<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketimbang Gaduh Dewan Pengawas Lebih Baik Fokus Perppu KPK </title><description>Menurut Fickar, saat ini lebih baik Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) fokus untuk menerbitkan Perppu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/09/337/2127695/ketimbang-gaduh-dewan-pengawas-lebih-baik-fokus-perppu-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/09/337/2127695/ketimbang-gaduh-dewan-pengawas-lebih-baik-fokus-perppu-kpk"/><item><title>Ketimbang Gaduh Dewan Pengawas Lebih Baik Fokus Perppu KPK </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/09/337/2127695/ketimbang-gaduh-dewan-pengawas-lebih-baik-fokus-perppu-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/09/337/2127695/ketimbang-gaduh-dewan-pengawas-lebih-baik-fokus-perppu-kpk</guid><pubDate>Sabtu 09 November 2019 07:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/09/337/2127695/ketimbang-gaduh-dewan-pengawas-lebih-baik-fokus-perppu-kpk-V7NHiMK1Wa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Abdul Fickar Hadjar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/09/337/2127695/ketimbang-gaduh-dewan-pengawas-lebih-baik-fokus-perppu-kpk-V7NHiMK1Wa.jpg</image><title>Abdul Fickar Hadjar (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menyatakan, daripada gaduh mengenai pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik fokus bagaimana menerbitkan Perppu KPK untuk saat ini.
&quot;Seharusnya jika Perppu menunggu putusan judicial review (JR) MK, seharusnya pembentukan Dewan Pengawas juga harus menunggu putusan JR,&quot; kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Pembahasan Dewan Pengawas KPK sempat nenyeruak ke publik setelah muncul dua nama yakni Antasari Azhar dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disebut mengisi kursi itu.
Baca Juga:&amp;nbsp;PDIP Serahkan ke Jokowi soal Kursi Dewan Pengawas KPK&amp;nbsp;

Menurut Fickar, saat ini lebih baik Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) fokus untuk menerbitkan Perppu yang bisa mengembalikan marwah lembaga antirasuah seperti dulu kala.
&quot;Saya cenderung mendorong Presiden mengeluarkan Perppu mengembalikan pada posisi KPK semula sebagai lembaga yang independen,&quot; ujar Fickar.
Dewan Pengawas, kata Fickar, itu merupakan intervensi kekuasaan eksekutif terhadap yudikatif. Pasalnya, diangkat dan mewakili Presiden sebagai kekuasaan eksekutif.
&quot;Dewas bukan kekuasaan kehakiman atau yudikatif, sehingga tidak punya kewenangan yudisial memveri izin penyadapan atau penggeledahan dan penyitaan,&quot; tutur Fickar.
Sedangkan dalam UU KPK lama, dijelaskan Fickar, komisioner adalah penegak hukum sebagai penyidik dan penuntut, pasca-revisi komisioner bukan lagi penegak hukum kewenangannya diambil oleh Dewan Pengawas.
&quot;Karena itu seharusnya Jokowi mengeluarkan Perppu mengembalikan posisi KPK sebagai lembaga independen,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menyatakan, daripada gaduh mengenai pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik fokus bagaimana menerbitkan Perppu KPK untuk saat ini.
&quot;Seharusnya jika Perppu menunggu putusan judicial review (JR) MK, seharusnya pembentukan Dewan Pengawas juga harus menunggu putusan JR,&quot; kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Pembahasan Dewan Pengawas KPK sempat nenyeruak ke publik setelah muncul dua nama yakni Antasari Azhar dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disebut mengisi kursi itu.
Baca Juga:&amp;nbsp;PDIP Serahkan ke Jokowi soal Kursi Dewan Pengawas KPK&amp;nbsp;

Menurut Fickar, saat ini lebih baik Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) fokus untuk menerbitkan Perppu yang bisa mengembalikan marwah lembaga antirasuah seperti dulu kala.
&quot;Saya cenderung mendorong Presiden mengeluarkan Perppu mengembalikan pada posisi KPK semula sebagai lembaga yang independen,&quot; ujar Fickar.
Dewan Pengawas, kata Fickar, itu merupakan intervensi kekuasaan eksekutif terhadap yudikatif. Pasalnya, diangkat dan mewakili Presiden sebagai kekuasaan eksekutif.
&quot;Dewas bukan kekuasaan kehakiman atau yudikatif, sehingga tidak punya kewenangan yudisial memveri izin penyadapan atau penggeledahan dan penyitaan,&quot; tutur Fickar.
Sedangkan dalam UU KPK lama, dijelaskan Fickar, komisioner adalah penegak hukum sebagai penyidik dan penuntut, pasca-revisi komisioner bukan lagi penegak hukum kewenangannya diambil oleh Dewan Pengawas.
&quot;Karena itu seharusnya Jokowi mengeluarkan Perppu mengembalikan posisi KPK sebagai lembaga independen,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
