<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirut PT INTI Sebut Presdir PT Angkasa Pura II Ikut Andil dalam Suap Proyek Antar BUMN</title><description>Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan BHS yang melibatkan dua perusahaan BUMN</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/14/337/2129815/eks-dirut-pt-inti-sebut-presdir-pt-angkasa-pura-ii-ikut-andil-dalam-suap-proyek-antar-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/14/337/2129815/eks-dirut-pt-inti-sebut-presdir-pt-angkasa-pura-ii-ikut-andil-dalam-suap-proyek-antar-bumn"/><item><title>Eks Dirut PT INTI Sebut Presdir PT Angkasa Pura II Ikut Andil dalam Suap Proyek Antar BUMN</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/14/337/2129815/eks-dirut-pt-inti-sebut-presdir-pt-angkasa-pura-ii-ikut-andil-dalam-suap-proyek-antar-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/14/337/2129815/eks-dirut-pt-inti-sebut-presdir-pt-angkasa-pura-ii-ikut-andil-dalam-suap-proyek-antar-bumn</guid><pubDate>Kamis 14 November 2019 15:38 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/14/337/2129815/eks-dirut-pt-inti-sebut-presdir-pt-angkasa-pura-ii-ikut-andil-dalam-suap-proyek-antar-bumn-C7jat4lDFn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Suap di PT Angkasa Pura (Foto: Okezone/Arie)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/14/337/2129815/eks-dirut-pt-inti-sebut-presdir-pt-angkasa-pura-ii-ikut-andil-dalam-suap-proyek-antar-bumn-C7jat4lDFn.jpg</image><title>Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Suap di PT Angkasa Pura (Foto: Okezone/Arie)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN, PT Angkasa Pura (PT AP) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) untuk terdakwa Andi Nur Taswin. Agenda persidangan yakni pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan tim Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara. Darman Mappangara sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Dalam kesempatan itu, Darman mengungkap adanya arahan dari Presiden Direktur (Presdir) PT Angkasa Pura (AP) II, Muhammad Awaluddin.
Darman menceritakan, awalnya jajaran direksi BUMN sering diminta berkumpul oleh mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno untuk membahas sinergi antar perusahaan pada 2017. Setelah adanya pertemuan antar direksi BUMN, kata Darman, Muhammad Awaluddin mengajak PT INTI bersinergi dengan PT AP II.
&quot;Di tahun 2017, Pak Awaluddin (Dirut PT AP 2) beliau bilang 'Man masa gue sebagai Dirut AP 2 kita enggak ada sinergi? kan Bu Rini sudah minta sinergi,&quot; kata Darman sambil menirukan ucapan Awaluddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Menanggapi ajakan tersebut, Darman mengaku belum dapat bekerjasama dengan PT AP II karena dirinya sedang fokus untuk memperbaiki kondisi internal PT INTI. Darman kembali bertemu dengan Awaluddin pada 2018, saat menghadiri acara Menteri BUMN.
Dalam pertemuan tersebut, kata Darman, Awaluddin kembali menanyakan soal kerjasama antara PT INTI dengan PT AP II. Darman akhirnya siap untuk menjalin kerjasama antara perusahaannya dengan PT AP II.Saat itu, Darman mengaku diperintahkan oleh Awaluddin untuk  berkomunikasi lebih lanjut dengan Dirkeu PT AP II, Andra Y Agussalam.  Andra Agussalam sendiri merupakan tersangka dalam kasus ini.
&quot;Terus Pak Awal tanya lagi, 'sekarang bisa belum kita sinergi?,' siap  pak, kata beliau 'kamu ketemu Pak Andra saja. Karena kamu kan sudah  kenal dekat kan dengan Pak Andra?' sudah pak,&quot; kata Darman.
Dikatakan Darman, Awaluddin dengan sengaja menginstruksikan untuk  bertemu dengan Andra dibandingkan bertemu dengan direksi PT AP II  lainnya seperti Djoko Murjatmodjo dan Ituk Herarindri.
Saat itu, Darman menyampaikan bahwa dirinya mulai melangsungkan  diskusi dan membahas proyek kerjasama dengan Andra. Menurutnya,  pertemuan tersebut dilangsungkan sebagai bentuk sinergi antar BUMN.
Menanggapi pernyataan tersebut, Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi menegaskan  kembali soal pertemuan Darman dengan Andra atas perintah Awaluddin.  &quot;Jadi saksi bertemu Pak Andra diperintahkan Pak Awal ya,&quot; timpal Jaksa  Ikhsan.Sekadar informasi, Andi Nur Taswin merupakan orang kepercayaan Darman   Mappangara. Andi didakwa sebagai pihak perantara uang suap dari mantan   Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara kepada Direktur Keuangan PT   Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan   sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Pemberian uang ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana   pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System   (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura   Propertindo dan PT INTI.
Atas perbuatannya, Andi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau   Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana   diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana   Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN, PT Angkasa Pura (PT AP) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) untuk terdakwa Andi Nur Taswin. Agenda persidangan yakni pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan tim Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara. Darman Mappangara sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Dalam kesempatan itu, Darman mengungkap adanya arahan dari Presiden Direktur (Presdir) PT Angkasa Pura (AP) II, Muhammad Awaluddin.
Darman menceritakan, awalnya jajaran direksi BUMN sering diminta berkumpul oleh mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno untuk membahas sinergi antar perusahaan pada 2017. Setelah adanya pertemuan antar direksi BUMN, kata Darman, Muhammad Awaluddin mengajak PT INTI bersinergi dengan PT AP II.
&quot;Di tahun 2017, Pak Awaluddin (Dirut PT AP 2) beliau bilang 'Man masa gue sebagai Dirut AP 2 kita enggak ada sinergi? kan Bu Rini sudah minta sinergi,&quot; kata Darman sambil menirukan ucapan Awaluddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Menanggapi ajakan tersebut, Darman mengaku belum dapat bekerjasama dengan PT AP II karena dirinya sedang fokus untuk memperbaiki kondisi internal PT INTI. Darman kembali bertemu dengan Awaluddin pada 2018, saat menghadiri acara Menteri BUMN.
Dalam pertemuan tersebut, kata Darman, Awaluddin kembali menanyakan soal kerjasama antara PT INTI dengan PT AP II. Darman akhirnya siap untuk menjalin kerjasama antara perusahaannya dengan PT AP II.Saat itu, Darman mengaku diperintahkan oleh Awaluddin untuk  berkomunikasi lebih lanjut dengan Dirkeu PT AP II, Andra Y Agussalam.  Andra Agussalam sendiri merupakan tersangka dalam kasus ini.
&quot;Terus Pak Awal tanya lagi, 'sekarang bisa belum kita sinergi?,' siap  pak, kata beliau 'kamu ketemu Pak Andra saja. Karena kamu kan sudah  kenal dekat kan dengan Pak Andra?' sudah pak,&quot; kata Darman.
Dikatakan Darman, Awaluddin dengan sengaja menginstruksikan untuk  bertemu dengan Andra dibandingkan bertemu dengan direksi PT AP II  lainnya seperti Djoko Murjatmodjo dan Ituk Herarindri.
Saat itu, Darman menyampaikan bahwa dirinya mulai melangsungkan  diskusi dan membahas proyek kerjasama dengan Andra. Menurutnya,  pertemuan tersebut dilangsungkan sebagai bentuk sinergi antar BUMN.
Menanggapi pernyataan tersebut, Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi menegaskan  kembali soal pertemuan Darman dengan Andra atas perintah Awaluddin.  &quot;Jadi saksi bertemu Pak Andra diperintahkan Pak Awal ya,&quot; timpal Jaksa  Ikhsan.Sekadar informasi, Andi Nur Taswin merupakan orang kepercayaan Darman   Mappangara. Andi didakwa sebagai pihak perantara uang suap dari mantan   Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara kepada Direktur Keuangan PT   Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan   sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Pemberian uang ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana   pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System   (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura   Propertindo dan PT INTI.
Atas perbuatannya, Andi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau   Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana   diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana   Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
