<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Dua Bos PTPN Terkait Suap Distribusi Gula</title><description>KPK juga memanggil Direktur Utama PTPN XI, Gede Meivera Utama Andjana Putra untuk diperiksa sebagai saksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/13/337/2129265/kpk-periksa-dua-bos-ptpn-terkait-suap-distribusi-gula</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/13/337/2129265/kpk-periksa-dua-bos-ptpn-terkait-suap-distribusi-gula"/><item><title>KPK Periksa Dua Bos PTPN Terkait Suap Distribusi Gula</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/13/337/2129265/kpk-periksa-dua-bos-ptpn-terkait-suap-distribusi-gula</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/13/337/2129265/kpk-periksa-dua-bos-ptpn-terkait-suap-distribusi-gula</guid><pubDate>Rabu 13 November 2019 13:08 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/13/337/2129265/kpk-periksa-dua-bos-ptpn-terkait-suap-distribusi-gula-UVymbxoH5l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/13/337/2129265/kpk-periksa-dua-bos-ptpn-terkait-suap-distribusi-gula-UVymbxoH5l.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X, Dwi Satriyo Annurogo. Dwi akan diperiksa sebagai saksi kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019 yang menjerat Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka.

&quot;Dwi Satriyo Annurogo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Wakil Direktur RS Rosela Karawang Diperiksa KPK Terkait Suap Distribusi Gula&amp;nbsp;
Selain Dwi, KPK juga memanggil Direktur Utama PTPN XI, Gede Meivera Utama Andjana Putra untuk diperiksa sebagai saksi dalam melengkapi berkas penyidikan I Kadek Kertha.

Sebelumnya, penyidik telah memanggil Direktur Utama PTPN XII, M Cholidi dan Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol pada Selasa 12 November 2019 kemarin. Keduanya dipanggil untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan.&amp;lrm;

Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menjerat Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.

Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Periksa Mantan Ketua KPPU Terkait Suap Distribusi Gula&amp;nbsp;
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI). Pada sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada 2 September 2019. Selanjutnya, Corry mengantarkan uang sebesar SGD345 ribu kepada ke Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN.
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X, Dwi Satriyo Annurogo. Dwi akan diperiksa sebagai saksi kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019 yang menjerat Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka.

&quot;Dwi Satriyo Annurogo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Wakil Direktur RS Rosela Karawang Diperiksa KPK Terkait Suap Distribusi Gula&amp;nbsp;
Selain Dwi, KPK juga memanggil Direktur Utama PTPN XI, Gede Meivera Utama Andjana Putra untuk diperiksa sebagai saksi dalam melengkapi berkas penyidikan I Kadek Kertha.

Sebelumnya, penyidik telah memanggil Direktur Utama PTPN XII, M Cholidi dan Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol pada Selasa 12 November 2019 kemarin. Keduanya dipanggil untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan.&amp;lrm;

Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menjerat Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.

Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Periksa Mantan Ketua KPPU Terkait Suap Distribusi Gula&amp;nbsp;
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI). Pada sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada 2 September 2019. Selanjutnya, Corry mengantarkan uang sebesar SGD345 ribu kepada ke Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN.
</content:encoded></item></channel></rss>
