<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bos PTPN X Dicecar 17 Pertanyaan Terkait Suap Distribusi Gula</title><description>Ia ditanyai seputar tanggung jawabnya sebagai Direktur Utama PTPN X.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/13/337/2129362/bos-ptpn-x-dicecar-17-pertanyaan-terkait-suap-distribusi-gula</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/13/337/2129362/bos-ptpn-x-dicecar-17-pertanyaan-terkait-suap-distribusi-gula"/><item><title>Bos PTPN X Dicecar 17 Pertanyaan Terkait Suap Distribusi Gula</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/13/337/2129362/bos-ptpn-x-dicecar-17-pertanyaan-terkait-suap-distribusi-gula</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/13/337/2129362/bos-ptpn-x-dicecar-17-pertanyaan-terkait-suap-distribusi-gula</guid><pubDate>Rabu 13 November 2019 15:22 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/13/337/2129362/bos-ptpn-x-dicecar-17-pertanyaan-terkait-suap-distribusi-gula-JavxZ96Naz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X, Dwi Satriyo Annurogo. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/13/337/2129362/bos-ptpn-x-dicecar-17-pertanyaan-terkait-suap-distribusi-gula-JavxZ96Naz.jpg</image><title>Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X, Dwi Satriyo Annurogo. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X, Dwi Satriyo Annurogo, usai menjalani pemeriksaan bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Dalam pemeriksaan itu Dwi dicecar sebanyak 17 pertanyaan terkait kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019.
&quot;Tadi ada 17 pertanyaan kepada saya,&quot; ujar Dwi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/11/2019).
Dwi mengatakan, pertanyaan tersebut seputar tanggung jawabnya sebagai Direktur Utama PTPN X. &quot;Ya seputar tanggung jawab saya di PTPN X seputar perusahaan dan juga mekanisme penjualan yang ada,&quot; tuturnya.
Menurut Dwi, pemeriksaan terhadap dirinya merupakan suatu kewajaran. Sebab ia merupakan Direktur Utama PTPN X yang mana komoditas utamanya adalah gula.
&quot;Perkara yang disidik ini adalah terkait distribusi gula, PTPN X kan komoditas utama adalah gula sehingga wajar apabila dimintai keterangan sebagai saksi,&quot; ucapnya.



Sekadar diketahui, Dwi Satriyo akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019 yang menjerat Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka.
Diketahui dalam kasus ini KPK telah menjerat Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar  perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam  rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD  345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN  III.
Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan  lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019  perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term  contract dengan PTPN III (Persero).
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula  secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Di PTPN III terdapat  aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga  komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi  Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI). Pada sebuah pertemuan, Dolly  meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk  menyelesaikannya melalui ASB.

Baca Juga : Wakil Direktur RS Rosela Karawang Diperiksa KPK Terkait Suap Distribusi Gula

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk  menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pieko  memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang  di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN  anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada 2 September 2019.  Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar SGD 345 ribu kepada ke Kadek  Kertha Laksana di Kantor KPBN.

Baca Juga : KPK Periksa Dua Bos PTPN Terkait Suap Distribusi Gula
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X, Dwi Satriyo Annurogo, usai menjalani pemeriksaan bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Dalam pemeriksaan itu Dwi dicecar sebanyak 17 pertanyaan terkait kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019.
&quot;Tadi ada 17 pertanyaan kepada saya,&quot; ujar Dwi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/11/2019).
Dwi mengatakan, pertanyaan tersebut seputar tanggung jawabnya sebagai Direktur Utama PTPN X. &quot;Ya seputar tanggung jawab saya di PTPN X seputar perusahaan dan juga mekanisme penjualan yang ada,&quot; tuturnya.
Menurut Dwi, pemeriksaan terhadap dirinya merupakan suatu kewajaran. Sebab ia merupakan Direktur Utama PTPN X yang mana komoditas utamanya adalah gula.
&quot;Perkara yang disidik ini adalah terkait distribusi gula, PTPN X kan komoditas utama adalah gula sehingga wajar apabila dimintai keterangan sebagai saksi,&quot; ucapnya.



Sekadar diketahui, Dwi Satriyo akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019 yang menjerat Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka.
Diketahui dalam kasus ini KPK telah menjerat Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar  perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam  rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD  345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN  III.
Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan  lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019  perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term  contract dengan PTPN III (Persero).
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula  secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Di PTPN III terdapat  aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga  komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi  Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI). Pada sebuah pertemuan, Dolly  meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk  menyelesaikannya melalui ASB.

Baca Juga : Wakil Direktur RS Rosela Karawang Diperiksa KPK Terkait Suap Distribusi Gula

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk  menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pieko  memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang  di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN  anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada 2 September 2019.  Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar SGD 345 ribu kepada ke Kadek  Kertha Laksana di Kantor KPBN.

Baca Juga : KPK Periksa Dua Bos PTPN Terkait Suap Distribusi Gula
</content:encoded></item></channel></rss>
