<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sindikat Ayam Tiren Seharga Rp15.000 per Kilogram Dibongkar Polisi</title><description>Polres Mojokerto berhasil membongkar aksi penjualan ayam tiren atau ayam mati kemarin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/11/519/2128538/sindikat-ayam-tiren-seharga-rp15-000-per-kilogram-dibongkar-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/11/519/2128538/sindikat-ayam-tiren-seharga-rp15-000-per-kilogram-dibongkar-polisi"/><item><title>Sindikat Ayam Tiren Seharga Rp15.000 per Kilogram Dibongkar Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/11/519/2128538/sindikat-ayam-tiren-seharga-rp15-000-per-kilogram-dibongkar-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/11/519/2128538/sindikat-ayam-tiren-seharga-rp15-000-per-kilogram-dibongkar-polisi</guid><pubDate>Senin 11 November 2019 22:58 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/11/519/2128538/sindikat-ayam-tiren-seharga-rp15-000-per-kilogram-dibongkar-polisi-IFsuuN8kX1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/11/519/2128538/sindikat-ayam-tiren-seharga-rp15-000-per-kilogram-dibongkar-polisi-IFsuuN8kX1.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>MOJOKERTO - Polres Mojokerto berhasil membongkar aksi penjualan ayam tiren atau ayam mati kemarin. Dari hasil pengungkapan ini kepolisian mengamankan seorang pelaku bernama Alex Suwardi (54) warga asal Krajan Wetan RT 10 RW 04, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan Alex telah menjual ayam tiren ke sejumlah pasar - pasar yang ada di Malang beberapa kali, namun aksinya kali ini tercium oleh polisi dan dapat diringkus.

&quot;TKP ada di Puri dan rencana akan dijual ke Malang dan diambil oleh distributor. Keterangan pelaku daging ayam tiren ini belum dijual di Mojokerto namun tetap perlu diwaspadai,&quot; ujar AKBP Setyo Koes Heriyatno, saat rilis di Mapolres Mojokerto, Senin (11/11/2019).



Berdasarkan pengakuan pelaku, Alex telah menjual ayam tirennya sebanyak dua kali. Pelaku menjual ayam tiren per kilogramnya Rp 15.000, jauh lebih rendah dibandingkan harga ayam di pasaran yang kini mahal.

&quot;Pelaku menjual 1 kilogram dengan harga Rp 15 ribu dari harga ayam yang saat ini mahal. Untuk keterkaitan anak kandang masih kita dalami,&quot; tuturnya.

Dalam sehari pelaku bisa mendapat ayam tiren seberat 2 kwintal dari kandang. Ia mengemas ayam mati itu kemudian jeroannya dibersihkan lalu dipotong, usai dikemas pelaku menjual dalam kemasan 2 kilogram.

&quot;Bagian dada dan paha dipisahkan dipacking lalu di freezer  (pendingin). Distributor dari Malang ini datang ke Gondang untuk  mengambil daging ayam tiren tersebut,&quot; bebernya.

Kepolisian sendiri menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit  mesin pendingin, satu unit timbangan, serta tiga sak ayam yang siap  dijual dalam sejumlah kemasan.

Kepada awak media, Alex mengaku baru dua kali menjual ayam tiren.  Awal ia mengaku mendapatkan 10 karung ayam tiren, namun dikembalikannya  tujuh karung.

&quot;Baru dua kali pak. Pertama yang datang 2 kwintal dan yang kedua 10  karung tapi saya kembalikan 7 karung karena kebanyakan. Saya dapat  seharga Rp 2 ribu per kilogram dan saya jual Rp 15 ribu per kilogram,&quot;  ucap Alex.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 204 KUHP subsider  Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang  perlindungan konsumen.
</description><content:encoded>MOJOKERTO - Polres Mojokerto berhasil membongkar aksi penjualan ayam tiren atau ayam mati kemarin. Dari hasil pengungkapan ini kepolisian mengamankan seorang pelaku bernama Alex Suwardi (54) warga asal Krajan Wetan RT 10 RW 04, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan Alex telah menjual ayam tiren ke sejumlah pasar - pasar yang ada di Malang beberapa kali, namun aksinya kali ini tercium oleh polisi dan dapat diringkus.

&quot;TKP ada di Puri dan rencana akan dijual ke Malang dan diambil oleh distributor. Keterangan pelaku daging ayam tiren ini belum dijual di Mojokerto namun tetap perlu diwaspadai,&quot; ujar AKBP Setyo Koes Heriyatno, saat rilis di Mapolres Mojokerto, Senin (11/11/2019).



Berdasarkan pengakuan pelaku, Alex telah menjual ayam tirennya sebanyak dua kali. Pelaku menjual ayam tiren per kilogramnya Rp 15.000, jauh lebih rendah dibandingkan harga ayam di pasaran yang kini mahal.

&quot;Pelaku menjual 1 kilogram dengan harga Rp 15 ribu dari harga ayam yang saat ini mahal. Untuk keterkaitan anak kandang masih kita dalami,&quot; tuturnya.

Dalam sehari pelaku bisa mendapat ayam tiren seberat 2 kwintal dari kandang. Ia mengemas ayam mati itu kemudian jeroannya dibersihkan lalu dipotong, usai dikemas pelaku menjual dalam kemasan 2 kilogram.

&quot;Bagian dada dan paha dipisahkan dipacking lalu di freezer  (pendingin). Distributor dari Malang ini datang ke Gondang untuk  mengambil daging ayam tiren tersebut,&quot; bebernya.

Kepolisian sendiri menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit  mesin pendingin, satu unit timbangan, serta tiga sak ayam yang siap  dijual dalam sejumlah kemasan.

Kepada awak media, Alex mengaku baru dua kali menjual ayam tiren.  Awal ia mengaku mendapatkan 10 karung ayam tiren, namun dikembalikannya  tujuh karung.

&quot;Baru dua kali pak. Pertama yang datang 2 kwintal dan yang kedua 10  karung tapi saya kembalikan 7 karung karena kebanyakan. Saya dapat  seharga Rp 2 ribu per kilogram dan saya jual Rp 15 ribu per kilogram,&quot;  ucap Alex.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 204 KUHP subsider  Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang  perlindungan konsumen.
</content:encoded></item></channel></rss>
