<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyebab Ambruknya SDN Gentong Karena Kurangnya Besi Kolom</title><description>Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya SDN Gentong</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/11/519/2128334/penyebab-ambruknya-sdn-gentong-karena-kurangnya-besi-kolom</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/11/519/2128334/penyebab-ambruknya-sdn-gentong-karena-kurangnya-besi-kolom"/><item><title>Penyebab Ambruknya SDN Gentong Karena Kurangnya Besi Kolom</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/11/519/2128334/penyebab-ambruknya-sdn-gentong-karena-kurangnya-besi-kolom</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/11/519/2128334/penyebab-ambruknya-sdn-gentong-karena-kurangnya-besi-kolom</guid><pubDate>Senin 11 November 2019 14:28 WIB</pubDate><dc:creator>Syaiful Islam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/11/519/2128334/penyebab-ambruknya-sdn-gentong-karena-kurangnya-besi-kolom-m4iE1d7Beg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">SDN Gentong Roboh (Foto: iNews/Jaka Samudra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/11/519/2128334/penyebab-ambruknya-sdn-gentong-karena-kurangnya-besi-kolom-m4iE1d7Beg.jpg</image><title>SDN Gentong Roboh (Foto: iNews/Jaka Samudra)</title></images><description>SURABAYA - Penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya SDN Gentong, Pasuruan Kota, Jawa Timur. Kedua tersangka itu masing-masing berinisial DM dan SE. Untuk tersangka DM sebagai pelaksana.
Sedangkan tersangka SE sebagai mandor dalam proyek pembangunan gedung yang ambruk tersebut. Kini kedua tersangka meringkuk di balik jeruji besi Mapolda Jawa Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa tersangka DM dan SE tidak mempunyai pendidikan formal bidang bangunan karena keduanya berpendidikan formal SMP dan SMA.
&quot;Ambruknya gedung tersebut diakibatkan karena pembangunannya tidak sesuai dengan sepesifikasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu besi kolom yang seharusnya empat biji diisi hanya tiga biji,&quot; terang Gidion, Senin (11/11/2019).

Baca Juga: 2 Pemborong Jadi Tersangka Ambruknya SDN Gentong Pasuruan
Menurutnya, beton bangunan yang ambruk tersebut setelah dilakukan tes dengan alat Hammer (alat test khusus untuk beton) oleh labfor tekanannya menunjukkan angka 10, yang seharusnya tekanannya minimal menunjukkan angka 20.
&quot;Para tersangka dikenakan pasal 359 atau 360 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. Sedangkan tindak pidana korupsi dalam kasus ini akan ditangani tersendiri oleh subdit Tipikor Polda Jatim,&quot; tandasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, atap gedung SDN Gentong, di Jalan  Kiai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan,  Jawa Timur, ambruk pada Selasa 5 November 2019. Tragisnya, peristiwa  tersebut terjadi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Akibatnya  dua orang meninggal dunia atas nama Irza Almira (8) siswa kelas 2, dan  seorang guru bernama Selvina Arsy Wijaya (19). Kejadian ini juga  menyebabkan 11 orang mengalami luka-luka.</description><content:encoded>SURABAYA - Penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya SDN Gentong, Pasuruan Kota, Jawa Timur. Kedua tersangka itu masing-masing berinisial DM dan SE. Untuk tersangka DM sebagai pelaksana.
Sedangkan tersangka SE sebagai mandor dalam proyek pembangunan gedung yang ambruk tersebut. Kini kedua tersangka meringkuk di balik jeruji besi Mapolda Jawa Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa tersangka DM dan SE tidak mempunyai pendidikan formal bidang bangunan karena keduanya berpendidikan formal SMP dan SMA.
&quot;Ambruknya gedung tersebut diakibatkan karena pembangunannya tidak sesuai dengan sepesifikasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu besi kolom yang seharusnya empat biji diisi hanya tiga biji,&quot; terang Gidion, Senin (11/11/2019).

Baca Juga: 2 Pemborong Jadi Tersangka Ambruknya SDN Gentong Pasuruan
Menurutnya, beton bangunan yang ambruk tersebut setelah dilakukan tes dengan alat Hammer (alat test khusus untuk beton) oleh labfor tekanannya menunjukkan angka 10, yang seharusnya tekanannya minimal menunjukkan angka 20.
&quot;Para tersangka dikenakan pasal 359 atau 360 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. Sedangkan tindak pidana korupsi dalam kasus ini akan ditangani tersendiri oleh subdit Tipikor Polda Jatim,&quot; tandasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, atap gedung SDN Gentong, di Jalan  Kiai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan,  Jawa Timur, ambruk pada Selasa 5 November 2019. Tragisnya, peristiwa  tersebut terjadi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Akibatnya  dua orang meninggal dunia atas nama Irza Almira (8) siswa kelas 2, dan  seorang guru bernama Selvina Arsy Wijaya (19). Kejadian ini juga  menyebabkan 11 orang mengalami luka-luka.</content:encoded></item></channel></rss>
