<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>GBHN Refleksikan Kearifan Generasi Milenial Membaca Tantangan ke Depan</title><description>GBHN merefleksikan kearifan generasi terkini atau milenial dalam melihat dan membaca kebutuhan sekarang dan tantangan masa depan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/08/337/2127475/gbhn-refleksikan-kearifan-generasi-milenial-membaca-tantangan-ke-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/08/337/2127475/gbhn-refleksikan-kearifan-generasi-milenial-membaca-tantangan-ke-depan"/><item><title>GBHN Refleksikan Kearifan Generasi Milenial Membaca Tantangan ke Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/08/337/2127475/gbhn-refleksikan-kearifan-generasi-milenial-membaca-tantangan-ke-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/08/337/2127475/gbhn-refleksikan-kearifan-generasi-milenial-membaca-tantangan-ke-depan</guid><pubDate>Jum'at 08 November 2019 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Fetra Hariandja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/08/337/2127475/gbhn-refleksikan-kearifan-generasi-milenial-membaca-tantangan-ke-depan-h1DN831bSg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bambang Soesatyo. (Foto: Okezone.com/Harits Tryan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/08/337/2127475/gbhn-refleksikan-kearifan-generasi-milenial-membaca-tantangan-ke-depan-h1DN831bSg.jpg</image><title>Bambang Soesatyo. (Foto: Okezone.com/Harits Tryan)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, di tengah arus perubahan akibat inovasi disruptif, Garis Besar Halauan Negara (GBHN) menjadi keniscayaan bagi Indonesia untuk menjaga dan memperkuat eksistensi negara kesatuan dan kebhinekaan bangsa.
Untuk itu, dia meminta agar public tak terburu-buru berpersepsi negatif atas gagasan atau inisiatif menetapkan dan merumuskan GBHN. Pun, jangan sempit-sempit amat menafsirkan makna maupun tujuan ditetapkannya GBHN.
&amp;ldquo;Kekanak-kanakan jika GBHN diasumsikan sebagai upaya memperbesar otot MPR untuk bisa menjadi lembaga tertinggi negara yang  berwenang memakzulkan presiden. Urgensi bangsa ini punya GBHN sejatinya tidaklah sesederhana itu. Jangan melihat atau memahami hakikat GBHN dengan cara pandang sesempit itu,&amp;rdquo; kata Bamsoet, Jumat (8/11/2019).
Menurut Bamsoet, GBHN merefleksikan kearifan generasi terkini atau milenial dalam melihat dan membaca kebutuhan sekarang dan tantangan masa depan. Di dalam GBHN ditetapkan dan disepakati kehendak atau cita-cita yang ingin diwujudkan bangsa ini. Untuk itu, lanjtunya, GBHN haruslah bersumber dari pemikiran, perhitungan, perencanaan, perkiraan dan penetapan target-target oleh semua elemen bangsa melalui dewan perwakilan dan majelis permusyawaratan (MPR/DPR/DPD).
Dia meyakini publik sudah mendapatkan penjelasan bahwa rencana amandemen terbatas atas Undang Undang Dasar (UUD) 1945 tidak akan mengubah sistem presidensial, termasuk tata cara memilih presiden dan wakil presiden yang diatur Pasal 6A Ayat 1. Pemilihan presiden tetap oleh rakyat secara langsung. Amandemen terbatas itu juga tidak menyoal syarat pemakzulan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B dalam UUD 1945. Rencana amandemen hanya tertuju pada Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 tentang penambahan wewenang MPR menetapkan GBHN. Dan, dipastikan pula GBHN tidak akan memperlemah sistem presidensial.

Bamsoet melanjutnya, GBHN tak lebih dari sebuah dokumen  yang menetapkan arah dan tujuan masa depan bangsa, yang cakupannya meliputi semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
&amp;ldquo;Karena itu GBHN haruslah holistik. Menjadi tidak relevan ketika orang berbicara GBHN tetapi pijakan berpikirnya politik praktis. Harus dibangun kesadaran bersama bahwa masih ada sejumlah persoalan mendasar yang belum diselesaikan negara, kendati sudah puluhan tahun bangsa ini menyelenggarakan pembangunan pada semua aspek kehidupan,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;ldquo;GBHN harus mencermati sejumlah persoalan mendasar itu dan memastikan bahwa negara hadir dan harus bekerja menyelesaikan persoalan-persoalan itu. Sebab, ketika semua elemen bangsa berikrar NKRI Harga Mati, itu bukan sekadar sumpah setia. Ikrar itu punya konsekuensi logis, yakni negara harus all out memenuhi kebutuhan dasar bagi 269 juta warga negara,&amp;rdquo; kata Bamsoet.
Namun nyatanya, kata Bamsoet, kinerja negara dalam konteks di atas belum maksimal. Negara masih berhutang kepada warga yang berkekurangan. Negara lalai karena tidak ada GBHN. Contoh persoalan mendasar bisa dilihat pada kasus bayi kurang gizi, angka kematian ibu, jutaan anak putus sekolah hingga kasus sulitnya puluhan juta rakyat mendapatkan air bersih.
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan 2018 menyebutkan bahwa 17,7 persen bayi usia di bawah lima tahun (Balita) masih bermasalah dengan gizi. Dari persentase itu, 3,9 persean Balita mengalami gizi buruk dan 13,8 persen menderita kurang gizi.
Angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) juga masih menjadi masalah yang harus ditanggulangi negara. AKB misalnya, Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) menyebutkan adanya penurunan 68 kematian per 1.000 kelahiran hidup pada 1991 menjadi 24 kematian per 1.000 kelahiran hidup pada 2017. Sedangkan AKI turun dari 390 per 100.000 kelahiran hidup pada 1990 (SDKI, 1990) menjadi 305 per 100.000 per kelahiran hidup (SUPAS, 2015). Tetapi para pemerhati menilai AKI dan AKB di Indonesia masih tinggi jika mengacu pada target Millennium Development Goals (MDGs).Partisipasi pendidikan oleh anak usia sekolah juga masih menyimpan  masalah.  Bulan Juli 2019, sejumlah media lokal melaporkan bahwa total  jumlah anak putus sekolah di 34 provinsi masih di kisaran 4,5 juta anak.  Menurut data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K),   jumlah anak usia 7-12 tahun yang tidak bersekolah berjumlah 1.228.792  anak. Untuk kategori usia 13-15 tahun di 34 provinsi, jumlahnya 936.674  anak. Untuk usia 16-18 tahun, ada 2.420.866 anak tidak bersekolah.  Sehingga secara keseluruhan, jumlah anak Indonesia yang tidak bersekolah  mencapai 4.586.332 anak.
Ketersediaan air bersih pun belum merata. Padahal, kemudahan akses  terhadap air bersih menjadi bagian tak terpisah untuk mewujudkan  kesejahteraan. Masih ada puluhan juta warga sulit mendapatkan air  bersih. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), capaian akses air bersih  saat ini 72,55 persen, masih di bawah target Sustainable Development  Goals (SDGs) yang 100 persen. Inilah beberapa contoh persoalan dasar  yang masih harus diselesaikan oleh negara. Belum lagi isu elektrifikasi  nasional yang juga masih harus diselesaikan.
Kata Bamsoet, selain sejumlah persoalan dasar itu, bangsa ini pun  harus realistis menyikapi  masalah strategis lain yang nyata-nyata  mengemuka di ruang publik dewasa ini. Ada kekuatan yang terus  bereksperimen merongrong Pancasila, ada yang terus bercita-cita merubah  NKRI, hingga upaya sistematis merongrong persatuan dan kesatuan bangsa  yan sudah merasuki sejumlah institusi negara, termasuk institusi  pendidikan tinggi.
&amp;ldquo;Sejumlah fakta dan temuan sudah menjadi pengetahuan bersama. Bahkan  mereka yang terang-terangan meningkari Pancasila pun sudah  teridentifikasi. Begitu mereka atau kelompok yang ingin mencabik-cabik  persatuan bangsa ini. Belum ada kebijakan yang jitu untuk menanggapi  masalah ini, karena semua elemen bangsa belum merumuskan kesepakatan  bersama untuk merespons masalah ini. Maka, GBHN pun harus menyikapi  masalah ini,&amp;rdquo; ujarnya.
Lalu pada saat yang sama, kata dia, negara juga harus bekerja lebih  keras untuk memastikan Generasi Milenial dan Generasi Z punya kompetensi  menanggapi perubahan zaman yang ditandai oleh gelombang inovasi  disruptif (disruptive innovation) sekarang ini.
&amp;ldquo;Siapa yang bisa memastikan bahwa semua elemen Generasi Milenial  Indonesia memahami konsekuensi logis dari era Industri 4.0 yang  disruptif ini? Era serba otomatisasi dan digitalisasi yang telah  mengeliminasi begitu banyak pekerjaan yang sebelumnya mengandalkan otak  dan kreasi manusia. Opsi pembaruan kurikulum pendidikan mungkin tak  terhindarkan untuk memberi peluang bagi Generasi Milenial dan Generasi Z  membangun kompetensi mereka,&amp;rdquo; kata Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet berharap negara proaktif melindungi generasi  penerus dari berbagai ancaman yang datang dari luar. Tingginya gelombang  penyelundupan narkoba patut dipahami sebagai bukti nyata perang proxy  yang menargetkan generasi milenial Indonesia. Selama dua dekade terakhir  ini, anak dan remaja Indonesia nyata-nyata menjadi target perang proxy.&amp;ldquo;Modusnya, menggoda dan mencekoki mereka dengan aneka ragam produk   narkoba (narkotika dan obat-obatan) terlarang. Ruang publik kini terus   dibanjiri ragam produk narkoba akibat masih tingginya intensitas   penyelundupan.  Data resmi yang dipaparkan ke publik oleh Badan   Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian   Keuangan hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) patut   digarisbawahi oleh semua pihak,&amp;rdquo; ujarnya.
Bamsoet menyimpulkan, seluruh keprihatinan dan kepedulian semua   elemen bangsa terhadap beberapa contoh masalah atau persoalan tersebut   harus direfleksikan dalam GBHN. Kepedulian atau keprihatinan itu menjadi   pertimbangan yang mendasari rumusan GBHN.
&amp;ldquo;Tentu saja rangkaian masalah atau persoalan itu harus direspons atau   ditindaklanjuti oleh negara. Maka, GBHN akan merekomendasikan kepada   penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan untuk bekerja   menyelesaikan masalah dan semua persoalan itu,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;ldquo;GBHN akan diterima sebagai dokumen hukum dan politik bagi   penyelenggara pembangunan nasional, yang kemudian bisa diasumsikan   sebagai pedoman bagi presiden dalam menjabarkan program-program   pembangunan nasional. Dengan GBHN, realisasi setiap. program atau sektor   pembangunan harus komprehensif dan tuntas. Harus ada konsistensi.  Tidak  boleh lagi terjadi diskontinuitas program atau sektor  seperti di  masa  lalu,&amp;rdquo; tutup Bamsoet.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, di tengah arus perubahan akibat inovasi disruptif, Garis Besar Halauan Negara (GBHN) menjadi keniscayaan bagi Indonesia untuk menjaga dan memperkuat eksistensi negara kesatuan dan kebhinekaan bangsa.
Untuk itu, dia meminta agar public tak terburu-buru berpersepsi negatif atas gagasan atau inisiatif menetapkan dan merumuskan GBHN. Pun, jangan sempit-sempit amat menafsirkan makna maupun tujuan ditetapkannya GBHN.
&amp;ldquo;Kekanak-kanakan jika GBHN diasumsikan sebagai upaya memperbesar otot MPR untuk bisa menjadi lembaga tertinggi negara yang  berwenang memakzulkan presiden. Urgensi bangsa ini punya GBHN sejatinya tidaklah sesederhana itu. Jangan melihat atau memahami hakikat GBHN dengan cara pandang sesempit itu,&amp;rdquo; kata Bamsoet, Jumat (8/11/2019).
Menurut Bamsoet, GBHN merefleksikan kearifan generasi terkini atau milenial dalam melihat dan membaca kebutuhan sekarang dan tantangan masa depan. Di dalam GBHN ditetapkan dan disepakati kehendak atau cita-cita yang ingin diwujudkan bangsa ini. Untuk itu, lanjtunya, GBHN haruslah bersumber dari pemikiran, perhitungan, perencanaan, perkiraan dan penetapan target-target oleh semua elemen bangsa melalui dewan perwakilan dan majelis permusyawaratan (MPR/DPR/DPD).
Dia meyakini publik sudah mendapatkan penjelasan bahwa rencana amandemen terbatas atas Undang Undang Dasar (UUD) 1945 tidak akan mengubah sistem presidensial, termasuk tata cara memilih presiden dan wakil presiden yang diatur Pasal 6A Ayat 1. Pemilihan presiden tetap oleh rakyat secara langsung. Amandemen terbatas itu juga tidak menyoal syarat pemakzulan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B dalam UUD 1945. Rencana amandemen hanya tertuju pada Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 tentang penambahan wewenang MPR menetapkan GBHN. Dan, dipastikan pula GBHN tidak akan memperlemah sistem presidensial.

Bamsoet melanjutnya, GBHN tak lebih dari sebuah dokumen  yang menetapkan arah dan tujuan masa depan bangsa, yang cakupannya meliputi semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
&amp;ldquo;Karena itu GBHN haruslah holistik. Menjadi tidak relevan ketika orang berbicara GBHN tetapi pijakan berpikirnya politik praktis. Harus dibangun kesadaran bersama bahwa masih ada sejumlah persoalan mendasar yang belum diselesaikan negara, kendati sudah puluhan tahun bangsa ini menyelenggarakan pembangunan pada semua aspek kehidupan,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;ldquo;GBHN harus mencermati sejumlah persoalan mendasar itu dan memastikan bahwa negara hadir dan harus bekerja menyelesaikan persoalan-persoalan itu. Sebab, ketika semua elemen bangsa berikrar NKRI Harga Mati, itu bukan sekadar sumpah setia. Ikrar itu punya konsekuensi logis, yakni negara harus all out memenuhi kebutuhan dasar bagi 269 juta warga negara,&amp;rdquo; kata Bamsoet.
Namun nyatanya, kata Bamsoet, kinerja negara dalam konteks di atas belum maksimal. Negara masih berhutang kepada warga yang berkekurangan. Negara lalai karena tidak ada GBHN. Contoh persoalan mendasar bisa dilihat pada kasus bayi kurang gizi, angka kematian ibu, jutaan anak putus sekolah hingga kasus sulitnya puluhan juta rakyat mendapatkan air bersih.
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan 2018 menyebutkan bahwa 17,7 persen bayi usia di bawah lima tahun (Balita) masih bermasalah dengan gizi. Dari persentase itu, 3,9 persean Balita mengalami gizi buruk dan 13,8 persen menderita kurang gizi.
Angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) juga masih menjadi masalah yang harus ditanggulangi negara. AKB misalnya, Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) menyebutkan adanya penurunan 68 kematian per 1.000 kelahiran hidup pada 1991 menjadi 24 kematian per 1.000 kelahiran hidup pada 2017. Sedangkan AKI turun dari 390 per 100.000 kelahiran hidup pada 1990 (SDKI, 1990) menjadi 305 per 100.000 per kelahiran hidup (SUPAS, 2015). Tetapi para pemerhati menilai AKI dan AKB di Indonesia masih tinggi jika mengacu pada target Millennium Development Goals (MDGs).Partisipasi pendidikan oleh anak usia sekolah juga masih menyimpan  masalah.  Bulan Juli 2019, sejumlah media lokal melaporkan bahwa total  jumlah anak putus sekolah di 34 provinsi masih di kisaran 4,5 juta anak.  Menurut data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K),   jumlah anak usia 7-12 tahun yang tidak bersekolah berjumlah 1.228.792  anak. Untuk kategori usia 13-15 tahun di 34 provinsi, jumlahnya 936.674  anak. Untuk usia 16-18 tahun, ada 2.420.866 anak tidak bersekolah.  Sehingga secara keseluruhan, jumlah anak Indonesia yang tidak bersekolah  mencapai 4.586.332 anak.
Ketersediaan air bersih pun belum merata. Padahal, kemudahan akses  terhadap air bersih menjadi bagian tak terpisah untuk mewujudkan  kesejahteraan. Masih ada puluhan juta warga sulit mendapatkan air  bersih. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), capaian akses air bersih  saat ini 72,55 persen, masih di bawah target Sustainable Development  Goals (SDGs) yang 100 persen. Inilah beberapa contoh persoalan dasar  yang masih harus diselesaikan oleh negara. Belum lagi isu elektrifikasi  nasional yang juga masih harus diselesaikan.
Kata Bamsoet, selain sejumlah persoalan dasar itu, bangsa ini pun  harus realistis menyikapi  masalah strategis lain yang nyata-nyata  mengemuka di ruang publik dewasa ini. Ada kekuatan yang terus  bereksperimen merongrong Pancasila, ada yang terus bercita-cita merubah  NKRI, hingga upaya sistematis merongrong persatuan dan kesatuan bangsa  yan sudah merasuki sejumlah institusi negara, termasuk institusi  pendidikan tinggi.
&amp;ldquo;Sejumlah fakta dan temuan sudah menjadi pengetahuan bersama. Bahkan  mereka yang terang-terangan meningkari Pancasila pun sudah  teridentifikasi. Begitu mereka atau kelompok yang ingin mencabik-cabik  persatuan bangsa ini. Belum ada kebijakan yang jitu untuk menanggapi  masalah ini, karena semua elemen bangsa belum merumuskan kesepakatan  bersama untuk merespons masalah ini. Maka, GBHN pun harus menyikapi  masalah ini,&amp;rdquo; ujarnya.
Lalu pada saat yang sama, kata dia, negara juga harus bekerja lebih  keras untuk memastikan Generasi Milenial dan Generasi Z punya kompetensi  menanggapi perubahan zaman yang ditandai oleh gelombang inovasi  disruptif (disruptive innovation) sekarang ini.
&amp;ldquo;Siapa yang bisa memastikan bahwa semua elemen Generasi Milenial  Indonesia memahami konsekuensi logis dari era Industri 4.0 yang  disruptif ini? Era serba otomatisasi dan digitalisasi yang telah  mengeliminasi begitu banyak pekerjaan yang sebelumnya mengandalkan otak  dan kreasi manusia. Opsi pembaruan kurikulum pendidikan mungkin tak  terhindarkan untuk memberi peluang bagi Generasi Milenial dan Generasi Z  membangun kompetensi mereka,&amp;rdquo; kata Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet berharap negara proaktif melindungi generasi  penerus dari berbagai ancaman yang datang dari luar. Tingginya gelombang  penyelundupan narkoba patut dipahami sebagai bukti nyata perang proxy  yang menargetkan generasi milenial Indonesia. Selama dua dekade terakhir  ini, anak dan remaja Indonesia nyata-nyata menjadi target perang proxy.&amp;ldquo;Modusnya, menggoda dan mencekoki mereka dengan aneka ragam produk   narkoba (narkotika dan obat-obatan) terlarang. Ruang publik kini terus   dibanjiri ragam produk narkoba akibat masih tingginya intensitas   penyelundupan.  Data resmi yang dipaparkan ke publik oleh Badan   Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian   Keuangan hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) patut   digarisbawahi oleh semua pihak,&amp;rdquo; ujarnya.
Bamsoet menyimpulkan, seluruh keprihatinan dan kepedulian semua   elemen bangsa terhadap beberapa contoh masalah atau persoalan tersebut   harus direfleksikan dalam GBHN. Kepedulian atau keprihatinan itu menjadi   pertimbangan yang mendasari rumusan GBHN.
&amp;ldquo;Tentu saja rangkaian masalah atau persoalan itu harus direspons atau   ditindaklanjuti oleh negara. Maka, GBHN akan merekomendasikan kepada   penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan untuk bekerja   menyelesaikan masalah dan semua persoalan itu,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;ldquo;GBHN akan diterima sebagai dokumen hukum dan politik bagi   penyelenggara pembangunan nasional, yang kemudian bisa diasumsikan   sebagai pedoman bagi presiden dalam menjabarkan program-program   pembangunan nasional. Dengan GBHN, realisasi setiap. program atau sektor   pembangunan harus komprehensif dan tuntas. Harus ada konsistensi.  Tidak  boleh lagi terjadi diskontinuitas program atau sektor  seperti di  masa  lalu,&amp;rdquo; tutup Bamsoet.</content:encoded></item></channel></rss>
