<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Duga Masalah Habib Rizieq Shihab Ada di Pemerintah Arab Saudi</title><description>Mahfud MD menduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memiliki persoalan dengan pemerintah Arab Saudi</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/12/337/2129023/mahfud-md-duga-masalah-habib-rizieq-shihab-ada-di-pemerintah-arab-saudi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/12/337/2129023/mahfud-md-duga-masalah-habib-rizieq-shihab-ada-di-pemerintah-arab-saudi"/><item><title>Mahfud MD Duga Masalah Habib Rizieq Shihab Ada di Pemerintah Arab Saudi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/12/337/2129023/mahfud-md-duga-masalah-habib-rizieq-shihab-ada-di-pemerintah-arab-saudi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/12/337/2129023/mahfud-md-duga-masalah-habib-rizieq-shihab-ada-di-pemerintah-arab-saudi</guid><pubDate>Selasa 12 November 2019 20:15 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/12/337/2129023/mahfud-md-duga-masalah-habib-rizieq-shihab-ada-di-pemerintah-arab-saudi-3d31l8q0Yf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone/Arif)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/12/337/2129023/mahfud-md-duga-masalah-habib-rizieq-shihab-ada-di-pemerintah-arab-saudi-3d31l8q0Yf.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone/Arif)</title></images><description>JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memiliki persoalan dengan pemerintah Arab Saudi. Alhasil, Habib Rizieq tak bisa keluar dari negara tersebut.
Menurut Mahfud, surat pencekalan Habib Rizieq yang beredar di media sosial sudah satu setengah tahun lalu.
&quot;Menurut hukum Indonesia tidak mungkin satu setengah tahun dicekal kalau atas permintaan pemerintah Indonesia,&quot; ujar Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Mahfud menerangkan bahwa berdasarkan undang-undang di Indonesia surat pencekalan seseorang berlaku enam bulan. Sehingga, jika dalam waktu tersebut tidak diajukan ke pengadilan, maka pihak yang dicekal bisa keluar maupun masuk ke negara Indonesia.
&quot;Katanya itu sudah satu setengah tahun, berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia. Masalahnya, di pemerintah Arab Saudi. Silahkan urusanya ke sana, kalau ada sesuatu yang bisa kami bantu, ya dibantu,&quot; papar Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Ada Bukti Pemerintah Indonesia Mencekal Habib Rizieq
Mahfud mengungkapkan bahwa telah melakukan pengecekan ke pihak imigrasi dan kepolisian terkait kabar pencekalan Rizieq yang dilakukan pemerintah Indonesia.Namun, hingga saat ini Mahfud tidak menemukan dokumen maupun  pernyataan dari imigrasi dan Polri terkait pencekalan Habib Rizieq  tersebut.
&quot;Habib Rizieq tidak boleh keluar dari Arab Saudi atas  alasan keamanan. Nah, alasan keamanan ini tidak disebutkan, apakah atas  permintaan pemerintah Indonesia atau tidak, tidak disebut dalam surat  itu. Tetapi bagi Indonesia, sudah saya cek semua, imigrasi, kepolisian,  tidak ada yang mencekal dia,&quot; sambung Mahfud.
Mahfud berharap,  Habib Rizieq menyampaikan surat pencekalan tersebut kepadanya agar  persoalan pencekalan tidak semakin melebar dan saling tuduh.
&quot;Kalau  dia punya bukti surat dicekal oleh pemerintah Indonesia, antarkan ke  saya, entah aslinya, entah copynya. Yang saya lihat itu yang beredar  dokumen di media sosial karena tidak pernah ada aslinya,&quot; tutur Mahfud.</description><content:encoded>JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memiliki persoalan dengan pemerintah Arab Saudi. Alhasil, Habib Rizieq tak bisa keluar dari negara tersebut.
Menurut Mahfud, surat pencekalan Habib Rizieq yang beredar di media sosial sudah satu setengah tahun lalu.
&quot;Menurut hukum Indonesia tidak mungkin satu setengah tahun dicekal kalau atas permintaan pemerintah Indonesia,&quot; ujar Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Mahfud menerangkan bahwa berdasarkan undang-undang di Indonesia surat pencekalan seseorang berlaku enam bulan. Sehingga, jika dalam waktu tersebut tidak diajukan ke pengadilan, maka pihak yang dicekal bisa keluar maupun masuk ke negara Indonesia.
&quot;Katanya itu sudah satu setengah tahun, berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia. Masalahnya, di pemerintah Arab Saudi. Silahkan urusanya ke sana, kalau ada sesuatu yang bisa kami bantu, ya dibantu,&quot; papar Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Ada Bukti Pemerintah Indonesia Mencekal Habib Rizieq
Mahfud mengungkapkan bahwa telah melakukan pengecekan ke pihak imigrasi dan kepolisian terkait kabar pencekalan Rizieq yang dilakukan pemerintah Indonesia.Namun, hingga saat ini Mahfud tidak menemukan dokumen maupun  pernyataan dari imigrasi dan Polri terkait pencekalan Habib Rizieq  tersebut.
&quot;Habib Rizieq tidak boleh keluar dari Arab Saudi atas  alasan keamanan. Nah, alasan keamanan ini tidak disebutkan, apakah atas  permintaan pemerintah Indonesia atau tidak, tidak disebut dalam surat  itu. Tetapi bagi Indonesia, sudah saya cek semua, imigrasi, kepolisian,  tidak ada yang mencekal dia,&quot; sambung Mahfud.
Mahfud berharap,  Habib Rizieq menyampaikan surat pencekalan tersebut kepadanya agar  persoalan pencekalan tidak semakin melebar dan saling tuduh.
&quot;Kalau  dia punya bukti surat dicekal oleh pemerintah Indonesia, antarkan ke  saya, entah aslinya, entah copynya. Yang saya lihat itu yang beredar  dokumen di media sosial karena tidak pernah ada aslinya,&quot; tutur Mahfud.</content:encoded></item></channel></rss>
