<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rawan Kecelakaan, Polisi Sebut Skuter Listrik Belum Miliki Aturan Jelas</title><description>Polda Metro Jaya menilai skuter listrik rawan kecelakaan. Kemudian aturannya juga belum jelas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/15/338/2130147/rawan-kecelakaan-polisi-sebut-skuter-listrik-belum-miliki-aturan-jelas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/15/338/2130147/rawan-kecelakaan-polisi-sebut-skuter-listrik-belum-miliki-aturan-jelas"/><item><title>Rawan Kecelakaan, Polisi Sebut Skuter Listrik Belum Miliki Aturan Jelas</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/15/338/2130147/rawan-kecelakaan-polisi-sebut-skuter-listrik-belum-miliki-aturan-jelas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/15/338/2130147/rawan-kecelakaan-polisi-sebut-skuter-listrik-belum-miliki-aturan-jelas</guid><pubDate>Jum'at 15 November 2019 09:50 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/15/338/2130147/rawan-kecelakaan-polisi-sebut-skuter-listrik-belum-miliki-aturan-jelas-AiIyBvkYZm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar. (Foto: Dok iNews.id/Irfan Ma'ruf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/15/338/2130147/rawan-kecelakaan-polisi-sebut-skuter-listrik-belum-miliki-aturan-jelas-AiIyBvkYZm.jpg</image><title>Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar. (Foto: Dok iNews.id/Irfan Ma'ruf)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan hingga saat ini skuter listrik Grabwheels belum memiliki aturan jelas, mulai batas usia maupun jam operasional penyewaannya. Ditambah, kendaraan skuter listrik ini juga dinilai rawan kecelakaan.
&quot;Kita masih belum mengerti seperti apa aturan yang mereka terapkan, jadi kita panggil juga, mau melihat apa SOP yang mereka terapkan,&quot; kata Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis 14 November 2019.
Baca juga:   Dishub DKI Hentikan Sementara Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya&amp;nbsp;
 
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya meminta Grab yang memberikan layanan skuter listrik Grabwheels untuk membuat aturan yang ketat. Hal ini untuk menghindari kecelakaan lalu lintas dan penyalahgunaan skuter listrik di jalur yang bukan semestinya, seperti di jembatan penyeberangan orang (JPO).

Skuter listrik Grabwheels. (Foto: Instagram/@cekjakarta) 

&quot;Sekarang lagi dibahas. Operator juga sudah dipanggil untuk melakukan pembahasan aturan yang akan diberlakukan,&quot; ujar Fahri.
Baca juga:   Pengemudi yang Tewaskan Pengguna Skuter Listrik Wajib Lapor 2 Kali Seminggu&amp;nbsp;
 
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya juga menerima berbagai keluhan, mulai rusaknya JPO hingga penyerobotan penggunaan trotoar yang sebenarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Bahkan, ada pejalan kaki yang ditabrak oleh pengguna skuter listrik.
&quot;Kita juga sudah banyak mendapatkan laporan terkait hal ini, dan ini menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan yang dilakukan dengan operator,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan hingga saat ini skuter listrik Grabwheels belum memiliki aturan jelas, mulai batas usia maupun jam operasional penyewaannya. Ditambah, kendaraan skuter listrik ini juga dinilai rawan kecelakaan.
&quot;Kita masih belum mengerti seperti apa aturan yang mereka terapkan, jadi kita panggil juga, mau melihat apa SOP yang mereka terapkan,&quot; kata Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis 14 November 2019.
Baca juga:   Dishub DKI Hentikan Sementara Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya&amp;nbsp;
 
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya meminta Grab yang memberikan layanan skuter listrik Grabwheels untuk membuat aturan yang ketat. Hal ini untuk menghindari kecelakaan lalu lintas dan penyalahgunaan skuter listrik di jalur yang bukan semestinya, seperti di jembatan penyeberangan orang (JPO).

Skuter listrik Grabwheels. (Foto: Instagram/@cekjakarta) 

&quot;Sekarang lagi dibahas. Operator juga sudah dipanggil untuk melakukan pembahasan aturan yang akan diberlakukan,&quot; ujar Fahri.
Baca juga:   Pengemudi yang Tewaskan Pengguna Skuter Listrik Wajib Lapor 2 Kali Seminggu&amp;nbsp;
 
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya juga menerima berbagai keluhan, mulai rusaknya JPO hingga penyerobotan penggunaan trotoar yang sebenarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Bahkan, ada pejalan kaki yang ditabrak oleh pengguna skuter listrik.
&quot;Kita juga sudah banyak mendapatkan laporan terkait hal ini, dan ini menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan yang dilakukan dengan operator,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
