidupkan-kembali-jabatan-wakil-panglima-tni-ini-respons-dpr-UfJfo0Np2j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Meutya Hafid. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/07/337/2127049/jokowi-hidupkan-kembali-jabatan-wakil-panglima-tni-ini-respons-dpr-UfJfo0Np2j.jpg</image><title>Meutya Hafid. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 66 tahun 2019 terkait jabatan struktural di TNI, yang di antaranya terdapat jabatan Wakil Panglima TNI.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menilai munculnya jabatan Wakil Panglima merupakan hal yang wajar, mengingat makin bertambahnya tugas di lingkungan strategis.
&amp;ldquo;Perkembangan lingkungan strategis yang dinamis, maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI. TNI memiliki 3 matra, darat, laut dan udara,&amp;rdquo; kata Meutya kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
Kata Meutya, lantaran TNI mempunyai tiga matra dan personel yang begitu besar, maka wajar jika jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan kembali. Apalagi jabatan itu bisa mengisi kekosongan saat Panglima berhalangan.

&amp;ldquo;Wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir, apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun LN (luar negeri),&amp;rdquo; tutur dia.
Dia mengungkap bahwa usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru karena sudah ada sejak Jenderal (Purn) Moeldoko menjabat Panglima TNI.
&amp;ldquo;Namun Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 66 tahun 2019 terkait jabatan struktural di TNI, yang di antaranya terdapat jabatan Wakil Panglima TNI.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menilai munculnya jabatan Wakil Panglima merupakan hal yang wajar, mengingat makin bertambahnya tugas di lingkungan strategis.
&amp;ldquo;Perkembangan lingkungan strategis yang dinamis, maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI. TNI memiliki 3 matra, darat, laut dan udara,&amp;rdquo; kata Meutya kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
Kata Meutya, lantaran TNI mempunyai tiga matra dan personel yang begitu besar, maka wajar jika jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan kembali. Apalagi jabatan itu bisa mengisi kekosongan saat Panglima berhalangan.

&amp;ldquo;Wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir, apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun LN (luar negeri),&amp;rdquo; tutur dia.
Dia mengungkap bahwa usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru karena sudah ada sejak Jenderal (Purn) Moeldoko menjabat Panglima TNI.
&amp;ldquo;Namun Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
