<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OTT KPK Nihil Pasca-UU Baru, Ini Kata Saut Situmorang</title><description>KPK tercatat belum melakukan Operasi Tangkap Tangan sejak UU Nomor 19 Tahun 2019 diberlakukan pada 17 Oktober 2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/16/337/2130577/ott-kpk-nihil-pasca-uu-baru-ini-kata-saut-situmorang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/16/337/2130577/ott-kpk-nihil-pasca-uu-baru-ini-kata-saut-situmorang"/><item><title>OTT KPK Nihil Pasca-UU Baru, Ini Kata Saut Situmorang</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/16/337/2130577/ott-kpk-nihil-pasca-uu-baru-ini-kata-saut-situmorang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/16/337/2130577/ott-kpk-nihil-pasca-uu-baru-ini-kata-saut-situmorang</guid><pubDate>Sabtu 16 November 2019 00:36 WIB</pubDate><dc:creator>Debrinata Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/16/337/2130577/ott-kpk-nihil-pasca-uu-baru-ini-kata-saut-situmorang-YKKo2wCOi7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/16/337/2130577/ott-kpk-nihil-pasca-uu-baru-ini-kata-saut-situmorang-YKKo2wCOi7.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Setelah hampir sebulan UU tersebut diberlakukan,&amp;nbsp;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat belum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang berkelit saat ditanya oleh awak media terkait nihilnya OTT KPK pasca-diberlakukan UU yang baru. Ia mengklaim bahwa KPK belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi sehingga tidak ada OTT dalam kurun waktu sebulan belakangan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pimpinan KPK: Perppu Semakin Cepat Dikeluarkan, Lebih Bagus&amp;nbsp;

&quot;Jadi enggak bisa dipaksa nangkepin orang gitu, kalau enggak nemu gimana, ya orang belum nemu, yang jelas kita masih tetap kerja,&quot; kata Saut saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Lebih lanjut, Saut berjanji akan tetap bertanggungjawab terhadap jabatannya hingga Desember 2019, nanti. Ia mengaku akan tetap melaksanakan tugasnya memberantas korupsi.
&quot;Intinya saya akan tetap bertanggung jawab dengan jabatan saya dan bekerja sebagaimana biasa,  KPK juga tidak bisa memberi tahu siapa yang sedang mereka intai sebelum ada bukti jadi ditunggu saja,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pasca-Diberlakukan UU KPK Baru, Saut Situmorang: Kita Enggak Takut!
Sebelumnya, Saut meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019.
Menurut Saut, kesimpulan pertemuan antara aktivis antikorupsi dengan KPK yakni untuk meminta Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu.
&quot;Jadi intinya bahwa kunjungan hari ini ada kurang lebih 15 tokoh yang konsisten terus membantu dan kesimpulan saya, bahwa kita bicara hari ini, Perppu diminta semakin cepat dikeluarkan, semakin bagus,&quot; kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Saut menjelaskan, bahwa ada alternatif yang disiapkan selain menunggu keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu. Namun, Saut enggan membeberkan upaya lain yang akan ditempuh untuk membatalkan UU baru KPK.
&quot;Di samping itu, kita ada alternatif lain, tapi kita belum sebutkan disini, jadi sekali lagi terima kasih,&quot; ujar Saut.</description><content:encoded>JAKARTA - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Setelah hampir sebulan UU tersebut diberlakukan,&amp;nbsp;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat belum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang berkelit saat ditanya oleh awak media terkait nihilnya OTT KPK pasca-diberlakukan UU yang baru. Ia mengklaim bahwa KPK belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi sehingga tidak ada OTT dalam kurun waktu sebulan belakangan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pimpinan KPK: Perppu Semakin Cepat Dikeluarkan, Lebih Bagus&amp;nbsp;

&quot;Jadi enggak bisa dipaksa nangkepin orang gitu, kalau enggak nemu gimana, ya orang belum nemu, yang jelas kita masih tetap kerja,&quot; kata Saut saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Lebih lanjut, Saut berjanji akan tetap bertanggungjawab terhadap jabatannya hingga Desember 2019, nanti. Ia mengaku akan tetap melaksanakan tugasnya memberantas korupsi.
&quot;Intinya saya akan tetap bertanggung jawab dengan jabatan saya dan bekerja sebagaimana biasa,  KPK juga tidak bisa memberi tahu siapa yang sedang mereka intai sebelum ada bukti jadi ditunggu saja,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pasca-Diberlakukan UU KPK Baru, Saut Situmorang: Kita Enggak Takut!
Sebelumnya, Saut meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019.
Menurut Saut, kesimpulan pertemuan antara aktivis antikorupsi dengan KPK yakni untuk meminta Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu.
&quot;Jadi intinya bahwa kunjungan hari ini ada kurang lebih 15 tokoh yang konsisten terus membantu dan kesimpulan saya, bahwa kita bicara hari ini, Perppu diminta semakin cepat dikeluarkan, semakin bagus,&quot; kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Saut menjelaskan, bahwa ada alternatif yang disiapkan selain menunggu keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu. Namun, Saut enggan membeberkan upaya lain yang akan ditempuh untuk membatalkan UU baru KPK.
&quot;Di samping itu, kita ada alternatif lain, tapi kita belum sebutkan disini, jadi sekali lagi terima kasih,&quot; ujar Saut.</content:encoded></item></channel></rss>
