<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirjen Imigrasi Pastikan Tidak Cekal Habib Rizieq Shihab Kembali ke Indonesia</title><description>Ronny Franky Sompie angkat bicara perihal pengakuan Habib Rizieq yang memiliki surat pencekalan dari pemerintah Indonesia</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/12/337/2128973/dirjen-imigrasi-pastikan-tidak-cekal-habib-rizieq-shihab-kembali-ke-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/12/337/2128973/dirjen-imigrasi-pastikan-tidak-cekal-habib-rizieq-shihab-kembali-ke-indonesia"/><item><title>Dirjen Imigrasi Pastikan Tidak Cekal Habib Rizieq Shihab Kembali ke Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/12/337/2128973/dirjen-imigrasi-pastikan-tidak-cekal-habib-rizieq-shihab-kembali-ke-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/12/337/2128973/dirjen-imigrasi-pastikan-tidak-cekal-habib-rizieq-shihab-kembali-ke-indonesia</guid><pubDate>Selasa 12 November 2019 18:55 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/12/337/2128973/dirjen-imigrasi-pastikan-tidak-cekal-habib-rizieq-shihab-kembali-ke-indonesia-6anGfT0V2m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Imigrasi Ronny Franky/Muhamad Rizky)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/12/337/2128973/dirjen-imigrasi-pastikan-tidak-cekal-habib-rizieq-shihab-kembali-ke-indonesia-6anGfT0V2m.jpg</image><title>Dirjen Imigrasi Ronny Franky/Muhamad Rizky)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham, Ronny Franky Sompie angkat bicara perihal pengakuan imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang memiliki surat pencekalan dari pemerintah Indonesia terhadap Arab Saudi sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia.
Ronny mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 14 dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak untuk kembali ke Indonesia.
&quot;Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. UU ini menganut hak asasi secara internasional dimana dalam Pasal 14 dinyatakan pemeritah Indonesia tidak berwenang untuk menolak, untuk menangkal WNI yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah berpergian dari luar negeri,&quot; tuturnya di Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Ada Bukti Pemerintah Indonesia Mencekal Habib Rizieq
Ia menjelaskan, pencekalan hanya bisa dilakuan terhadap warga negara asing atas permintaan negara yang terkait apabila memiliki permasalahan hukum.
&quot;Jadi hanya orang asing yang bermanfaat bagi Indonesia yang tidak membahayakan bagi Indonesia yang boleh masuk ke Indonesia hanya berlaku untuk orang asing penangkalannnya,&quot; tuturnya.Adapun terkait dengan izin tinggal dan lain sebagainya di luar  negeri, Ronny mengatakan hal itu tergantung negara yang bersangkutan.
&quot;Sampai  saat ini pak Habib Rizieq Shihab keluar dari Indonesia tanggal 27 April  2017 yang lalu, sudah dua tahun lebih beliau meninggalkan Indonesia.  Nah apakah ini berkait dengan visa yang diberikan izin tinggal yang  diberikan, atau ada persoalan yang lain tentu ini menjadi kewenangan  dari pemerintah Arab Saudi,&quot; tambahnya.
Sekadar diketahui, Rizieq  Shihab baru-baru ini menunjukkan surat pencekalan dari pihak pemerintah  Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi, yang membuatnya belum bisa  pulang ke Tanah Air.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham, Ronny Franky Sompie angkat bicara perihal pengakuan imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang memiliki surat pencekalan dari pemerintah Indonesia terhadap Arab Saudi sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia.
Ronny mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 14 dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak untuk kembali ke Indonesia.
&quot;Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. UU ini menganut hak asasi secara internasional dimana dalam Pasal 14 dinyatakan pemeritah Indonesia tidak berwenang untuk menolak, untuk menangkal WNI yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah berpergian dari luar negeri,&quot; tuturnya di Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Ada Bukti Pemerintah Indonesia Mencekal Habib Rizieq
Ia menjelaskan, pencekalan hanya bisa dilakuan terhadap warga negara asing atas permintaan negara yang terkait apabila memiliki permasalahan hukum.
&quot;Jadi hanya orang asing yang bermanfaat bagi Indonesia yang tidak membahayakan bagi Indonesia yang boleh masuk ke Indonesia hanya berlaku untuk orang asing penangkalannnya,&quot; tuturnya.Adapun terkait dengan izin tinggal dan lain sebagainya di luar  negeri, Ronny mengatakan hal itu tergantung negara yang bersangkutan.
&quot;Sampai  saat ini pak Habib Rizieq Shihab keluar dari Indonesia tanggal 27 April  2017 yang lalu, sudah dua tahun lebih beliau meninggalkan Indonesia.  Nah apakah ini berkait dengan visa yang diberikan izin tinggal yang  diberikan, atau ada persoalan yang lain tentu ini menjadi kewenangan  dari pemerintah Arab Saudi,&quot; tambahnya.
Sekadar diketahui, Rizieq  Shihab baru-baru ini menunjukkan surat pencekalan dari pihak pemerintah  Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi, yang membuatnya belum bisa  pulang ke Tanah Air.</content:encoded></item></channel></rss>
