<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ICW Duga Konsep Dewan Pengawas Bentuk Intervensi Hukum di KPK</title><description>ICW menyebut konsep Dewan Pengawas KPK adalah bentuk intervensi hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/13/337/2129125/icw-duga-konsep-dewan-pengawas-bentuk-intervensi-hukum-di-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/13/337/2129125/icw-duga-konsep-dewan-pengawas-bentuk-intervensi-hukum-di-kpk"/><item><title>ICW Duga Konsep Dewan Pengawas Bentuk Intervensi Hukum di KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/13/337/2129125/icw-duga-konsep-dewan-pengawas-bentuk-intervensi-hukum-di-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/13/337/2129125/icw-duga-konsep-dewan-pengawas-bentuk-intervensi-hukum-di-kpk</guid><pubDate>Rabu 13 November 2019 09:01 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/13/337/2129125/icw-duga-konsep-dewan-pengawas-bentuk-intervensi-hukum-di-kpk-Ry27QxlYsD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/13/337/2129125/icw-duga-konsep-dewan-pengawas-bentuk-intervensi-hukum-di-kpk-Ry27QxlYsD.jpg</image><title>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Indonesian Corruption Watch (ICW) secara tegas menolak adanya konsep Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menduga kehadiran dewas merupakan bentuk intervensi hukum dari pemerintah terhadap kasus-kasus di KPK.
&quot;&amp;lrm;Kehadiran dewan pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, dewan pengawas dalam UU baru KPK dipilih oleh presiden&amp;lrm;,&quot; kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada Okezone, Selasa 12 November 2019.
Baca juga:   ICW: Siapa pun yang Jadi Dewan Pengawas, KPK Sudah &quot;Mati Suri&quot;&amp;nbsp;
 
Dia mengatakan, KPK merupakan lembaga independen yang seharusnya tidak mengenal konsep dewas. Lagipula, jelas Kurnia, sudah ada lembaga seperti DPR, BPK, dan presiden yang mengawasi kinerja KPK.

&quot;Dalam UU lama KPK sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?&quot; ucapnya.
Baca juga:   Ketimbang Gaduh Dewan Pengawas Lebih Baik Fokus Perppu KPK&amp;nbsp;
 
ICW pun menilai sejumlah poin yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk adanya konsep Dewas, untuk melemahkan KPK. &amp;lrm;Hal itu terlihat dari kinerja KPK belakangan ini usai diberlakukannya UU yang baru.
&quot;Pelemahan demi pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Indonesian Corruption Watch (ICW) secara tegas menolak adanya konsep Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menduga kehadiran dewas merupakan bentuk intervensi hukum dari pemerintah terhadap kasus-kasus di KPK.
&quot;&amp;lrm;Kehadiran dewan pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, dewan pengawas dalam UU baru KPK dipilih oleh presiden&amp;lrm;,&quot; kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada Okezone, Selasa 12 November 2019.
Baca juga:   ICW: Siapa pun yang Jadi Dewan Pengawas, KPK Sudah &quot;Mati Suri&quot;&amp;nbsp;
 
Dia mengatakan, KPK merupakan lembaga independen yang seharusnya tidak mengenal konsep dewas. Lagipula, jelas Kurnia, sudah ada lembaga seperti DPR, BPK, dan presiden yang mengawasi kinerja KPK.

&quot;Dalam UU lama KPK sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?&quot; ucapnya.
Baca juga:   Ketimbang Gaduh Dewan Pengawas Lebih Baik Fokus Perppu KPK&amp;nbsp;
 
ICW pun menilai sejumlah poin yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk adanya konsep Dewas, untuk melemahkan KPK. &amp;lrm;Hal itu terlihat dari kinerja KPK belakangan ini usai diberlakukannya UU yang baru.
&quot;Pelemahan demi pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
